Berita Kaltim

Suami di Bontang Lakukan KDRT, Aniaya dan Ancam Ingin Habisi Nyawa Istri dan Keluarga

Seorang pria berinisial Ag (42), diringkus anggota Polres Bontang melalui Polsek Muara Badak, Kaltim, aniaya istri dan ancam bunuh korban dan keluarga

Editor: Sri Mariati
ILUSTRASI
ILUSTRASI. seorang suami tega melakukan KDRT dan mengancam membunuh istri dn keluarga, di Kukar, Kaltim. 

TRIBUNKALTENG.COM, BONTANG – Seorang pria berinisial Ag (42), diringkus anggota Polres Bontang melalui Polsek Muara Badak, Kutai Kartanegara (Kukar), Kalimantan Timur.

Pria gondorong itu diringkus lantaran diduga melakukan KDRT dan menganiaya serta mengancam istrinya dengan senjata tajam badik.

Atas perlakuannya, istrinya pun melaporkan tersangka ke Polsek Muara Badak, Kukar.

Kapolres Bontang, AKBP Yusep Dwi Prasetiya melalui Kapolsek Muara Badak, Iptu Gatot Iswanto mengatakan, tersangka ditangkap di rumahnya sekitar pukul 17.30 WITA pada Senin (20/2/2023) lalu.

“Warga RT 20 Desa Santan Ulu itu ditangkap di rumahnya karena melakukan pengancaman menggunakan sajam terhadap istrinya,” terangnya, Rabu (22/2/2023).

Iswanto menceritakan, kejadian itu bermula saat tersangka duduk bersama istrinya di ruang tamu rumah.

Baca juga: Tersangka Penganiayaan Serahkan Diri ke Polres Bartim, Cemburu Istri Sering Disapa Korban

Baca juga: Penganiayaan di Panti Asuhan Griya Yatim Dhuafa Banjarbaru, Dua Pelaku Penganiaya Ditahan

Sementara, anak pertama tersangka yang berada di dapur sedang membuat susu untuk adiknya.

Namun susu yang dibuat dalam dot itu terjatuh sehingga membuat tersangka naik pitam.

Dot yang jatuh itu diambil tersangka kemudian dibuang ke jendela.

 “Setelah dot dibuang, tersangka lalu menginjak pundak kiri istrinya karena marah,” kata Iswanto.

Tak terima perlakuan suami, sang istri yang hendak pergi bersama anaknya itu justru mendapat ancama sajam dari tersangka.

Bahkan tersangka mengancam akan membunuh keluarga sang istri.

“Dia teriak, kalau tidak bisa bunuh istrinya, maka keluarga istrinya yang akan dibunuh,” bebernya.

Kini tersangka telah ditahan di Mapolsek Marangkayu.

Baca juga: Tuduh Istri Selingkuh Hingga KDRT, Suami di Palangkaraya Mengamuk Bakar Kulkas dan Mesin Cuci

Baca juga: Istri Cabut Laporan Lalu Bermaafan, Kasus KDRT di Amuntai Diselesaikan Lewat Restorative Justice

Tersangka pun terancam dijerat pasal 351 jo 53 KUHPidana dan pasal 2 ayat 1 Undang-undang darurat nomor 12 tahun 1951

 “Dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara,” tandasnya. (*)

Artikel ini telah tayang di TribunKaltim.co dengan judul Dugaan Penganiayaan di Bontang, Pelaku Buang Dot Susu dan Menginjak Pundak Sang Istri

 

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved