Anas Urbaningrum Bebas, Perjalanan Kasus Hambalang dan Saran Bapilu Partai Demokrat Andi Arief

Berikut perjalanan kasus yang membelit Anas Urbaningrum sehingga menjalani masa hukuman selama 8 bulan dikurangi remisi

Editor: Dwi Sudarlan
TRIBUNNEWS/DANY PERMANA
Anas Urbaningrum, mantan Ketua Umum Partai Demokrat yang Selasa (11/4/2023) besok bebas dari Lapas Sukamiskin. 

TRIBUNKALTENG.COM, BANDUNG - Anas Urbaningrum bebas, mantan Ketua Umum Partai Demokrat yang menjadi terpidana kasus korupsi pembangunan Wisma Atlet Hambalang, Selasa (11/4/2023) besok bebas dari Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat (Jabar). Andi Arief menyarankan hidup lebih baik.

Berikut perjalanan kasus yang membelit Anas Urbaningrum sehingga menjalani masa hukuman selama 8 bulan dikurangi remisi.

"Keluarganya Anas Urbaningrum akan dilaksanakan besok, dalam rangka program integrasi cuti menjelang bebas," ujar Koordinator Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas), Rika Aprianti, Senin (10/4/2023).

Rika Aprianti menjelaskan, status Anas Urbaningrum akan menjadi klien balai pemasyarakatan jika memenuhi syarat untuk menjalani program cuti menjelang bebas.

Baca juga: Profil Anas Urbaningrum, Eks Ketua Umum Demokrat Segera Bebas: Saya Ingin Sungkem dan Minta Doa Ibu

Baca juga: Jelang Anas Urbaningrum Bebas, Loyalis Bikin Partai Partai Baru Dipimpin Pasek Suardika, Eks Hanura

"Besok juga yang bersangkutan akan beralih status menjadi klien balai pemasyarakatan," kata dia. 

Diketahui, Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan hukuman 8 tahun pidana penjara dan denda Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan terhadap Anas Urbaningrum.

Selain itu, majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta juga menjatuhkan hukuman tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp 57,59 miliar dan 5,26 juta dolar AS. 

Pada tingkat banding, Anas Urbaningrum mendapat keringanan hukuman menjadi 7 tahun penjara.

Atas putusan itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA).

Di tingkat kasasi, MA memperberat hukuman Anas Urbaningrum menjadi 14 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar subsider 1 tahun 4 bulan kurungan dan ditambah membayar uang pengganti Rp 57,59 miliar subsider 4 tahun kurungan serta pencabutan hak politik.

Tidak terima atas putusan kasasi, Anas Urbaningrum kemudian mengajukan peninjauan kembali (PK) pada Juli 2018 lalu.

Dalam amar putusannya, majelis hakim PK MA menjatuhkan hukuman 8 tahun pidana dan denda Rp300 juta subsider 3 bulan kurungan.

Hukuman tersebut berkurang 6 tahun dibanding putusan tingkat kasasi yang menjatuhkan hukuman 14 tahun pidana penjara dan denda Rp 5 miliar subsider 1 tahun 4 bulan kurungan.

Pernyataan Partai Demokrat

Menyambut bebasnya Anas Urbaningrum, Ketua Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) Partai Demokrat Andi Arief mengucapkan selamat dan kepada eks Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum yang akan menghirup udara bebas dari Lapas Sukamiskin, Bandung.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved