Berita Kalbar

Pria Paruh Baya Dikeroyok Pakai Sajam 3 Pelaku di Pontianak Barat, Sempat Cekcok Masalah Pribadi

Tiga pelaku pengeroyokan berinisial EH (35), AP (32), dan RM (27) diamankan anggota Polresta Pontianak terhadap pria paruh baya

Editor: Sri Mariati
Iadible.com/tribunnews
Ilustrasi pengeroyokan dengan korban pria paruh baya di Pontianak Barat oleh 3 pelaku, kini diamankan polisi. 

TRIBUNKALTENG.COM. PONTIANAK- Tiga pelaku pengeroyokan berinisial EH (35), AP (32), dan RM (27) diamankan anggota Polresta Pontianak, Kalimantan Barat (Kalbar).

Pengeroyokan tersebut menggunakan senjata tajam di Kecamatan Pontianak Barat, Kota Pontianak pada Sabtu (15/4/2023) lalu. Diketahui mereka adalah kenalan korban.

Sebelumnya Kota Pontianak digegerkan dengan keributan di jalan Kom Yos soedarso Pontianak, pada keributan itu seorang pria berinisial HG (50) mengalami luka di sejumlah tubuhnya akibat diserang senjata tajam.

Kasat Reskrim Polresta Pontianak Kompol Tri Prasetyo menyampaikan bahwa ketiganya diamankan, Minggu (16/4/2023), dan saat diamankan ketiganya bersikap kooperatif.

Dari pemeriksaan, ketiga pelaku melakukan penganiayaan terhadap korban dikarenakan permasalahan pribadi, dimana sehari sebelum kejadian korban dan para pelaku sempat cekcok terlebih dulu.

Baca juga: Pria Tanpa Identitas Meninggal di Pasar Beringin Singkawang Kalbar Membuat Warga Setempat heboh

Baca juga: Curhat Pasien Ida Dayak Tangan Hanya Lurus Sebentar Tak Sembuh Viral di Medsos, Mengaku Kecewa

"Ketiganya saling kenal, latar belakang peristiwa tersebut dikarenakan ada permasalahan pribadi antara korban dan para pelaku,"ujar Kompol Tri, Rabu (19/4/ 2023).

Akibat penyerangan tersebut, dikatakan Kompol Tri korban mengalami luka pada bagian jari, pergelangan tangan dan lengan tangan kanannya.

Lalu, korban juga mengalami luka pada siku kiri dan kepala bagian belakang.

Walaupun mengalami luka berat, Kompol Tri menyampaikan korban selamat.

Baca juga: Terbukti Terlibat Kasus Penganiayaan, Kekasih Mario Pelaku Pemukulan Pengurus GP Ansor Ditahan

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman hingga 9 tahun penjara. (*)

Artikel ini telah tayang di TribunPontianak.co.id dengan judul Polresta Pontianak Amankan 3 Pelaku Penyerangan Dengan Sajam di Pontianak Barat,

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved