Berita Kaltara

Barang Bukti Kasus Tambang Emas Ilegal Terpidana Briptu Hasbudi Belum Dilelang Oleh Kejari Bulungan

Barang bukti terpidana Briptu Hasbudi dalam kasus tambang emas ilegal di Sekatak hingga kini belum dilelang oleh Kejaksaan Negeri Bulungan

Editor: Sri Mariati
TRIBUNKALTARA.COM / MAULANA ILHAMI FAWDI
Sejumlah barang bukti kasus tambang emas ilegal di Sekatak Bulungan, dengan terpidana Briptu Hasbudi disita oleh kepolisian beberapa waktu lalu. 

TRIBUNKALTENG.COM, TANJUNG SELOR – Meskipun vonis terhadap terpidana kasus tambang emas ilegal di Sekatak, Bulungan Briptu Hasbudi sudah diketok. Namun untuk barang bukti yang disita oleh aparat penegak hukum seperti Kejaksaaan Negeri Bulungan belum dilakukan lelang.

Diketahui PN Tanjung Selor pada Oktober 2022 lalu, telah memutus kasus tambang emas ilegal di mana saat itu terdakwa Briptu Hasbudi dinyatakan bersalah dan divonis tiga tahun penjara.

Namun, Kasi Pidum Kejari Bulungan Muhammad Rifaizal mengatakan, pihaknya masih menunggu putusan peninjauan kembali (PK), oleh MA sebelum melaksanakan pelelangan barang bukti tersebut.

Pasalnya pada akhir 2022 lalu, pihak penasehat hukum Hasbudi mengajukan PK ke MA karena keberatan dengan putusan barang bukti yang akan disita oleh negara yakni untuk barang bukti berupa truk dan ekskavator.

Baca juga: DPO Terpidana Tambang Ilegal Diringkus Kejari Tabalong, Dijebloskan ke Lapas Kelas III Batulicin

Baca juga: Rawan Longsor Susulan di Tambang Emas Ilegal, Polsek Sekatak Bongkar Tenda dan Lapak Penambang

Menurut penasehat hukum Briptu Hasbudi barang-barang tersebut bukanlah milik kliennya melainkan hanya menyewa.

"Jadi memang dalam putusan itu dirampas, tetapi kemudian memang itu diperjuangkan oleh yang punya dan itu dalam proses PK," kata Muhammad Rifaizal, Senin (27/3/2023).

Rifaizal menjelaskan barang bukti tersebut saat ini masih diamankan di Tanjung Selor, Bulungan, Kaltara, untuk truk berada di halaman parkir Kantor Kejari Bulungan adapun ekskavator berada di lapangan parkir Mapolresta Bulungan.

"Saat ini belum ada putusan PK-nya, kami sudah tanyakan, tapi memang belum ada putusan, jadi sampai saat ini belum ada yang dilelang untuk truk dan ekskavator," ujarnya.

Baca juga: Kepolisian dan TNI Saling Bantu Cegah Praktik Tambang Emas Ilegal di Sekatak Kaltara

Baca juga: Berlayar 30 Menit dari Tarakan, Speedboat Minsen Tiba-Tiba Terbakar di Sekatak Bulungan Kaltara

Dirinya menuturkan pihaknya baru akan melakukan pelelangan jika sudah ada putusan PK dari MA.

"Jadi memang kalau putusannya itu sama dengan tuntutan PU maka nanti sudah bisa kita lakukan proses lelang," jelasnya.  (*)

Artikel ini telah tayang di TribunKaltara.com dengan judul Upadate Kasus Tambang Ilegal Hasbudi, Barang Bukti Belum Dilelang, Kejari Bulungan Beri Penjelasan

 

Sumber: Tribun kaltara
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved