Berita Kaltim
Disaksikan 2 Tersangka, Barbuk 5 Gram Sabu Dimusnahkan oleh Jajaran Polda Kaltim Dalam Kloset
Disaksikan oleh 2 tersangka budak narkoba, jajaran Ditresnarkoba Polda Kaltim melakukan pemusnahan 5 gram sabu di dalam kloset WC
TRIBUNKALTENG.COM, BALIKPAPAN – Disaksikan oleh 2 tersangka budak narkoba, jajaran Ditresnarkoba Polda Kaltim melakukan pemusnahan barang bukti barang haram atau narkotika jenis sabu, Selasa (18/4/2023).
Barang bukti yang dimusnahkan milik tersangka AZ (43) dan US (37) seberat 49,34 gram brutto.
Keduanya, sebelumnya ditangkap petugas di kawasan Kecamatan Balikpapan Timur, Kota Balikpapan, Provinsi Kalimantan Timur pada Selasa (4/4/2023).
Adapun dalam agenda pemusnahan ini dihadiri oleh Kejari Balikpapan, Pengadilan Negeri Balikpapan, serta penasihat hukum.
Panit Subdit II Ditresnarkoba Polda Kaltim, Iptu Rakib menjelaskan, bahwa sabu yang dimusnahkan kali ini seberat 40,2 gram. Selebihnya dipisahkan untuk barang bukti di persidangan.
Baca juga: Narkoba di Kaltim, Pengedar Sabu di Balikpapan Diringkus, Polisi Sita 13 Paket Siap Edar
Baca juga: Residivis Wanita Narkoba di Sangatta Dibekuk Anggota Polres Kutim, Kali Kedua Ditangkap Kasus Serupa
"Dan telah ditetapkan oleh Kejari Balikpapan sebagai barang sitaan untuk dimusnahkan hari ini," tegas Rakib.
Pemusnahan dilakukan dengan cara sabu dilarutkan ke dalam air dan diblender. Setelahnya kemudian dilakukan dibuang ke kloset.
Sementara itu, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subs Pasal 112 ayat (2) jo. Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara.
Diberitakan sebelumnya, Ditresnarkoba Polda Kaltim mengamankan dua pria di Balikpapan lantaran disangka terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu.
Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Yusuf Sutejo membenarkan. Kata dia, kedua pria itu berinisial AZ (43) dan US (37) yang ditangkap di Jalan Balikpapan - Samboja, Teritip, Balikpapan, Kalimantan Timur.
Yusuf merincikan, tersangka A merupakan warga Balikpapan, sedangkan U merupakan warga Kutai Kartanegara. Dua pria ini diringkus pada Selasa (4/4/2023) sore.
"Penangkapan bermula saat lokasi tersebut dicurigai sering terjadi tempat peredaran sabu. Setelah dipantau, petugas mendapati kedua pria dengan gelagat mencurigakan," ujar Yusuf, Rabu (5/4/2023).
Pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 40,2 gram yang disita dari dua orang tersangka berinisial AZ (43) dan US (37), Selasa (18/4/2023).
Baca juga: Narkoba di Kaltim, Pria dan 155 Paket Kecil Sabu Siap Jual Diamankan Satresnarkoba Polres Kukar
Baca juga: Narkoba di Kaltim, 2 Pemuda Dibekuk saat Melintas di Jalan Pendidikan Kutim, Ditemukan Paket Sabu
Petugas lantas mengamankan kedua tersangka dan digeledah di tempat. Benar saja, dari tangan tersangka ditemukan barang bukti sabu.
Dalam hal ini, petugas mendapati 5 klip plastik bening yang diduga sabu seberat 0,90 gram bruto dan 1 klip plastik bening diduga sabu seberat 48,8 gram bruto.
Di samping itu, lanjut Yusuf, petugas turut mengamankan barang bukti lain.
Di antaranya kemasan sereal yang diduga untuk mengelabuhi, 2 buah ponsel, dan sebuah sepeda motor. (*)
Artikel ini telah tayang di TribunKaltim.co dengan judul Polda Kaltim Musnahkan Barang Bukti Barang Haram, 5 Gram Disisihkan untuk Persidangan
Ditresnarkoba Polda Kaltim
narkotika jenis sabu
Kecamatan Balikpapan Timur
kloset
berita tribunkalteng
Tribunkalteng.com
Banjir Menenggelamkan Mahakam Ulu Kaltim Paling Besar Terparah Sepanjang Sejarah, Aktivitas Lumpuh |
![]() |
---|
Hilang 4 Hari Usai Alami Laka, Kades Kubar Kaltim Ditemukan Selamat Kondisi linglung dan Haus |
![]() |
---|
Pesut Mahakam Jantan Bernama Four Ditemukan Mati di Muara Kaman Kukar, Desak Perda Konservasi |
![]() |
---|
Terungkap Tabiat Keseharian Pelaku Pembunuh 1 Keluarga di Babulu Laut PPU, Miliki Hobi Tak Wajar |
![]() |
---|
Dulu Viral Dikira Tukang Sapu, Kini Camat Anis Siswantini Dapat Jabatan Jadi Kasatpol PP Samarinda |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.