Berita Kalsel

Sempat Cekcok, Seorang Suami Tega Lakukan KDRT Terhadap Istri, Polres Tabalong Tangkap Pelaku

Seorang suami tega melakukan KDRT terhadap istrinya di Tabalong, ulah pelaku akhirnya ditangkap Polres Tabalong, Kalsel, diduga lantaran cekcok

Editor: Sri Mariati
Istimewa
Ilustrasi KDRT (kekerasan dalam rumah tangga) dilakukan seorang suami di Tabalong, ditangkap polisi. 

TRIBUNKALTENG.COM, TANJUNG – Seorang suami berinisial SH (42) tega melakukan tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya.

Perbuatan tersebut dilakukan lantaran sempat cekcok atau adu mulut dengan sang istri di rumahnya.

Bahkan, SH tega menginjak istrinya pada bagian telinga dan leher.

Atas perbuatanya itu tersangka akhirnya ditangkap Satreskrim Polres Tabalong dibantu Polsek Kelua, Sabtu (18/3/2023) lalu.

Pelaku merupakan warga Desa Karangan Putih, Kecamatan Kelua, Kabupaten Tabalong, Kalimantan Selatan (Kalsel).

Kapolres Tabalong AKBP Anib Bastian, melalui PS Kasi Humas Polres Tabalong Iptu Sutargo, menjelaskan pelaku SH dengan dugaan tindakan penganiayaan terhadap istrinya berinisial DD (45).

Baca juga: Suami di Bontang Lakukan KDRT, Aniaya dan Ancam Ingin Habisi Nyawa Istri dan Keluarga

Baca juga: Tuduh Istri Selingkuh Hingga KDRT, Suami di Palangkaraya Mengamuk Bakar Kulkas dan Mesin Cuci

Penangkapan dilakukan di sebuah rumah di Desa Ampukung, Kecamatan Kelua, Kabupaten Tabalong.

Diterangkan oleh Kasi Humas, kejadian penganiayaan tersebut terjadi di rumah anak DD yaitu saksi ME (26) di Desa Ampukung, Jumat (17/3/2023) malam.

Malam itu suami korban yaitu SH mendatangi korban dengan mengendarai sepeda motornya sambil menggeber-geber gas sepeda motor di depan rumah saksi.

"Pelaku kemudian menggedor-gedor pintu rumah saksi dan korban membukakan pintu rumah," terang Iptu Sutargo,  Senin (20/3/2023).

Setelah pelaku masuk, kemudian memukul korban dengan menggunakan tangan sebelah kanan ke arah bagian kepala belakang.

Setelah itu kepala korban ditarik sehingga terjatuh ke lantai ruang tamu.

Saksi yang pada saat itu melihat korban terjatuh berteriak meminta tolong, dan pada saat itu korban lari keluar rumah dan dikejar pelaku.

Kemudian dipukul dengan kepalan tangan kanan ke arah bagian wajah korban dan mengenai mata pelapor sebelah kiri sehingga membuat korban pingsan.

Sebelumnya pada Kamis (16/3/2023) malam di kediaman SH dan DD, pelaku cekcok dengan korban, pelaku mencekik leher korban kemudian memukul tangan sebelah kanan dan kiri.

Setelah itu korban terjatuh dan pelaku menginjak di bagian kuping dan leher korban yang mengakibatkan tangan sebelah kanan dan kiri pelapor memar.

Baca juga: Penganiayaan dan Penculikan Dosen di Pontianak oleh 7 Mahasiswa Damai Lewat Restorative Justice

Baca juga: NEWS VIDEO, Buntut Pemukulan Dilakukan Kadishub Palangkaraya, Alman Pakpahan Diperiksa Inspektorat

"Menurut keterangan korban, pelaku memang ringan tangan, apabila ada cekcok selalu memukul korban, hingga puncaknya korban tidak tahan lagi dan melaporkan perbuatan pelaku kepada Polisi," jelas Iptu Sutargo, lagi.

Pelaku disangkakan dengan tindak pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 UURI No. 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

Saat ini  SH sudah diamankan di Polres Tabalong untuk proses hukum lebih lanjut dan turut disita barang bukti berupa selembar kartu keluarga, dua buah buku nikah, selembar daster warna hijau corak kembang, selembar kerudung warna biru, selembar surat visum yang menerangkan terdapat luka biru memar pada tangan kiri dan kanan, bengkak pada bagian kelopak mata. (*)

Artikel ini telah tayang di BanjarmasinPost.co.id dengan judul Cekcok Mulut, Suami di Tabalong Kini Diamankan Polisi Pasca Hajar Istri, https://banjarmasin.tribunnews.com/2023/03/20/cekcok-mulut-suami-di-tabalong-kini-diamankan-polisi-pasca-hajar-istri.

 

Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved