Bakal Caleg Kalteng
Ketua KPU Kalteng Minta DPD dan Parpol Tak Lakukan Pendaftaran pada Menit Terakhir
Ketua KPU Kalteng Harmain Ibrohim meminta agar bacalon DPD RIdan Parpol untuk mendaftar tak pada menit terakhir
Penulis: Devita Maulina | Editor: Sri Mariati
TRIBUNKALTENG.COM, PALANGKARAYA – Pendaftaran bakal calon atau bacalon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Kalimantan Tengah (Kalteng), dan bacalon anggota DPRD Provinsi Kalteng resmi dibuka pada 1-14 Mei 2023.
Namun, hingga hari ke-11 pendaftaran masih sedikit Bacalon DPD RI maupun DPRD Kalteng, yang telah menyerahkan berkas pendaftaran ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kalteng.
Lebih jelasnya, Ketua KPU Kalteng Harmain Ibrohim menyebutkan, sejauh ini baru baru 4 dari 10 Bacalon DPD RI dapil Kalteng yang telah mendaftar.
Sedangkan untuk bacalon anggota DPRD Kalteng baru 3 dari 18 partai politik (parpol) yang telah mendaftarkan bacalonnya.
“Artinya masih ada 6 Bacalon DPD RI dan 15 parpol yang belum menyerahkan berkas pendaftarannya. Tapi yang jelas kami dari KPU Kalteng tetap menunggu,” ucap Harmain, Kamis (11/05/2023).
Lanjutnya, terkait pendaftaran ini pihaknya memberikan waktu selambat-lambatnya ada tanggal 14 Mei 2023, pukul 23:59 WIB.
Baca juga: PDIP Kalteng Serentak Daftarkan Bacaleg ke KPU, Arton S Dohong: Targetkan Kursi Sebanyak-banyaknya
Baca juga: KPU Kalteng Bantah Dugaan Kebocoran Database, Sebut Keliru Bukan Data Pemilih di Kalteng
Mengingat rentang waktu pendaftaran yang tak lama lagi, Harmain mengimbau agar Bacalon DPD RI maupun parpol yang mendaftarkan bacalon anggota DPRD Kalteng agar tidak menunda pendaftaran hingga menit-menit terakhir.
Sebab, dikhawatirkan apabila ada berkas yang perlu diperbaiki, maka waktu bagi pihak terkait untuk melakukan perbaikan tidak akan cukup.
“Kami mengimbau agar tidak mendaftar last minutes, masalahnya kalau tidak memenuhi ketentuan, maka tidak bisa diperbaiki lagi,” ujarnya.
Ia juga mengimbau pihak-pihak terkait untuk berkonsultasi dengan KPU Kalteng terkait tahapan maupun syarat pendaftaran, apalagi pendaftaran kali ini berbeda dengan sebelumnya.
Yakni, setiap bacalon maupun parpol harus mengunggah berkas pendaftarannya ke aplikasi Sistem Informasi Pencalonan (SILON), selain penyerahan berkas fisik.
“Pendaftaran kali ini berbeda dengan pemilu 2019, tidak perlu lagi membawa berkas menggunakan kontainer, tapi diunggah ke SILON. Untuk berkas fisik hanya 3, yaitu formulir persetujuan, daftar calon, dan pengajuan dari parpol,” jelasnya.
Harmain menegaskan tidak ada perbedaan untuk syarat pendaftaran setiap Bacalon DPD RI, semua ketentuan ini telah diatur dalam Undang-Undang KPU.
Begitu pula untuk bacalon anggota DPRD Kalteng, tidak ada pembedaan dari latar belakang parpol dan sebagainya.
Baca juga: 5 Petahana Ramaikan Kontestasi, 50 Orang Berebut Kursi Komisioner KPU Kalteng, Ada Ketua KPU Kota
Baca juga: Pertama dan Serba Delapan, PKS Kalteng Daftar 45 Bacalon Anggota DPRD, Target Raih 6 Kursi
Adapun sejauh ini Bacalon DPD RI yang telah mendaftar adalah Habibah Siti Aseanti atau yang lebih dikenal dengan panggilan Bidan Sean, Bell Brittani Bahat, Erni Daryanti, dan Agustin Teras Narang.
Sedangkan, Parpol yang telah mendaftarkan bacalon anggota DPRD Kalteng ialah, Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), dan Nasional Demokrat (Nasdem).
Ketiga parpol ini masing-masing 100 persen mendaftarkan bacalonnya sesuai kuota kursi di DPRD Kalteng, yakni 45 kursi. (*)
2 Hari Sisa Pendaftaran di KPU, 5 Bacalon DPD RI dan 12 Parpol Bacaleg DPRD Kalteng Belum Daftar |
![]() |
---|
Puluhan Tukang Becak dan Relawan Gundul 12, Ikut Serta Serahkan Berkas Bacaleg DPW PAN Kalteng |
![]() |
---|
Andina Narang Janji Maksimal Menangkan Partai NasDem, Soroti Jalan Kalteng Rusak Tak Tertangani |
![]() |
---|
Daftarkan Bacaleg Nasdem ke KPU, Faridawaty Darland Atjeh Targetkan Minimal 10 Kursi DPRD Kalteng |
![]() |
---|
Dikabarkan Bakal Maju Pencalonan Bupati Kapuas, Begini Tanggapan Ketua DPRD Kalteng Wiyatno |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.