Berita Kaltim

Narkoba di Kaltim, 2 Pemuda Dibekuk saat Melintas di Jalan Pendidikan Kutim, Ditemukan Paket Sabu

Narkoba di Kaltim, dua pemuda diringkus Satresnarkoba Polres Kutai Timur, membawa sabu saat melintas di Jalan A.W Syahrani (eks Jalan Pendidikan

Editor: Sri Mariati
ILUSTRASI
ILUSTRASI.dua pemuda di Kutim Kaltim, ditangkap saat melintas di Jalan Pendidikan kedapatan bawa sabu. 

TRIBUNKALTENG.COM, SANGATTA – Narkoba di Kaltim, dua pemuda diringkus Satresnarkoba Polres Kutai Timur, lantaran membawa sabu saat melintas di Jalan A.W Syahrani (eks Jalan Pendidikan), Sangatta Utara.

Penangkapan tersebut selang beberapa jam saja budak narkoba di wilayah tersebut.

Usai penyelidikan di Jalan APT Pranoto, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kutai Timur bergeser ke Jalan A.W Syahrani (eks Jalan Pendidikan), Sangatta Utara.

Hal itu dikatakan Kapolres Kutim AKBP Angoro Wicaksono melalui Kasat Resnarkoba Polres Kutim Kasat Resnarkoba, AKP Damianus Jelatu

"Kemudian jam 00.30 WITA, kami mengamankan 2 pemuda yang lagi duduk di atas motor, ternyata diduga membawa sabu seberat 0,96 gram, setelah ditanya terduga mengaku berinisial DW (24) dan AL (23)," ungkap, Jumat, (24/3/2023).

Baca juga: Narkoba di Kaltim, Polisi Tangkap Penjual Sabu di Desa Sungai Meriam Kukar, 21 Paket Diamankan

Baca juga: Narkoba di Kaltim, Sembunyi di Kolong Rumah Adat Kampung Linggang Bigung Penjual Sabu Ditangkap

Saat dilakukan penggeledahan, pihaknya menemukan 1 poket yang diduga narkotika jenis sabu. 1 poket tersebut berada di samping terduga pelaku DW dan AL.

Pada akhirnya Tim Opsal Satresnarkoba Polres Kutai Timur berhasil mengamankan barang bukti sebagai berikut:

1. 1 Poket diduga narkotika jenis sabu dengan berat 0,96 gram beserta plastik pembungkusnya,

2. 1 buah lakban warna hitam,

3. 2 buah Hp,

4. 1 unit sepeda motor, dan

5. 1 buah bungkus rokok niu bold

"Atas kejadian tersebut terduga pelaku dan barang bukti diamankan ke Polres Kutai Timur untuk proses hukum lebih lanjut," terangnya.

Baca juga: Narkoba di Kaltim, Simpan 1 Paket Sabu di Kantong Celana, Pria di PPU Diringkus Polisi

Oleh sebab itu, terduga pelaku terancam sesuai dengan Pasal 114 Ayat ( 1 ) UU RI No 35 Tahun 2009 yang menyatakan bahwa setiap orang tanpa hak ataupun sudah melawan hukum menawarkan, menjual, membeli, menerima ataupun menjadi perantara bahkan menukar menyerahkan narkotika golongan I akan memperoleh pidana seumur hidup atau minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun.

Sub Pasal 112 Ayat ( 1 ) UURI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika yang menyatakan Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanamandipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun. (*)

Artikel ini telah tayang di TribunKaltim.co dengan judul Diduga Bawa Barang Haram, 2 Pemuda Diamankan Polisi di Jalan Pendidikan di Kutim.

 

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved