Berita Kaltara

Curanmor di Malinau, Tersangka Ada Anak di Bawah Umur, Diduga Aksi Dilakukan Untuk Beli Narkoba

Pengungkapan tindak pencurian kendaraan bermotor (curanmor) oleh Satreskrim Polres Malinau, ada tersangka anak di bawah umur, aksi untuk beli narkoba

Editor: Sri Mariati
ILUSTRASI
ILUSTRASI. Satreskrim Polresta Malinau tangkap pelaku pencurian sepeda motor, pelaku ada anak di bawah umur. 

TRIBUNKALTENG.COM, MALINAU – Pengungkapan tindak pencurian kendaraan bermotor (curanmor) oleh Satreskrim Polres Malinau, Kalimantan Utara (Kaltara).

Sebanyak 4 laporan yang ditangani polisi selama seminggu terakhir.

Penulusuran Satreskrim Polres Malinau mendapati laporan kehilangan berujung kasus curanmor yang diduga secara acak.

Tiga di antaranya diduga dilakukan oleh seorang pemuda asal Malinau Utara, SV (27).

Dan satu lainnya dilakukan oleh terduga anak usia 15 tahun.

"Sebagian besar laporan yang kami terima itu kehilangan sepeda motor.

Baca juga: 9 Tersangka Curanmor Ditangkap Satreskrim Polres HST, Terjaring Operasi Jaran Intan 2023

Baca juga: 2 Pengedar Sabu Diringkus Satresnarkoba Polres Kotabaru, Barbuk Ditemukan pada Makanan Ringan

Termasuk Curat. Totalnya ada 4 sudah kami temukan, 3 unit dari satu pelaku yang sudah ditetapkan statusnya sebagai tersangka," ujar Kasatreskrim Polres Malinau, Iptu Wisnu Bramantio, Sabtu (18/3/2023).

Motif pelaku melakukan pencurian acak diduga karena kecanduan narkoba atau zat adiktif obat-obatan terlarang.

Satu unit lainnya yang juga dibuat laporan polisinya sekira sepekan lalu juga berlokasi di Malinau Utara, diduga dilakukan seorang anak usia 15 tahun pada Minggu (12/3/2023) lalu.

Kapolres Malinau, AKBP Andreas Deddy Wijaya menerangkan, rata-rata kasus curanmor di Malinau juga berawal dari kelalaian pemilik kendaraan.

"Sering kita liat kalau ada kegiatan keramaian, di Prosehat contohnya.

Motor diparkir begitu saja tanpa pengawasan sampai malam hari.

Bahkan ada yang kuncinya dibiarkan lengket di motor.

Baca juga: Selain Ekstasi, Polisi Temukan Ratusan Kosmetik Tanpa Izin Edar Pabrik Rumahan Narkoba di Samarinda

Baca juga: Hakim PN Nunukan Vonis Hukuman Mati 2 Terdakwa dan 1 Orang Seumur Hidup Perkara 47 Kg Sabu

Ini membuka kesempatan terjadinya kejahatan," katanya.

Masyarakat diminta untuk ekstra hati-hati.

Sumber: Tribun kaltara
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved