Danramil di Papua Disanksi oleh Mabes TNI AD, Personel TNI Dilarang Minta THR ke Warga & Perusahaan

Dalam surat itu, Kapten Inf Yubelinus Simbiak meminta bantuan minuman ke para pengelola warung makan di Jayapura Utara

Editor: Dwi Sudarlan
Istimewa via Tribun Papua
Surat permintaan sumbangan lebaran atau THR yang diduga berasal dari seorang Danramil di Jayapura Utara, Papua. 

TRIBUNKALTENG, JAYAPURA - Tidak hanya meminta maaf kepada masyarakat, Mabes TNI AD juga langsung menjatuhkan sanksi kepada Danramil 1701-02/Jayapura Utara, Papua Kapten Inf Yubelinus Simbiak.

Kapten Inf Yubelinus Simbiak dijatuhi sanksi setelah surat yang ditandatanganinya viral di media sosial.

Dalam surat itu, Kapten Inf Yubelinus Simbiak meminta bantuan minuman ke para pengelola warung makan di Jayapura Utara.

Adapun alasan permintaan bantuan minuman itu adalah guna disalurkan kepada masyarakat kurang mampu.

Baca juga: KKB Papua Makin Brutal, Babinsa TNI Jadi Korban, Suami Istri Dihabisi, Jari Balita Dimuntilasi

Baca juga: THR Presiden Jokowi Rp 62,74 Juta, Berapa untuk Wapres Maruf Amin & Ketua DPR Puan Maharani?

Baca juga: Pemprov Kalteng Gelontorkan Rp 107 Miliar Pembayaran THR dan Gaji ke-13 Bagi 9,457 ASN

“Kami juga mengimbau kepada semua pihak, apabila menemui hal-hal atau kejadian yang merugikan dilakukan oleh prajurit TNI AD, dimohon untuk melaporkan atau mengonfirmasi kepada satuan TNI AD terdekat,” kata Kepala Dinas Penerangan Angkatan Darat (Kadispenad) Brigjen TNI Tatang Subarna dalam keterangan tertulis, Rabu (27/4/2022). 

Brigjen TNI Tatang Subarna menegaskan TNI AD sangat menyayangkan tindakan yang dilakukan Kapten Inf Yubelinus Simbiak.

Ia juga memastikan bahwa akan ada sanksi atas tindakan yang dilakukan Yubelinus.

“Karena telah mencoreng nama baik institusi,” tegas dia.

Tatang juga mengatakan, surat permintaan tersebut dibuat tanpa sepengetahuan atau tanpa ada perintah dari Dandim 1701/Jayapura Utara selaku atasan langsung Kapten Inf Yubelinus Simbiak.

 Selaku atasan, kata Tatang, Dandim 1701/Jayapura telah memerintahkan Yubelinus untuk menarik surat tersebut.

“Dan mengembalikan semua bantuan yang telah diterima oleh Koramil 1701-02/ Jayapura Utara,” imbuh Brigjen TNI Tatang Subarna

TNI dilarang minta THR ke warga & perusahaan

Seluruh komandan satuan TNI AD diperintahkan untuk menekankan larangan prajurit meminta tunjangan hari raya (THR) kepada warga.

Perintah ini langsung dari Markas Besar (Mabes) TNI Angkatan Darat (AD), menyusul beredarnya surat berisi permintaan sumbangan minuman kepada pengelola  warung makan di Jayapura Utara untuk disalurkan ke warga kurang mampu.

Brigjen TNI Tatang Subarna mengatakan, TNI AD menyayangkan masih adanya oknum prajurit yang masih melakukan pelanggaran dengan meminta bantuan THR kepada perusahaan atau warga.

Sumber: Tribun Papua
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved