Lebaran 2023

Ingat Pak Bos, Ini Jadwal dan Besaran THR Lebaran 2023 Karyawan Swasta, Perusahaan Tak Boleh Nyicil

Jelang Lebaran 2023 atau Idul Fitri 2023, tentu pembayaran THR sangatlah dinanti para karyawan swasta, juga PNS

Editor: Dwi Sudarlan
Istimewa via Tribun Jogja
Ilustrasi Tunjangan Hari Raya (THR) untuk karyawan swasta atau PNS. 

TRIBUNKALTENG.COM - Jelang Lebaran 2023 atau Idul Fitri 2023, tentu pembayaran THR (Tunjangan Hari Raya) sangatlah dinanti para karyawan swasta, juga pegawai negeri sipil (PNS).

Lantas kapan para bos perusahaan harus membayarat THR untuk karyawan swasta pada Lebarang 2023 ini?

Aturannya sudah ada yakni Surat Edaran (SE) Menaker Nomor M/2/HK.04.00/III/2023 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2023 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

Berdasar aturan itu, Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, mengungkapkan THR untuk karyawan swasta paling lambat dicairkan H-7 sebelum Lebaran 2023.

Baca juga: Dampak Cuti Bersama Lebaran 2023 Dimajukan, Puncak Arus Mudik Diprediksi 19 April, THR 18 April

Baca juga: Mudik Lebaran 2023, Jadwal Kapal Pelni KM Dorolonda Hingga 8 Maret Rute Jakarta, Surabaya, Makassar

Hal itu sesuai poin yang tertera dalam SE tersebut. 

“THR Keagamaan wajib dibayarkan perusahaan kepada karyawannya paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan," bunyi poin nomor 7 seperti dikutip Tribunnews.com.

Diketahui, Pengurus Pusat (PP) Muhammadiyah telah menetapkan Lebaran 2023 atau 1 Syawal 1444 H jatuh pada 21 April 2023.

Sementara, pemerintah masih akan menggelar sidang isbat untuk menentukan 1 Syawal 1444 H.

Untuk besaran atau nominalnya, THR pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih, diberikan THR sebesar 1 bulan upah.

Sementara, bagi pekerja/buruh dengan masa kerja 1 bulan secara terus menerus, tetapi kurang dari 12 bulan, diberikan secara proporsional.

Terkait pembayaran THR, Ida Fauziyah mengimbau kepada perusahaan agar tidak menyicilnya.

Ia menegaskan THR harus dibayarkan secara penuh kepada pekerja/buruh.

"THR keagamaan ini harus dibayar penuh. Saya minta perusahaan agar taat terhadap ketentuan ini," kata Ida pada Konferensi Pers Kebijakan Pembayaran THR Keagamaan Tahun 2023 yang diselenggarakan secara virtual, Selasa (28/3/2023), dikutip dari kemnaker.go.id.

“THR diberikan kepada pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja 1 bulan atau lebih,” imbuhnya.

Ia juga meminta para gubernur agar membentuk Pos Komando Satuan Tugas (Posko Satgas) Ketenagakerjaan Pelayanan Konsultasi dan Penegakan Hukum Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2023 di masing-masing wilayah provinsi dan kabupaten/kota yang terintegrasi melalui website https://poskothr.kemnaker.go.id.

Tak hanya itu, Ida juga meminta gubernur agar mengawasi pelaksanaan pemberian THR Keagamaan di wilayah masing-masing.

Bagaimana pula dengan THR PNS?

Santer beredar kabar, THR PNS juga akan cair pada bulan ini juga atau seperti THR karyawan.

Mengenai besarannya, juga disebut-sebut nominal THR PNS/ASN bakal naik dibanding tahun sebelumnya.

Sebelumnya, pemerintah sudah mewacanakan cuti lebaran maju dua hari yakni mulai 19 April 2023.

Menkeu Sri Mulyani telah menganggarkan dalam RAPBN 2023 uang sebanyak Rp 156,4 triliun untuk membayar THR dan gaji ke-13 PNS/ASN, TNI, Polri, serta pensiunan 2023.

Untuk rincian nominalnya belum ada angka pasti.

Namun, biasanya THR disesuaikan dengan golongan PNS tersebut.

Melansir dari PP Nomor 16 tahun 2022 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2022 terdapat beberapa komponen THR dan Gaji ke-13 untuk PNS.

Besaran THR PNS dan Gaji ke-13 terdiri dari gaji pokok, 50 persen tunjangan kinerja sesuai dengan jabatan, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tunjangan jabatan.

Sebagai informasi, gaji pokok PNS diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019.

Berikut ini daftarnya.

Golongan I

Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800
Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900
Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500
Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500

Golongan II

IIa: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600
IIb: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300
IIc: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000
IId: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000

Golongan III

IIIa: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400
IIIb: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600
IIIc: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400
IIId: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000

Golongan IV

IVa: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000
IVb: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500
IVc: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900
IVd: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700
IVe: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200

 

 

( Tribunnews.com

Sumber: Tribun Kalteng
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved