Berita Kaltim

Narkoba di Kaltim, 8 Poket Sabu Disimpan di Kotak Rokok Diamankan Satresnarkoba Polres Kutai Timur

Narkoba di Kaltim, sebanyak 8 paket sabu seberat 17,45 gram dalam kotak rokok, diamankan jajaran Satresnarkoba Polres Kutai Timur, Kaltim

Editor: Sri Mariati
ILUSTRASI
ILUSTRASI.8 paket sabu diamankan dalam kotak rokok oleh jajaran Satresnarkoba Polres Kutai Timur, Kaltim. 

5. 1 buah sendok takar

6. 1 buah tas warna kuning

7. 1 bungkus rokok

8. Uang hasil penjualan sebanyak Rp.1.350.000,-

poket barang haram sabtu

Poket barang haram dengan berat total 17,45 Gram, Sabtu (25/3/2023).

Baca juga: Narkoba di Kaltim, Satresnarkoba Polresta Samarinda Bekuk Pengedar Sabu 2 Kg, 1 Orang Kabur

Atas kejadian tersebut pelaku dan barang bukti telah diamankan oleh Tim Opsnal Satresnarkoba ke Polres Kutai timur untuk proses hukum lebih lanjut.

"Pelaku diancam sesuai dengan Pasal 114 Ayat ( 2 ) Sub Pasal 112 Ayat ( 2 ) Undang-undang RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika," pungkasnya. (*)

Artikel ini telah tayang di TribunKaltim.co dengan judul 8 Poket Barang Haram Ditemukan di Sangatta Kutim, Modus Bungkus Rokok.

 

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved