Berita Palangkaraya
Pemprov Kalteng Gelontorkan Rp 107 Miliar Pembayaran THR dan Gaji ke-13 Bagi 9,457 ASN
Pemprov Kalteng segera menindaklanjuti pembayaran THR dan gaji ke-13 ASN lingkup Pemprov Kalteng sesuai dengan instruksi pemerintah pusat
Penulis: Lidia Wati | Editor: Sri Mariati
TRIBUNKALTENG.COM, PALANGKARAYA – Meninjaklanjuti kebijakan pemerintah pusat dan menjadi angin segar bagi para Aparatur Sipil Negara (ASN), untuk pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 di dalam minggu ini dan Juli mendatang.
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalteng akan secepatnya menindaklanjuti instruksi pusat tersebut,
ASN Pemprov Kalteng berjumlah total 9.457 orang dengan rincian 9.449 orang PNS dan 8 orang P3K akan akan menerima THR dalam minggu ini.
"Sambil menunggu SIM gaji dari Taspen terkait aplikasi untuk THR, dipastikan segera dibayar dalam minggu ini," kata Pj Sekda Kalteng, Nuryakin, Rabu (20/4/2022).
Nuryakin membeberkan, total anggaran yang digelontorkan pemprov kalteng untuk membayar THR dan gaji ke-13 sebesar Rp 107 miliar lebih.
Baca juga: Rp 34,3 Triliun untuk THR ASN, Ini Daftar Penerima Termasuk Pejabat Negara dan Anggota Dewan
Baca juga: Berapa THR Presiden Jokowi dan Wapres KH Maruf Amin? Ternyata Jumlahnya Segini
Dengan rincian untuk anggaran untuk THR dan gaji ke-13 tahun ini masing-masing senilai Rp 53 miliar lebih.
“THR maupun gaji ke-13 akan ada aplikasi baru yang digunakan menyesuaikan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) terbaru yang diterbitkan,” jelas Nuryakin.
Mantan Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kalteng ini mengungkapkan, untuk tahapan lainnya, mulai dari perlengkapan data-data yang diperlukan.
Termasuk masing-masing i perangkat daerah (PD) memproses pengajuan Surat Permintaan Pembayaran (SPP) dan penerbitan Surat Perintah Membayar (SPM).
"Kebijakan THR ASN dan gaji ke-13 ini merupakan upaya pemerintah terus mendorong masyarakat dalam beraktivitas dan menjalan kan kegiatan. Sekaligus membantu pemulihan ekonomi," tegas Nuryakin.
Baca juga: Menkeu Pastikan Mulai H-10 Lebaran 2022, ASN Terima THR Plus Gaji Ke-13 dan Tukin 50 Persen
Pembayaran THR hanya diberikan 50 persen atau separuhnya, sedangkan pembayaran gaji ke-13 terdiri dari gaji pokok PNS atau uang representasi, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan, tunjangan fungsional umum, tunjangan beras, tunjangan PPh atau tunjangan khusus, pembulatan gaji dan TPP 50 persen.
ASN di lingkup pemprov kalteng yang akan menerima THR maupun gaji ke-13, meliputi PNS, CPNS, hingga PPPK.
Sementara itu, Pj Sekda Kalteng, Nuryakin mengingatkan agar para ASN di lingkup pemprov kalteng tetap bekerja secara optimal terutama dalam memberikan pelayanan prima kepada masyarakat.
Dia berharap dengan adanya THR, para ASN lebih meningkatkan kinerja dalam melayani masyarakat, sebagaimana program ASN berAKHLAK yang sudah dilaunching Gubernur Kalteng, Sugianto Sabran. (*)