Mata Lokal Memilih
Agustin Teras Narang Serahkan Berkas Perdaftaran Calon DPD RI ke KPU Kalteng, 14 Daerah Mendukung
Legistalor petahana Agustin Teras Narang resmi menyerahkan berkas pendaftaran calon anggota DPD RI ke KPU Kalteng, akui dapat dukungan 14 kabupaten
Penulis: Devita Maulina | Editor: Sri Mariati
TRIBUNKALTENG.COM, PALANGKARAYA – Legistalor petahana Agustin Teras Narang secara resmi menyerahkan berkas pendaftaran sebagai calon anggota DPD RI Dapil Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng).
Penyerahan berkas pendaftaran tersebut di Kantor KPU Kalteng, Jalan Jenderal Sudirman, Palangkaraya, Senin (08/05/2023).
Penyerahan berkas perdaftaran itu diterima langsung oleh Ketua KPU Kalteng Harmain Ibrohim, dan disaksikan Ketua Bawaslu Kalteng, Satriadi, serta jajaran masing-masing.
"Saya hari ini telah melengkapi berkas yang terkait dengan pencalonan saya sebagai anggota DPD RI pada pemilihan Provinsi Kalteng dan telah dinyatakan lengkap," ungkap Agustin Teras Narang didepan awak media usai penyerahan berkas tersebut.
Dalam kesempatan ini, Agustin Teras Narang mengaku mendapat dukungan dari 13 kabupaten dan 1 kota yang ada di Kalteng.
Baca juga: 3 Bacalon DPD RI Belum Memenuhi Syarat, KPU Kalteng Perpanjang Waktu Rekapitulasi Faktual
Baca juga: Habib Said Abdurrahman, Anggota DPD RI Dapil Kalteng Mengucapkan Selamat HPN 2023 dan HUT Ke 77 PWI
Menurutnya, hal ini menandakan bahwa masyarakat seluruh kabupaten dan kota di Kalteng telah memberikan dukungan secara administratif terhadap pencalonannya sebagai DPD RI.
Mantan Gubernur Kalteng dua periode tersebut melanjutkan, DPD RI merupakan perwujudan wakil daerah.
Maka dari itu, ia yang menyalon sebagai wakil daerah Kalteng berupaya agar setiap kabupaten dan kota di Bumi Tambun Bungai ini memberikan dukungan kepadanya.
"Dukungan ini sebagai suatu implementasi, suatu realitas untuk membuktikan bahwa saya sebagai calon DPD RI dari Provinsi Kalteng," ucapnya.
Politikus PDIP Perjuangan Kalteng itupun mengungkapkan, yang menyalon sebagai anggota DPD RI untuk kedua kalinya ini turut memberikan tanggapan terhadap banyaknya wajah baru dalam pencalonan DPD RI.
Menurutnya, adalah hak oleh setiap orang untuk mencalonkan sebagai wakil daerah dalam hal ini anggota DPD RI.
Namun, diharapkan sebagai wakil daerah harus benar-benar paham dan mengerti tentang daerah yang diwakili.
Karena DPD RI bukan lagi tempat untuk belajar, tetapi untuk mengabdi dan memperjuangkan kepentingan dari daerah yang diwakili.
Baca juga: Maju Caleg DPD RI Kalteng, dr. Hj. Erni Daryanti Bertekad Wujudkan Kesejahteraan Masyarakat
Baca juga: Maju Lagi Lewat DPD RI, Teras Narang Soroti Proyek Food Estate Kalteng Belum Ada Manfaatnya
Sepak terjang dalam kancah politik Mantan Presiden MADN itupun tak diragukan lagi, sebelum menjadi Gubernur Kalteng selama 2 periode.
Dirinya terlebih dahulu telah duduk kursi DPR RI dan menjabar ketua Komisi III di gedung perwakilan rakyat di Senayan.
Serta yang terakhir p sebagai anggota DPD RI dari tahun 2019-2024 optimis untuk dapat menjalankan hal tersebut. (*)
Agustin Teras Narang
KPU Kalteng
DPD RI
berkas pendaftaran
Ketua KPU Kalteng Harmain Ibrohim
Tribunkalteng.com
berita tribunkalteng
Agustiar Sabran Kunjungi Kantor Tribun Kalteng, Tegaskan Peran Penting Media |
![]() |
---|
KPU Kotim Buka Pendaftaran Bacalon Bupati dan Wabup, M Rifqi: Pendaftaran Dibuka Selama 3 Hari |
![]() |
---|
KPU Kalteng Kerjasama dengan Pers Tingkatkan Partisipasi Pemilih dan Sebarkan Informasi Pilkada |
![]() |
---|
KPU Kalteng Tunggu Petunjuk KPU RI Terkait Pemberlakuan Putusan MK |
![]() |
---|
Pengamat Politik: Putusan MK Buka Peluang Lima Poros di Pilgub Kalteng 2024 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.