Info Layanan Aduan THR

Kemnaker Buka Layanan Resmi Pengaduan Pekerja Terkait THR, Begini Cara Lapornya

Kemnaker membuka layanan resmi pengaduan mengenai THR bagi pekerja, bagi perusahaan belum membayar batas waktu ditetapkan pemerintah, begini lapornya

Editor: Sri Mariati
Istimewa via Tribun Jogja
Ilustrasi Tunjangan Hari Raya (THR) untuk karyawan swasta atau PNS. 

Untuk mengadu atau sekadar berkonsultasi, Kemnaker juga membuat Posko THR.

Posko ini selalu ada tiap tahunnya sepanjang Ramadhan.

Bagi pekerja atau perusahaan yang ingin berkonsultasi atau lakukan aduan bisa secara daring maupun tatap muka langsung.

Baca juga: Siap-siap, THR PNS Segera Diumumkan dan Cair Sebelum Lebaran, Ini Bocoran Nominal dan Kenaikannya

Baca juga: Siap-siap, THR PNS 2023 Bakal Lebih Cepat Cair, Cek Jadwal Pencairannya, Naik atau Tidak?

Terdapat 5 cara untuk melakukan aduan, yakni:

1. Bisa telusuri situs https://poskothr.kemnaker.go.id.

2. Bisa menghubungi call center di nomor 1500-630

3. Whatsapp di nomor 0811-9521-150 atau 0811-9521-151

4. Posko tatap muka dengan mendatangi PTSA Kemnaker yang berada di Gedung B Kemnaker lantai 1. Posko ini melayani mulai pukul 08.00-14.00 WIB.

5. Aplikasi Siap Kerja. Jika ingin melalui aplikasi, pertama daftarkan terlebih dahulu akunnya di account.kemnaker.go.id sebelum melakukan Login.

Konsultasi THR

Kemudian ketika sudah melalui proses tersebut, bisa memilih menu Konsultasi THR.

Setelah itu, pilih zona wilayah tempat bekerja, lalu konsultasikan masalah THRnya.

Pengaduan THR Namun jika ingin melakukan pengaduan, pilih Pengaduan THR.

Berikutnya isi formulir di kolom aplikasi tersebut. (*)

Artikel ini telah tayang di TribunPontianak.co.id dengan judul THR Belum Dicairkan? Berikut ini Cara Melakukan Pengaduan ke Layanan Resmi Kemnaker

Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved