Berita Kalsel

Lakukan KDRT Terhadap Anak Kandung 9 Tahun, Ayah di Balangan Kalsel Terancam 20 Tahun Penjara

Seorang ayah di Balangan Kalsel terancam 20 tahun penjara, karena diduga melakukan penganiayaan terhadap anak kandung laki-laki berusia 9 tahun.

Editor: Fathurahman
ILUSTRASI/ http://www.ladbible.com via tribunnews
ILUSTRASI.Satu kasus Tindak Pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) terhadap anak telah terjadi di Kabupaten Balangan, Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel). Korban seorang anak laki-laki berusia 9 tahun yang diduga dianiaya ayah kandungnya, S (42). 

TRIBUNKALTENG.COM, PARINGIN - Seorang ayah di Balangan Kalsel terancam 20 tahun penjara, diduga melakukan penganiayaan terhadap anak kandung laki-laki berusia 9 tahun.

Penangkapan tersangka pelaku penganiayaan terhadap anak kandung tersebut tidak mengalami kendala, karena tanpa adanya perlawanan.

Ayah yang merupakan terduga pelaku penganiayaan terhadap anak kandung tersebut, terancam dijerat dengan UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga Pasal 44 Jo Pasal 80 UU Nomor 23 Tahun 2002 dengan pidana maksimal 20 tahun penjara.

Satu kasus Tindak Pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) terhadap anak telah terjadi di Kabupaten Balangan, Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel).

Baca juga: Modus Tawarkan Pekerjaan Lewat Medsos, Pria di Pontianak Diduga Cabuli Remaja Putri di Bawah Umur

Baca juga: Petani Lokal Didorong Berdaulat Pangan, Wali Kota Palangkaraya Ingin Tak Tergantung Dari Daerah Lain

Baca juga: Debit Air Sungai Kahayan Meninggi, Rumah Serta Fasilitas Umum Terendam 472 Jiwa Terdampak

Korban seorang anak laki-laki berusia 9 tahun yang diduga dianiaya ayah kandungnya, S (42).

Peristiwa penganiyaan itu terjadi di Kecamatan Juai, Kabupaten Balangan, Kalsel, Selasa (24/1/2023) .

Selanjutnya, petugas Satreskrim Polres Balangan, didukung Unit Kamneg Satintelkam dan Polsek Juai, mengamankan tersangka pelaku saat Senin (6/2).

Kepala Polres Balangan, AKBP Riza Muttaqin, SH, SIK, MMed.Kom, melalui Kasatreskrim, AKP Wahyudi, SSos, membenarkan terkait pengungkapan kasus dan penangkapan pelaku KDRT tersebut.

Lebih lanjut, AKP Wahyudi menjelaskan, tersangka pelaku diamankan tanpa perlawanan saat berada di dekat Kantor Desa Bata, Kecamatan Juai, Kabupaten Balangan.

Tersangka pelaku dilaporkan ibu dari korban, yakni memukul di bagian kepala dengan tangan dan mencekik.

"Akibat kejadian tersebut, korban mengalami sakit di bagian kepala dan leher. Lalu, ibu kandung korban langsung melaporkan kejadian yang dialami oleh anaknya ke Polsek Juai," ujar AKP Wahyudi.

Barang bukti yang diamankan, yaitu baju kaus warna hitam dan celana pendek warna hitam abu-abu.

hbfkvvf.vfv
Memukul dan mencekik bocah 9 tahun, S (42) kini diamankan di Polres Balangan di Kota Paringin, Provinsi Kalimantan Selatan, Rabu (8/2/2023). POLRES BALANGAN

Saat ini pelaku dan barang bukti telah diamankan di Unit PPA (Perlindungan Perempuan dan Anak) Satreskrim Polres Balangan guna proses penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatan itu, pelaku akan dijerat dengan UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga Pasal 44 Jo Pasal 80 UU Nomor 23 Tahun 2002 dengan pidana maksimal 20 tahun penjara. (*)

 

Artikel ini telah tayang di BanjarmasinPost.co.id dengan judul Ayah Cekik Bocah 9 Tahun, sang Ibu Lapor Polsek Juai dan Kini Pelaku Diamankan di Polres Balangan, .

Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved