Berita Kaltara

Ballpress Pakaian Bekas dan Kosmetik Ilegal Malaysia Senilai Rp 1,4 M Dimusnahkan Bea Cukai Nunukan

Puluhan ballpress barang ilegal baik pakaian bekas dan kosmetik berbagai merek senilai Rp 1,4 miliar, dimusnahkan Kantor Bea Cukai Nunukan, Kaltara

Editor: Sri Mariati
TRIBUNKALTARA.COM/ ANDI PAUSIAH
Barang bukti kosmetik ilegal asal Malaysia yang diamankan petugas keamanan masuk ke wilayah Kaltara. 

TRIBUNKALTENG.COM, NUNUKAN – Puluhan ballpress barang ilegal baik pakaian bekas dan kosmetik berbagai merek senilai Rp 1,4 miliar, dimusnahkan Kantor Bea Cukai Nunukan, Rabu (15/3/2023) pagi.

Pemusnahan barang milik negara eks barang hasil tegahan berupa puluhan ribu kosmetik ilegal dan ballpress (barang bekas).

Pemusnahan barang ilegal asal Malaysia itu, kali ini dipimpin oleh Kepala Kantor Wilayah DJBC Kalimantan Timur, Kusuma Santi Wahyuningsih Madya.

Pemusnahan tersebut juga dihadiri oleh Kapolres Nunukan, Danlanal Nunukan, Dansatgas Pamtas RI-MLY Yonif 621/Manuntung, perwakilan Kodim 0911/Nunukan, dan Kapolsek KSKP Nunukan.

"Barang-barang hasil tegahan yang dimusnahkan hari ini periode 2022 sampai Januari 2023 dan telah mendapatkan persetujuan untuk dimusnahkan oleh Menteri Keuangan," kata Kusuma Santi Wahyuningsih Madya.

Baca juga: Barang Ilegal Asal Malaysia Sitaan Polres Sintang, Diserahkan ke Bea Cukai Nanga Badau Kapuas Hulu

Baca juga: Lagi, 11 Koli Kosmetik Ilegal Merek Brilian Skin Diamankan Kembali Hampir Keluar dari Kaltara

Baca juga: Penyelundupan 500 Pcs Kosmetik Ilegal Asal Tawau Malaysia Digagalkan Polsek KSKP Nunukan

Santi menyebutkan barang-barang yang dimusnahkan berupa kosmetik sebanyak 27.654 pcs dengan berbagai merk dan jenis yang diimpor tidak sesuai ketentuan dan tidak memiliki izin BPOM.

Kemudian ballpress yang berisi pakaian bekas dan sepatu bekas sebanyak 48 koli atau karung dengan perkiraan nilai barang sebesar Rp 1.488.965,750.

Untuk kosmetik dimusnahkan dengan cara dibuka kemasannya lalu dituangkan ke dalam cairan deterjen.

Selanjutnya akan dipendam dalam tanah di lokasi TPA (tempat pembuangan akhir), Mamolo, Nunukan Selatan.

Sedangkan untuk ballpress dengan cara dipotong atau dirusak dan selanjutnya dipendam dalam tanah di lokasi yang sama.

"Potensi kerugian negara yang ditimbulkan dari hasil penindakan barang-barang tersebut, setelah dilakukan perhitungan sebesar Rp 562.294.000," ucapnya.

Wujud Komitmen Bea Cukai Nunukan

Menurut Santi, kegiatan penegahan sampai dengan pemusnahan barang hasil tegahan merupakan wujud dari komitmen Kantor Bea Cukai Nunukan sebagai community protector.

"Ini komitmen kita bersama dalam menjaga wilayah perbatasan dan melindungi masyarakat dari penyelundupan atau perdagangan ilegal yang memiliki dampak terhadap kesehatan, keamanan, serta perekonomian masyarakat," ujarnya.

Baca juga: 72 Botol Miras dan Kosmetik Ilegal Diamankan oleh Personel Satgas Pamtas RI-Malaysia di Pos Tinjau

Tak hanya itu, Santi juga menyampaikan bahwa kegiatan pemusnahan hari ini bukti komunikasi, sinergitas, dan kolaborasi antar instansi termasuk masyarakat di Kabupaten Nunukan, berjalan dengan baik.

"Perlu diketahui bahwa sebagian besar barang yang hari ini dimusnahkan berasal dari hasil penindakan bersama Bea Cukai Nunukan dan aparat penegak hukum yang berada di wilayah perbatasan," ungkapnya. (*)

Artikel ini telah tayang di TribunKaltara.com dengan judul Bea Cukai Nunukan Musnahkan Puluhan Ribu Kosmetik Ilegal dan Ballpress Asal Malaysia Senilai Rp1,4 M, 

 

Sumber: Tribun kaltara
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved