Berita Kaltim

Pasutri di Kelurahan Loktuan Bontang Kompak Jual Sabu, Istri Terpaksa Ikut Gegara Suami Tak Bekerja

Pasutri di Kelurahan Loktuan yang tinggal di Guntung, Bontang, Kaltim kompak jual narkoba jenis sabu, istri ikut karena suami tak lama tak bekerja

Editor: Sri Mariati
Satresnarkoba Polres Kotabaru
Ilustrasi, pasutri di Bontang ditangkap polisi lantaran kompak jual sabu. 

TRIBUNKALTENG.COM, BONTANG – Pasangan suami istri atau pasutri di Kelurahan Loktuan yang tinggal di Guntung, Bontang, Kalimantan Timur (Kaltim) kompak jual narkoba jenis sabu.

Akibat perbuatan tersebut, keduanya berhasil ditangkap jajaran Polres Bontang.

Pasutri ini ditangkap sekira Pukul 19.00 WITA, Selasa (21/3/2023) malam tadi.

Kasus ini terbongkar berawal dari tersangka pertama sang istri berinisial PR (37) diungkap lebih dulu.

Kemudian setelah dilakukan pengembangan, tersangka kedua sang suami berinisal So (42) turut diciduk polisi.

Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prasetiya melalui Kasat Resnarkoba Iptu Muhammaf Yazid mengatakan, selama sepekan polisi melakukan pengintaian terhadap pasutri tersebut.

Baca juga: Narkoba di Kalteng, 368,65 Gram Sabu Dimusnahkan di Halaman BNNP Kalteng, 6 Tersangka Diamankan

Baca juga: Narkoba di Kaltim, Polisi Tangkap Penjual Sabu di Desa Sungai Meriam Kukar, 21 Paket Diamankan

Sang isteri PR awalnya akan pergi mengantarkan sabu ke pembeli.

Kemudian di tengah jalan tidak jauh dari rumah langsung, PR dibekuk polisi.

"Keduanya warga Kelurahan Loktuan yang tinggal di Guntung. Setelah digeledah polisi mendapatkan awal 4 poket sabu yang disimpan kantong motornya," kata Iptu Muhammad Yazid, Rabu (22/3/2023).

Tak sampai disitu, polisi kemudian melanjutkan penggeledahan di rumah tersangka. Saat penggeledahan, polisi mendapati 19 poket sabu di lemari tersangka.

Parahnya, sang suami So telah mengetahui jika isterinya ini penjual sabu.

Dari ketersngan tersangka, sabu itu didapat dari Samarinda yang dikirimkan melalui jasa travel angkutan darat.

"Isteri terpaksa menjual sabu karena suami sudah tidak bekerja selama 4 bulan. Suami juga bantu jual," sambungnya.

Kini kedua tersangka sudah berada di Mapolres Bontang untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

Dalam kasus ini, polisi menyita barang bukti sabu dari 23 klip seberat 27,85 gram.

Baca juga: Narkoba di Kaltim, Polres PPU Tangkap Budak Narkotika, 1 Orang Diantaranya Baru Keluar Penjara

Baca juga: Narkoba di Kaltim, Dapat Laporan dari Warga Pria di Balikpapan Ketahuan Simpan 20 Paket Sabu Diciduk

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved