Berita Kaltim
Narkoba di Kaltim, 2 Pemuda Dibekuk saat Melintas di Jalan Pendidikan Kutim, Ditemukan Paket Sabu
Narkoba di Kaltim, dua pemuda diringkus Satresnarkoba Polres Kutai Timur, membawa sabu saat melintas di Jalan A.W Syahrani (eks Jalan Pendidikan
TRIBUNKALTENG.COM, SANGATTA – Narkoba di Kaltim, dua pemuda diringkus Satresnarkoba Polres Kutai Timur, lantaran membawa sabu saat melintas di Jalan A.W Syahrani (eks Jalan Pendidikan), Sangatta Utara.
Penangkapan tersebut selang beberapa jam saja budak narkoba di wilayah tersebut.
Usai penyelidikan di Jalan APT Pranoto, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kutai Timur bergeser ke Jalan A.W Syahrani (eks Jalan Pendidikan), Sangatta Utara.
Hal itu dikatakan Kapolres Kutim AKBP Angoro Wicaksono melalui Kasat Resnarkoba Polres Kutim Kasat Resnarkoba, AKP Damianus Jelatu
"Kemudian jam 00.30 WITA, kami mengamankan 2 pemuda yang lagi duduk di atas motor, ternyata diduga membawa sabu seberat 0,96 gram, setelah ditanya terduga mengaku berinisial DW (24) dan AL (23)," ungkap, Jumat, (24/3/2023).
Baca juga: Narkoba di Kaltim, Polisi Tangkap Penjual Sabu di Desa Sungai Meriam Kukar, 21 Paket Diamankan
Baca juga: Narkoba di Kaltim, Sembunyi di Kolong Rumah Adat Kampung Linggang Bigung Penjual Sabu Ditangkap
Saat dilakukan penggeledahan, pihaknya menemukan 1 poket yang diduga narkotika jenis sabu. 1 poket tersebut berada di samping terduga pelaku DW dan AL.
Pada akhirnya Tim Opsal Satresnarkoba Polres Kutai Timur berhasil mengamankan barang bukti sebagai berikut:
1. 1 Poket diduga narkotika jenis sabu dengan berat 0,96 gram beserta plastik pembungkusnya,
2. 1 buah lakban warna hitam,
3. 2 buah Hp,
4. 1 unit sepeda motor, dan
5. 1 buah bungkus rokok niu bold
"Atas kejadian tersebut terduga pelaku dan barang bukti diamankan ke Polres Kutai Timur untuk proses hukum lebih lanjut," terangnya.
Baca juga: Narkoba di Kaltim, Simpan 1 Paket Sabu di Kantong Celana, Pria di PPU Diringkus Polisi
Oleh sebab itu, terduga pelaku terancam sesuai dengan Pasal 114 Ayat ( 1 ) UU RI No 35 Tahun 2009 yang menyatakan bahwa setiap orang tanpa hak ataupun sudah melawan hukum menawarkan, menjual, membeli, menerima ataupun menjadi perantara bahkan menukar menyerahkan narkotika golongan I akan memperoleh pidana seumur hidup atau minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun.
Sub Pasal 112 Ayat ( 1 ) UURI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika yang menyatakan Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanamandipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun. (*)
Artikel ini telah tayang di TribunKaltim.co dengan judul Diduga Bawa Barang Haram, 2 Pemuda Diamankan Polisi di Jalan Pendidikan di Kutim.
Narkoba di Kaltim
Jalan Pendidikan
Satresnarkoba Polres Kutai Timur
Sangatta Utara
narkotika jenis sabu
berita tribunkalteng
Tribunkalteng.com
| Banjir Menenggelamkan Mahakam Ulu Kaltim Paling Besar Terparah Sepanjang Sejarah, Aktivitas Lumpuh |
|
|---|
| Hilang 4 Hari Usai Alami Laka, Kades Kubar Kaltim Ditemukan Selamat Kondisi linglung dan Haus |
|
|---|
| Pesut Mahakam Jantan Bernama Four Ditemukan Mati di Muara Kaman Kukar, Desak Perda Konservasi |
|
|---|
| Terungkap Tabiat Keseharian Pelaku Pembunuh 1 Keluarga di Babulu Laut PPU, Miliki Hobi Tak Wajar |
|
|---|
| Dulu Viral Dikira Tukang Sapu, Kini Camat Anis Siswantini Dapat Jabatan Jadi Kasatpol PP Samarinda |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.