Info Layanan Aduan THR

Kemnaker Buka Layanan Resmi Pengaduan Pekerja Terkait THR, Begini Cara Lapornya

Kemnaker membuka layanan resmi pengaduan mengenai THR bagi pekerja, bagi perusahaan belum membayar batas waktu ditetapkan pemerintah, begini lapornya

Editor: Sri Mariati
Istimewa via Tribun Jogja
Ilustrasi Tunjangan Hari Raya (THR) untuk karyawan swasta atau PNS. 

TRIBUNKALTENG.COM – Tunjangan Hari Raya atau THR selalu yang ditunggu-tunggu oleh setiap pekerja. Upah yang brsifat wajib diberikan oleh perusahaan kepada pekerjanya.

Pemerintahpun sudah menegaskan batas waktu atau ketentuan dalam pembayaran THR menjelang hari keagamaan.

Namun kewajiban perusahaan terkadangpun dilanggar, paling lambat 7 hari setelah lebaran untuk dibayarkan

Bahkan hal ini juga sudah diatur dalam peraturan Pemerintah melalui Surat Edaran (SE) Nomor M/2/HK.04.00/III/2023.

Adapun Surat Edaran tersebut mengatur tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2023 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

Lantas bagaimana jika THR tidak dicairkan, bagaimana cara Pekerja/buruh melakukan pengaduan? Berikut ulasannya.

Baca juga: Mudik Lebaran 2023, Hati-hati Lewat 20 Ruas Jalan di Kalteng Ini, Dipantau Khusus Satgas Gabungan

Baca juga: Jelang Mudik Lebaran THR ASN Cair Hari Ini, Cek Kategori ASN yang tak Dapat di Ramadhan 2023

Dikutip dari halaman resmi setkab.go.id Menaker mengatakan, pemberian THR keagamaan merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh pengusaha kepada pekerja/buruh.

THR keagamaan wajib dibayarkan secara penuh dan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan.

β€œTHR keagamaan ini harus dibayar penuh, tidak boleh dicicil. Saya minta perusahaan agar taat terhadap ketentuan ini,” kata Ida, dalam Konferensi Pers Kebijakan Pembayaran THR Keagamaan Tahun 2023, Selasa 28 Maret 2023 secara virtual.

Menaker menjelaskan, THR keagamaan diberikan kepada pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja 1 bulan secara terus menerus atau lebih, baik yang mempunyai hubungan kerja berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT), perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT), termasuk pekerja/buruh harian lepas yang memenuhi persyaratan sesuai peraturan perundang-undangan.

Adapun besaran THR pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih adalah sebesar 1 bulan upah.

Sedangkan bagi pekerja/buruh dengan masa kerja 1 bulan secara terus menerus tetapi kurang dari 12 bulan diberikan secara proporsional.

Menjelang Hari Raya Idul Fitri, pemerintah telah memberi imbau kepada perusahaan untuk membayar THR kepada pekerjanya.

Pekerja yang belum mendapatkan THR sesuai ketentuan bisa mengadukan ke Posko THR di setiap kota.

Layanan Aduan THR

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved