Berita Kaltim

2 Residivis Nekat Gasak Mesin Alkon Milik Warga Loa Janan Ilih Samarinda, Nyaris Dihakimi Warga

Dua residivis Budi (24) dan Zulfikar (20) kembali beraksi melakukan tindak pidana pencurian. nekat curi mesin alkon milik warga Loa Janan Ilir

Editor: Sri Mariati
Istimewa
Ilustrasi, 2 orang residivis nekat mencuri mesim alkon di Kecamatan Loa Janan Ilir Samarinda. 

TRIBUNKALTENG.COM, SAMARINDA – Dua residivis Budi (24) dan Zulfikar (20) kembali beraksi melakukan tindak pidana pencurian. Walaupun keduanya baru merasakan udara bebas keluar penjara.

Kejadian tersebut pada Minggu (30/4/2023) lalu, sekitar pukul 15.15 WITA. Keduanya pun berhasil ditangkap Satreskrim Polresta Samarinda, Kalimantan Timur (Kaltim).

Insiden tersebut terjadi di Jalan Kurnia Makmur, RT 20, Kelurahan Harapan Baru, Kecamatan Loa Janan Ilir itu.

Aksi mereka diketahui oleh tuan rumah dan membuat keduanya nyaris menjadi bulan-bulanan warga.

Dijelaskan oleh Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli melalui Kasat Reskrim Kompol Rengga Puspo Saputro bahwa kedua pelaku datang ke rumah sasaran dengan berboncengan menggunakan motor matic merah KT 3161 IG.

Baca juga: Residivis Curanmor di Balikpapan Diringkus Polisi, Amankan 9 Unit Motor, Aksi Dilakukan Sendiri

Baca juga: Aksi Penipuan Pengisian Uang Digital, Seorang Residivis Narkoba di Palangkaraya Diringkus Petugas 

Baca juga: 3 Bulan Jadi Target Polisi, Gondol Puluhan Juta Residivis Kasus Pencurian di Nunukan Kaltara Dibekuk

Keduanya terbilang nekat. Pasalnya mereka langsung masuk ke halaman pekarangan rumah meski tahu pemilik rumah sedang bersantai di depan rumah.

Seakan sudah memasang target satu di antaranya langsung berupaya mengambil mesin alkon yang berada di samping teras rumah.

"Pemilik rumah langsung melihat dan berupaya menghentikan. Jadi mereka kabur tanpa berhasil membawa mesin alkon tersebut," ungkap Kompol Rengga saat dikonfirmasi Minggu (7/5/2023).

Namun dasarnya bebal, kedua pemuda itu kembali lagi bahkan membawa dua teman lainnya.

Padahal saat itu warga yang mengetahui aksi pencurian itu tengah ramai berkumpul.

Melihat kedua pemuda itu kembali lagi membuat warga setempat geram dan langsung mengamankan keduanya.

"Dua rekan pelaku yang tidak tahu apa-apa langsung diberitahu kalau Budi dan Zulfikar mencuri. Setelahnya si pemilik alkon melapor ke polsek dan anggota piket langsung menuju ke lokasi mengamankan keduanya," sambung Kompol Rengga lagi.

Baca juga: Resahkan Warga Stempel Roban, Residivis Curanmor Kambuhan Singkawang Dibekuk di Warung Kopi

Ia menambahkan, Budi dan Zulfikar diketahui merupakan residivis dengan kasus yang sama.

Keduanya diketahui kerap berbuat onar, sehingga pihak kepolisian mengenakan Pasal 363 KUHP.

"Kami kenakan pasal sebagai bentuk pembinaan," tegasnya di akhir. (*)

Artikel ini telah tayang di TribunKaltim.co dengan judul Niat Mencuri di Depan Pemilik, 2 Residivis Muda di Samarinda Kembali Diringkus Kepolisian

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved