Berita Palangkaraya

Tuduh Istri Selingkuh Hingga KDRT, Suami di Palangkaraya Mengamuk Bakar Kulkas dan Mesin Cuci

Menuduh istri selingkuh, seorang suami melakukan KDRT hingga berujung pada membakar kulkas dan mesin cuci, di Jalan Jalan Piranha, Palangkaraya

Penulis: Pangkan B | Editor: Sri Mariati
AKP Gatoot Sisworo untuk Tribunkalteng.com
Personel Satsamapta Polresta Palangkaraya mendatangi kosan terlapor YR (30) yang diduga melakukan tindakan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya, Minggu (19/2/2023). 

TRIBUNKALTENG.COM, PALANGKARAYA - Menuduh istri selingkuh, seorang suami melakukan tindak kekerasan dalam rumah tangga atau KDRT terhadap istrinya, Minggu (19/2/2023).

Kejadian di Jalan Piranha, Bukit Tunggal, Jekan Raya, Kota Palangkaraya, Kalimantan Tengah.

Hal tersebut kemudian dilaporkan oleh masyarakat di sekitar lokasi kepada pihak Polresta Palangkaraya.

Kapolresta Palangkaraya Kombes Pol Budi Santosa, melalui Kasatsampta Polresta Palangkaraya AKP Gatoot Sosworo membenarkan tindakan tersebut.

“Jika permasalahan yang dilaporkan, karena adanya penganiayaan yang dilakukan YR (30) terhadap istrinya AD (29),” terangnya saat dihubungi Tribunkalteng.com, pada Senin (20/2/2023).

Ia mengatakan, personel pun langsung mendatangi lokasi laporan guna menindaklanjuti hal tersebut.

Sesampainya di lokasi, petugas lalu menanyakan pokok permasalahan yang terjadi pada warga binaannya tersebut.

Baca juga: Lakukan KDRT Terhadap Anak Kandung 9 Tahun, Ayah di Balangan Kalsel Terancam 20 Tahun Penjara

Baca juga: Istri Cabut Laporan Lalu Bermaafan, Kasus KDRT di Amuntai Diselesaikan Lewat Restorative Justice

AKP Gatoot pun menjelaskan kronologis singkat terkait KDRT yang dilakukan oleh terlapor YR tersebut.

“Jadi berdasarkan laporan yang kami terima, kejadian tersebut bermula saat terlapor YR pulang ke kos dalam kondisi mabuk,” terangnya.

Kemudian tanpa ada alasan yang jelas, YR pun menuduh kalau istrinya diduga telah berselingkuh.

“Terlapor kemudian membakar lulkas dan mesin cuci yang ada di dalam kos, kemudian melakukan penganiayaan terhadap istrinya,” ungkap Kasatsamapta.

Setelah mengetahui pokok permasalahan, petugas kemudian langsung mengamankan terlapor YR.

Berhasil diamankan oleh personel di tempat kejadian perkara (TKP), terlapor YR langsung digiring ke Mapolresta Palangkaraya.

Baca juga: Suami di Nunukan Tega Lakukan KDRT Berujung Percobaan Pembunuhan Kepada Istri Sedang Hamil Besar

Baca juga: Hasil Visum Pria Tewas Ditusuk di Pontianak, Terdapat 5 Luka di Tubuh Korban Penganiayaan

“Terlapor kami kami bawa guna dimintai keterangan dan mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai aturan hukum yang berlaku,” tutup AKP Gatoot Sosworo. (*)

Sumber: Tribun Kalteng
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved