Ramadhan 2023

Jelang Mudik Lebaran THR ASN Cair Hari Ini, Cek Kategori ASN yang tak Dapat di Ramadhan 2023

Jadwal pemberian THR untuk ASN 2023 termasuk jadwal dan besaran telah diumumkan sebelumnya.

Editor: Nia Kurniawan
Istimewa via Tribun Jogja
Ilustrasi Tunjangan Hari Raya (THR) untuk karyawan swasta atau PNS.Jadwal pemberian THR untuk ASN 2023 termasuk jadwal dan besaran telah diumumkan sebelumnya. 

TRIBUNKALTENG.COM - Berikut pemberian THR untuk ASN 2023 termasuk jadwal dan besaran telah diumumkan sebelumnya.

Ya, kategori Aparatur Sipil Negara (ASN) yang tak berhak mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR) 2023 dari pemerintah.

Tidak serta merta semua ASN akan mendapatkan THR pada hari ini.

Namun, skema penyalurannya akan dilaksanakan secara bertahap sesuai dengan kesiapan masing-masing instansi pemerintah.

Baca juga: Panduan Lengkap Zakat Fitrah Ramadhan 2023: Hukum, Waktu Pembayaran, Besaran, Penyaluran

Semua ketentuan terkait pemberian THR ASN 2023 telah tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2023 yang diteken Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo pada Rabu 29 Maret 2023.

Menurut keterangan Menteri Keuangan, Sri Mulyani, hari ini 4 April 2023 merupakan hari mulai dicairkannya THR ASN 2023.

ASN yang berhak menerima THR pada tahun ini adalah termasuk di antaranya ASN pusat dan daerah, anggota Polri, prajurit TNI, pejabat negara, serta pensiuanan dan penerima tunjangan.

Meskipun demikian, tidak semua ASN beruntung mendapatkan THR Lebaran 2023.

Telah teratur dalam PP Nomor 15 Tahun 2023, bahwa juga disebutkan ASN dengan kriteria tertentu yang tidak berhak menerima THR.

Daftar ASN yang tidak terima THR

Dilansir dari Kompas.com, Sri Mulyani menyampaikan, THR yang diberikan tahun ini terdiri atas pembayaran sebesar gaji pokok atau pensiunan pokok.

Besaran tersebut masih ditambah tunjangan yang melekat, seperti tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan struktural/ fungsional/ umum lainya dan 50 persen tunjangan kinerja (tukin) untuk yang mendapatkan tukin.

Pada Pasal 3 ayat (1) PP Nomor 15 Tahun 2023, ASN yang mendapatkan THR adalah pegawai negeri sipil (PNS), calon PNS, pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), prajurit TNI, anggota Polri, dan pejabat negara.

Namun, ada kriteria ASN yang terdiri dari PNS, prajurit TNI, dan anggota Polri yang tidak mendapat jatah THR tahun ini berdasarkan Pasal 5.

Berdasarkan PP nomor 5 Tahun 2023, berikut daftarnya:

Halaman
1234
Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved