Berita Kaltim
Suami di Bontang Lakukan KDRT, Aniaya dan Ancam Ingin Habisi Nyawa Istri dan Keluarga
Seorang pria berinisial Ag (42), diringkus anggota Polres Bontang melalui Polsek Muara Badak, Kaltim, aniaya istri dan ancam bunuh korban dan keluarga
TRIBUNKALTENG.COM, BONTANG – Seorang pria berinisial Ag (42), diringkus anggota Polres Bontang melalui Polsek Muara Badak, Kutai Kartanegara (Kukar), Kalimantan Timur.
Pria gondorong itu diringkus lantaran diduga melakukan KDRT dan menganiaya serta mengancam istrinya dengan senjata tajam badik.
Atas perlakuannya, istrinya pun melaporkan tersangka ke Polsek Muara Badak, Kukar.
Kapolres Bontang, AKBP Yusep Dwi Prasetiya melalui Kapolsek Muara Badak, Iptu Gatot Iswanto mengatakan, tersangka ditangkap di rumahnya sekitar pukul 17.30 WITA pada Senin (20/2/2023) lalu.
“Warga RT 20 Desa Santan Ulu itu ditangkap di rumahnya karena melakukan pengancaman menggunakan sajam terhadap istrinya,” terangnya, Rabu (22/2/2023).
Iswanto menceritakan, kejadian itu bermula saat tersangka duduk bersama istrinya di ruang tamu rumah.
Baca juga: Tersangka Penganiayaan Serahkan Diri ke Polres Bartim, Cemburu Istri Sering Disapa Korban
Baca juga: Penganiayaan di Panti Asuhan Griya Yatim Dhuafa Banjarbaru, Dua Pelaku Penganiaya Ditahan
Sementara, anak pertama tersangka yang berada di dapur sedang membuat susu untuk adiknya.
Namun susu yang dibuat dalam dot itu terjatuh sehingga membuat tersangka naik pitam.
Dot yang jatuh itu diambil tersangka kemudian dibuang ke jendela.
“Setelah dot dibuang, tersangka lalu menginjak pundak kiri istrinya karena marah,” kata Iswanto.
Tak terima perlakuan suami, sang istri yang hendak pergi bersama anaknya itu justru mendapat ancama sajam dari tersangka.
Bahkan tersangka mengancam akan membunuh keluarga sang istri.
“Dia teriak, kalau tidak bisa bunuh istrinya, maka keluarga istrinya yang akan dibunuh,” bebernya.
Kini tersangka telah ditahan di Mapolsek Marangkayu.
Baca juga: Tuduh Istri Selingkuh Hingga KDRT, Suami di Palangkaraya Mengamuk Bakar Kulkas dan Mesin Cuci
Baca juga: Istri Cabut Laporan Lalu Bermaafan, Kasus KDRT di Amuntai Diselesaikan Lewat Restorative Justice
Tersangka pun terancam dijerat pasal 351 jo 53 KUHPidana dan pasal 2 ayat 1 Undang-undang darurat nomor 12 tahun 1951
“Dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara,” tandasnya. (*)
Artikel ini telah tayang di TribunKaltim.co dengan judul Dugaan Penganiayaan di Bontang, Pelaku Buang Dot Susu dan Menginjak Pundak Sang Istri,
Banjir Menenggelamkan Mahakam Ulu Kaltim Paling Besar Terparah Sepanjang Sejarah, Aktivitas Lumpuh |
![]() |
---|
Hilang 4 Hari Usai Alami Laka, Kades Kubar Kaltim Ditemukan Selamat Kondisi linglung dan Haus |
![]() |
---|
Pesut Mahakam Jantan Bernama Four Ditemukan Mati di Muara Kaman Kukar, Desak Perda Konservasi |
![]() |
---|
Terungkap Tabiat Keseharian Pelaku Pembunuh 1 Keluarga di Babulu Laut PPU, Miliki Hobi Tak Wajar |
![]() |
---|
Dulu Viral Dikira Tukang Sapu, Kini Camat Anis Siswantini Dapat Jabatan Jadi Kasatpol PP Samarinda |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.