Adakah Nama Anda? Cek Daftar Pelamar Lolos Seleksi Administrasi Kabiro dan Direktur IKN
Anda memasukkan lamaran lowongan Kabiro (Kepala Biro) dan Direktur di Otorita Ibu Kota Nusantara (Otorita IKN)?
TRIBUNKALTENG.COM - Anda memasukkan surat lamaran lowongan Kabiro (Kepala Biro) dan Direktur di Otorita Ibu Kota Nusantara (Otorita IKN)?
Bila iya, segera cek link daftar pelamar yang telah lolos seleksi administrasi yang ada di artikel ini.
Dari 183 pelamar, sebanyak 79 orang di antaranya dinyatakan lolos seleksi administrasi.
Ketua Panitia Seleksi Terbuka Pengisian Jabatan Kepala Biro/Direktur di lingkungan Otorita IKN Achmad Jaka Santos Adiwijaya seperti dikutip dari laman ikn.go.id, Sabtu (18/3/2023) mengatakan, peserta yang lolos seleksi sdministrasi akan mengikuti tahap selanjutnya.
Baca juga: Otorita IKN Bangun Pusat Suaka Orang Utan Hanya Berjarak 10 Kilometer dari Titik Nol
Baca juga: Jelang Pembangunan IKN, Gubernur Kalteng Minta Tingkatkan SDM Anak Dayak Bukan Ilmu Kebal
Baca juga: Bartim dan Kotim Masuk Jalur Poros Utama IKN, Ditlantas Polda Kalteng Sosialisasi Jam Operasional
Yakni mengikuti seleksi penulisan makalah, yang akan diselenggarakan pada Selasa, 21 Maret 2023 pukul 10.00-12.00 WIB.
Seharinya sebelumnya, yakni Senin tanggal 20 Maret 2023 pukul 10.00 WIB diadakan technical meeting.
“Pelaksanaan seleksi penulisan makalah berlangsung secara daring melalui zoom. Link akan disampaikan ke email masing-masing peserta,” ujar Jaka Santos.
Dikemukakan, pengumuman dan perkembangan tahapan seleksi terbuka di lingkungan Otorita IKN akan disampaikan melalui www.ikn.go.id dan sosial media resmi IKN (ikn_id/IKN Indonesia).
“Kami berharap peserta lebih aktif mengakses perkembangan seleksi melalui media sosial dan web resmi Otorita IKN,” ucapnya.
Dikutip dari laman ikn.go.id, pelamar seleksi pengisian jabatan Kepala Biro/Direktur Otorita IKN dinyatakan tidak memenuhi persyaratan administrasi, karena berbagai hal, antara lain:
- Pelamar berasal dari non PNS
- Tidak melampirkan Daftar Riwayat Hidup yang ditandatangani di atas materai Rp 10.000
- Tidak melampirkan fotokopi petikan keputusan pengangkatan dalam jabatan terakhir yang dilegalisir
- Tidak melampirkan fotokopi penilaian prestasi kerja 2 (dua) tahun terakhir yang dilegalisir
- Tidak melampirkan surat persetujuan/rekomendasi yang telah ditandatangani oleh Pejabat Pembina Kepegawaian atau Pejabat Berwenang
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kalteng/foto/bank/originals/Kendi-Nusantara.jpg)