Berita Kaltara

Buruh Serabutan di Nunukan Lakukan Asusila Kepada Gadis 13 Tahun, Modus Ayah Korban Punya Utang

Buruh serabutan di Nunukan, Kaltara melakukan tindak asusila terhadap gadis 13 tahun lantaran sang ayah miliki utang dengan pelaku

Editor: Sri Mariati
TribunKaltara via Kompas.com
Ilustrasi pelecehan seksual dilakukan buruh serabutan di Nunukan, Kaltara. 

TRIBUNKALTENG.COM, NUNUKAN – Berbuatan tak senonoh dilakukan seorang buruh serabutan berinisial B (38), terhadap korban gadis berinisial A (13) di Nunukan, Kalimantan Utara (kaltara).

Gadis yang masih duduk di bangku SMP tersebut dilecehkan atau tindak asusila korban dengan dalih ayah korban punya utang dengan tersangka.

Oleh aksi mesum tersebut, Satreskrim Polres Nunukan mengamankan buruh serabutan tersebut, Rabu (15/3/2023) lalu.

Diketahui buruh serabutan itu merupakan warga Jalan Ujang Dewa, Nunukan Selatan.

Kasat Reskrim Polres Nunukan, Iptu Lusgi Simanungkalit mengatakan, tersangka B diamankan setelah mendapat laporan dari nenek korban setelah mengetahui cucu perempuannya jadi korban pelecehan disertai kekerasan.

"Tersangka kami amankan karena diduga melakukan pelecehan terhadap anak perempuan di bawah umur disertai kekerasan di rumah korban sekira pukul 18.00 WITA," kata Lusgi Simanungkalit, Jumat (17/03/2023), pagi.

Menurut Lusgi, tersangka B lakukan pelecehan terhadap A dengan cara menarik leher korban sembari memegang bahu dan langsung mencium korban.

Baca juga: Seorang Wanita Ditangkap Polsek Sebatik Timur Nunukan, Kedapatan Beli Sabu dari Malaysia

Baca juga: Ballpress Pakaian Bekas dan Kosmetik Ilegal Malaysia Senilai Rp 1,4 M Dimusnahkan Bea Cukai Nunukan

Kejadian tersebut terjadi di dalam rumah korban, tepatnya di depan toilet.

"Tersangka dan korban tinggal bertetangga. Korban sempat melakukan perlawanan sehingga membuat bibir atas bagian sebelah kiri korban mengalami bengkak dan luka goresan kecil," ucapnya.

Teriakan pelajar kelas 1 SMP itu memicu kedatangan sejumlah warga ke rumah korban.

"Warga yang mengetahui kejadian itu langsung mengamankan tersangka agar tidak kabur. Setelah itu tersangka dibawa oleh warga dan keluarga korban ke Polres Nunukan," ujar Lusgi.

Saat diinterogasi penyidik, kata Lusgi tersangka mengakui perbuatannya.

Tersangka berdalih melakukan hal itu kepada korban karena ayah korban tidak membayar upah kerjanya alias ada utang.

"Awalnya tersangka ke rumah korban dengan rencana mengambil aset bapaknya karena tidak dibayar upah kerjanya. Lalu timbul niat melakukan pelecehan setelah melihat korban," ungkap Lusgi.

Baca juga: Polres Malinau Tangkap Para Tersangka Kasus Pencurian, 3 Orang Anak di Bawah Umur

Baca juga: Kasus Penggelapan dan Curanmor Diungkap Polres Kotabaru, 1 Tersangka Anak di Bawah Umur

Atas perbuatannya, B dipersangkakan Pasal 82 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan anak menjadi Undang-Undang jo Pasal 76E Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.  (*)

Artikel ini telah tayang di TribunKaltara.com dengan judul Pelajar SMP di Nunukan Jadi Korban Pelecehan Buruh Serabutan, Utang Ayah Jadi Dalih Melakukan Aksi,

Sumber: Tribun kaltara
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved