Berita Kaltim
2 Bocah di Bawah Umur di Balikpapan Jadi Korban Asusila Tetangganya Sendiri, Modus Beri Uang Jajan
Dua bocah berinisial AT (6) dan DS (9) yang masih di bawah umur, jadi korban tindak pidana asusila di Balikpapan, modus diberi uang jajan oleh pelaku
TRIBUNKALTENG.COM, BALIKPAPAN – Dua bocah di bawah umur berinisial AT (6) dan DS (9) , jadi korban tindak pidana asusila di Balikpapan, Kalimantan Timur (Kaltim).
Pelakunya sendiri adalah seorang pria lansia berinisial AK (53) yang merupakan tetangga korban, dan dirinya pun akhirnya dibekuk anggota Polresta Balikpapan.
Kasubnit PPA Polresta Balikpapan Ipda Futuhatul Laduniyah mengatakan, kedua korban diketahui kerap bermain ke rumah tersangka.
"Korban kalau bermain ke rumah pelaku secara bersama-sama. Jadi mereka bermain bersama-sama, setiap pulang sekolah main ke rumah tersangka," jelas Futuhatul.
Lebih lanjut dirinya menjelaskan, kedua korban sering dibelikan makanan dan mainan oleh tersangka.
Tidak hanya itu, korban sering mendapat uang jajan dari tersangka.
Baca juga: Pemuda di Tabalong Dibekuk Atas Laporan Ibu Korban, Lakukan Tindak Asusila Anak di Bawah Umur
Baca juga: Mahasiswa Asal Pulang Pisau Kalteng di Banjarbaru Tega Lakukan Asusila Terhadap Anak di Bawah Umur
Pada Rabu (26/4/2023) sekitar pukul 10.00 WITA, salah satu korban kembali bermain ke rumah pelaku, setelah itu pulang ke rumahnya.
Pada saat korban berada di rumah dan buang air kecil, merasakan sakit di alat kelaminnya. Kemudian menyampaikan keluhan itu ke ibunya.
"Setelah ditanya ibunya, apa penyebabnya, korban menjawab bahwa dirinya sudah disetubuhi oleh AK," ujar Futuhatul.
Keberatan atas hal itu orang tua korban melaporkan ke unit PPA Polresta dan setelah ditindaklanjuti pelaku akhirnya diamankan.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku dikenakan pasal 82 ayat 1 undang-undang RI nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak.
Baca juga: Laporan di LPA Kalteng Ada 7 Kasus Kekerasan dan Tindak Pidana Asusila Anak Sepanjang 2021
Baca juga: Anggota Polres Malinau Tangkap Pelaku Asusila Anak di Bawah Umur, Ayah Diduga Rudapaksa Anak Tiri
"Dengan hukuman pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan ditambah sepertiga dari hukuman awal karena korban lebih dari satu," tegasnya. (*)
Artikel ini telah tayang di TribunKaltim.co dengan judul Modus Beri Jajan dan Sangu, Pria di Balikpapan Cabuli 2 Anak di Bawah Umur
bocah di bawah umur
korban tindak pidana asusila
Polresta Balikpapan
uang jajan
Tribunkalteng.com
berita tribunkalteng
| Banjir Menenggelamkan Mahakam Ulu Kaltim Paling Besar Terparah Sepanjang Sejarah, Aktivitas Lumpuh |
|
|---|
| Hilang 4 Hari Usai Alami Laka, Kades Kubar Kaltim Ditemukan Selamat Kondisi linglung dan Haus |
|
|---|
| Pesut Mahakam Jantan Bernama Four Ditemukan Mati di Muara Kaman Kukar, Desak Perda Konservasi |
|
|---|
| Terungkap Tabiat Keseharian Pelaku Pembunuh 1 Keluarga di Babulu Laut PPU, Miliki Hobi Tak Wajar |
|
|---|
| Dulu Viral Dikira Tukang Sapu, Kini Camat Anis Siswantini Dapat Jabatan Jadi Kasatpol PP Samarinda |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.