Siap-siap, THR PNS Segera Diumumkan dan Cair Sebelum Lebaran, Ini Bocoran Nominal dan Kenaikannya

THR karyawan dibayarkan maksimal H-4 sebelum Lebaran, lantas kapan THR PNS cair? Berapa besarannya?

Editor: Dwi Sudarlan
Kolase Tribun Pontianak
Ilustrasi THR PNS yang dikabarkan segera cair sebelum Lebaran 2023. 

TRIBUNKALTENG.COM, JAKARTA - Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengharapkan Tunjangan Hari Raya atau THR karyawan dibayarkan maksimal H-4 sebelum Lebaran, lantas kapan THR PNS atau THR ASN cair? Berapa besarannya?

Untuk THR PNS atau THR ASN, belum ada kepastian karena menurut Menkeu Sri Mulyani akan diumumkan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Santer beredar kabar, THR PNS juga akan cair pada bulan ini juga atau seperti THR karyawan.

Mengenai besarannya, juga disebut-sebut nominal THR PNS/ASN bakal naik dibanding tahun sebelumnya.

Baca juga: Menkeu Sebutkan THR PNS 2023 Akan Disampaikan Presiden Jokowi, Dikabarkan Cair H-10 Lebaran

Baca juga: THR dari Atta Halilintar, Uang Rp 3 Miliar dan Baju Rp 100 Juta, Istri Bebi Romeo Berbagi di Panti

Baca juga: Danramil di Papua Disanksi oleh Mabes TNI AD, Personel TNI Dilarang Minta THR ke Warga & Perusahaan

Sebelumnya, pemerintah sudah mewacanakan cuti lebaran maju dua hari yakni mulai 19 April 2023.

Menkeu Sri Mulyani telah menganggarkan dalam RAPBN 2023 uang sebanyak Rp 156,4 triliun untuk membayar THR dan gaji ke-13 PNS/ASN, TNI, Polri, serta pensiunan 2023.

Untuk rincian nominalnya belum ada angka pasti.

Namun, biasanya THR disesuaikan dengan golongan PNS tersebut.

Melansir dari PP Nomor 16 tahun 2022 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2022 terdapat beberapa komponen THR dan Gaji ke-13 untuk PNS.

Besaran THR PNS dan Gaji ke-13 terdiri dari gaji pokok, 50 persen tunjangan kinerja sesuai dengan jabatan, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tunjangan jabatan.

Sebagai informasi, gaji pokok PNS diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019. Berikut ini daftarnya.

Golongan I

Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800
Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900
Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500
Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500

Golongan II

IIa: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600
IIb: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300
IIc: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000
IId: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000

Golongan III

IIIa: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400
IIIb: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600
IIIc: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400
IIId: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000

Golongan IV

IVa: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000
IVb: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500
IVc: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900
IVd: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700
IVe: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200

 

Sumber: Tribun Kalteng
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved