Berita Kalbar
Resahkan Warga Stempel Roban, Residivis Curanmor Kambuhan Singkawang Dibekuk di Warung Kopi
Seorang residivis curanmor kambuhan di Singkawang Kalimantan Barat dibekuk petugas saat berada di Warung Kopi.
TRIBUNKALTENG.COM, SINGKAWANG - Seorang residivis curanmor kambuhan di Singkawang Kalimantan Barat dibekuk petugas saat berada di Warung Kopi.
Aksi pencurian kendaraan bermotor atau curanmor yang dilakukan oleh pelaku selama ini sudah sangat meresahkan warga di Kawasan Roban Singkawang.
Menindaklanjuti adanya laporan warga terkait tindak kriminal yang dilakukan oleh tersangka sehingga petugas membekuknya saat di warung kopi.
Unit Reskrim Polsek Singkawang Tengah berhasil menangkap pelaku pencurian sepeda motor di sebuah warung kopi yang terletak di Kelurahan Roban, Kecamatan Singkawang Tengah, Sabtu 1 Maret 2023.
Baca juga: Tulang Manusia Ditemukan Warga Tanjungdewa Tala di Bangkai Kapal LCT Anugerah Indasah
Baca juga: Tangkap Ular 3 Meter Pakai Tangan Kosong, Seorang Emak-emak di Semarang Jadi Sorotan Netizen
Baca juga: Cegah Tindak Kriminal di Bulan Ramadhan, Satlantas Polresta Palangkaraya Gelar Blue Light Patrol
Kapolres Singkawang Akbp Arwin Amrih Wientama, S.H., S.I.K., M.H. melalui Kapolsek Singkawang Tengah Akp Samsudin membenarkan bahwa Unit Reskrim Polsek Singkawang Tengah pada hari Jumat tanggal 31 Maret 2023 sekira pukul 00.30 wiba berhasil menangkap seorang pelaku curanmor yang berinisial PM (39) di sebuah warung kopi kelurahan Roban Kecamatan Singkawang Tengah.
Dari tangan pelaku curat ini, lanjut AKP Samsudin, petugasnya berhasil menyita sepeda motor jenis Honda Grand untuk melakukan aksi pencurian yang di tinggalkan pelaku di sekitar TKP dan plat nomor kendaraan yang sengaja di lepas oleh pelaku di sekitar TKP.
Kapolsek menjelaskan, penangkapan terhadap pelaku tersebut berawal dari anggota Unit Reskrim yang mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa Pelaku PM sedang berada di sebuah warung kopi di depan Jalan Stempel Roban.
Selanjutnya anggota Unit Reskrim Polsek Singkawang tengah bergerak melakukan Pengecekan keberadaan pelaku, setelah di cek ternyata benar pelaku PM ada di Warung Kopi tersebut, kemudian anggota Unit Reskrim Polsek Singkawang Tengah melakukan penangkapan terhadap Pelaku dan langsung diamankan dan di bawa ke kantor Polsek Singkawang tengah guna di lakukan penyidikan lebih lanjut.

Pelaku merupakan residivis kambuhan yang sudah 2 kali masuk penjara dengan kasus yang sama yaitu pencurian pada tahun 2018 dan 2020 dan sudah lama di cari oleh pihak kepolisian rupanya pelaku tidak jera dalam melakukan pencurian dan sangat meresahkan warga di daerah roban
Pelaku saat ini masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolsek Singkawang Tengah dan akan dikenakan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan. Diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun.
Warga berharap pelaku di proses hukum agar ada efek jera dan tercipta situasi kamtibmas yang aman. (*)
Artikel ini telah tayang di TribunPontianak.co.id dengan judul Polsek Singkawang Tengah Tangkap Tersangka Curat di Warung Kopi
Residivis Curanmor
Tribunkalteng.com
berita tribunkalteng
Singkawang Kalimantan Barat
curanmor
tindak kriminal
Terdampak Ablasi Sungai Kubu Raya Kalbar, 3 Rumah Ambruk dan 2 Rusak Berat, Polisi Bantu Evakuasi |
![]() |
---|
Terlindas Truk di Jalan Arteri Supadio Kubu Raya, Seorang Pemotor Pelajar Pria Meninggal Dunia |
![]() |
---|
Sidang Perdana Kasus Pembunuhan Anggota Densus 88 Asal Melawi Kalbar, Terungkap Fakta Kronologi |
![]() |
---|
Kisah Pilu Bocah 7 Tahun di Kalbar Korban Asusila Ayah Tiri dan Kakek dan Tetangga Hingga Idap PMS |
![]() |
---|
Jelang Tutup Tahun, 3 Mobil Terlibat Tabrakan di Sungai Ruk Bengkayang Kalbar, 1 Unit Rusak Parah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.