Berita Kaltara
Pemuda di Tarakan Nekat Gasak Handphone Milik Warga Kelurahan Juata Laut saat Korban Tertidur Lelap
Seorang pemuda nekat melakukan tindak pidana pencurian di Jalan P Aji Iskandar KRT 17 Kelurahan Juata Laut, Tarakan, 2 handphone digasak
TRIBUNKALTENG.COM, TARAKAN – Seorang pemuda berinisial FM alias FR (19) nekat melakukan tindak pidana pencurian di Jalan P Aji Iskandar KRT 17 Kelurahan Juata Laut Kecamatan Tarakan Utara, Kota Tarakan, Kalimantan Utara (Kaltara).
Aksi pencurian tersebut dilakukan lantaran melihat kondisi rumah korban yang jendelanya terbuka.
Hal itu dikatakan Kapolres Tarakan AKBP Ronaldo Maradona T.P.P. Siregar melali Kapolsek Tarakan Utara IPDA Ridho Aldwiko.
Kronologi kejadian berawal korban sekaligus pelapor bangun tidur. Kemudian kedua anaknya memberitahukan bahwa handphone merek Vivo Y20 warna putih dan merek OPPO A53 warna biru hilang di tempat yang diletakkan dalam rumahnya.
Selanjutnya korban segera melapor ke Polsek Tarakan Utara dan ditindaklanjuti laporan tersebut.
Pelaku FM alias FR usai diciduk mengakui saat itu baru saja pulang dari rumah rekannya.
FM alias FR melihat ada sebuah rumah jendela di samping dan jendela di bagian depannya terbuka.
Baca juga: Polres Malinau Tangkap Para Tersangka Kasus Pencurian, 3 Orang Anak di Bawah Umur
Baca juga: Polsek Sebatik Timur Amankan Seorang PMI Deportasi dari Malaysia, Ternyata Tersangka Pencurian
Melihat kesempatan yang ada, FM langsung mendatangi rumah tersebut lalu masuk melalui jendela depan kemudian setelah pelaku berada di dalam sebuah kamar, FM melihat seorang perempuan sedang tidur di atas kasur bersama anaknya.
“Di dekat anaknya ada HP Oppo tipe A53 biru, dan pelaku langsung mengambil. Kemudian setelah itu pelaku keluar melewati jendela depan,” ujar Kapolsek Tarakan Utara.
Selanjutnya, tak puas mengambil handphone, pelaku berpindah ke jendela samping namun pelaku tidak bisa masuk.
Kemudian pelaku hanya membuka sedikit jendelanya dan di dalam pelaku melihat seorang perempuan sedang tidur di lantai dan di atas kepalanya pelaku melihat satu unit handphone merek Vivo Y20 putih.
“Pelaku mengambil potongan kayu lalu potongan kayu tersebut pelaku pakai untuk menarik HP tersebut karena posisinya dekat dengan jendela. Setelah HP pelaku dapat, lalu pelaku langsung pergi pulang ke rumah pelaku,” terangnya.
Salah satu HP curian tersebut digadai dengan harga sebesar Rp 100 ribu. Dan uang hasil gadai HP curiannya digunakan untuk membeli makan sehari-hari.
Baca juga: Pencurian Sawit di Lamandau Kalteng Rugikan PT SHS Miliaran Rupiah, Diduga Libatkan Oknum Ormas
Baca juga: Pencurian Mesin Speed 15 PK dan Perahu di Perairan Kalbar, Pria Asal Hulu Gurung Kapuas Hulu Dibekuk
“Karena pelaku FM alias FR tidak memiliki pekerjaan. Kerugian korban dinilai sebesar Rp 6,2 juta. Sehingga pada kasus ini, pelaku dikenakan pasal 363 ayat (1) ke-3 KUHPidana dengan ancaman hukuman pidana selama 7 tahun penjara,” tukasnya. (*)
Artikel ini telah tayang di TribunKaltara.com dengan judul Lihat Jendela Rumah di Bagian Depan Terbuka, Dua Handphone Warga Tarakan Langsung Disikat Maling,
Kelurahan Juata Laut
Tarakan Utara
Polsek Tarakan Utara
Kalimantan Utara
berita tribunkalteng
Tribunkalteng.com
Jadi DPO, Polisi Buru Terpidana Kasus Politik Uang Bulungan Kaltara Usai Divonis Penjara 2,5 Tahun |
![]() |
---|
Terbukti Bersalah, Hakim PN Tanjung Selor Bulungan Vonis Terdakwa Politik Uang 2,5 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Sederet Fakta Kecelakaan Pesawat Perintis Smart Air di Hutan Belantara Kalimantan Binuang Nunukan |
![]() |
---|
Take Off dari Bandara Juwata Tarakan, Pesawat Perintis Smart Air Hilang Kontak Menuju Binuang |
![]() |
---|
Buruh Tambak di Tarakan Ditangkap Polisi, Gegara Nekat Bakar Kosan Kekasihnya Tak Ada di Tempat |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.