Berita Kalbar

Pencurian di Kalbar, Pemuda Mempawah Diciduk Tim Polsek Sungai Raya, Polisi Amankan Hasil Curian

Pencurian di Kalbar, anggota Polsek Sungai Raya, mengamankan IW Alias Ilham (20) pelaku pencurian sempat sembunyi dan ditangkap polisi di Sungai Raya

Editor: Sri Mariati
ILUSTRASI
ILUSTRASI. Pencurian di Kalbar, pemuda 20 tahun nekat melakukan tindak pencurian di Mempawah dan ditangkap di Sungai Raya. 

TRIBUNKALTENG.COM, KUBU RAYAPencurian di Kalbar, Tim Joker Polsek Sungai Raya, kembali berhasil mengamankan IW Alias Ilham (20), pelaku tindak pidana pencurian yang terjadi Minggu (2/4/2023) sekira pukul 08.00 WIB lalu.

Pelaku diketahui asal Mempawah ini diciduk berawal dari adanya laporan aduan tentang dugaan tindak pidana pencurian

Kejadian pada Rabu (15/3/2023) sekira pukul 18.00 WIB di Jalan Siaga, Desa Sungai Raya, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya.

Kapolsek Sungai Raya, AKP Hasiholand Saragih, saat dikonfirmasi Sabtu (8/4/2023) membenarkan penangkapan IW alias Ilham.

Tersangka diduga pelaku pencurian 1 unit notebook merk Asus warna silver dengan kode 416 MAO-FAD426, 1 buah jam tangan merk Viral, 1 helai jaket warna hitam, dan 1 vape merk Vanda milik pelapor.

Baca juga: Komplotan Pencurian Pupuk Milik PT PGM KHLE Kapuas Hulu Kalbar Berhasil Dibekuk Polsek Silat Hilir

Baca juga: VIDEO, Pencurian di Surabaya, Dua Lelaki Bersarung Curi Sepeda Angin dari Teras Rumah Warga

Pelapor mengalami kerugian mencapai Rp 5.750.000, atas kejadian tersebut.

“Informasi dari masyarakat dan berhasil menangkap IW Alias Ilham di Kabupaten Mempawah. Setelah dilakukan interogasi singkat, IW Alias Ilham mengakui perbuatannya beserta barang bukti hasil curian berhasil diamankan,” beber Hasiholand,

“Kami berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 unit notebook merk Asus warna silver dengan kode 416 MAO-FAD426, 1 buah jam tangan merk viral, 1 helai jaket warna hitam, dan 1 vape merk vanda diambil dan dimasukkan ke dalam 1 buah tas merk PALAZZO Warna Abu,”ujarnya.

Kemudian pelaku dibawa ke Polsek Sungai Raya untuk dilakukan proses lebih lanjut sesuai hukum yang berlaku. Pelaku akan dijerat dengan Pasal tentang tindak pidana pencurian pasal 363 KUHPidana

"Kami Polsek Sungai Raya mengucapkan terima kasih kepada masyarakat, yang sudah membantu pihak kepolisian sehingga kasus pencurian ini dapat terbongkar dan pelaku dapat kami tangkap.

Baca juga: Polsek Sebatik Timur Amankan Seorang PMI Deportasi dari Malaysia, Ternyata Tersangka Pencurian

"Penangkapan ini merupakan hasil dari kerja keras polri untuk memberikan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat, khususnya Kabupaten Kubu Raya,” tegas Hasiholand. (*)

Artikel ini telah tayang di TribunPontianak.co.id dengan judul Bersembunyi di Mempawah, Tim Joker Polsek Sungai Raya Ringkus Pelaku Pencurian di Kubu Raya, 

Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved