Berita Kaltim

Polisi Bongkar Pabrik Rumahan Narkotika di Samarinda, 598 Pil Ekstasi dan 2 Perempuan Diamankan

Satresnarkoba Polresta Samarinda menggerebek home industri, atau pabrik rumahan narkotika jenis ekstasi, diamankan 598 pil ekstasi dan 2 pelaku

Editor: Sri Mariati
ISTIMEWA
Dua pelaku pembuat ekstasi di Samarinda, Kaltim oleh Satresnarkoba Polres Samarinda, dihadirkan saat pers rilis, Rabu (15/3/2023). 

TRIBUNKALTENG.COM, SAMARINDA – Lagi-lagi kasus pidana narkotika berhasil diungkap aparat kepolisian. Kali ini Satresnarkoba Polresta Samarinda menggerebek home industri, atau pabrik rumahan narkotika jenis ekstasi atau ineks di ibu kota Provinsi Kalimantan Timur.

Berlokasi di berada di Perumahan Kebaktian, RT 29, Nomor 11, Kelurahan Sidomulyo, Kecamatan Samarinda Ilir, tempat pembuatan pil terlarang berhasil diobrak abrik polisi, Senin (13/3/2023) pukul 02.30 WITA lalu.

Dari lokasi pabrik rumahan narkotika tersebut, diamankan 598 butir pil ekstasi dan 2 tersangka. Mereka masing-masing berinisial US (31) dan MM (30).

Hal itu disampaikan Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli dalam press releasenya, Rabu (15/3/2023) sore.

"Barang bukti yang berhasil kita amankan sebanyak 598 butir pil ekstasi dengan total berat 239,20 gram netto," jelasnya.

Baca juga: Ditresnarkoba Polda Kaltim Gerebek Pasutri di Hotel Samarinda saat Diduga Hendak Pesta Sabu

Baca juga: 8 Tersangka Curanmor Kalsel dan Kaltim Digaruk, Terjaring Operasi Jaran Intan 2023 Polres Tanbu

Dua pelaku yang dimaksud turut dihadirkan dalam rilis ini. Terlihat juga ratusan pil ekstasi berbentuk permen tersebut telah dipoketkan dan siap edar.

Bahan baku ekstasi dipasok dari Sulawesi

Dari pengakuan tersangka pabrik rumahan narkotika tersebut hanya berbahan dasar seperti air sabu, bubuk obat nyamuk, bahan pelembut kue, tepung, gula dan beberapa bahan lainnya.

Sedangkan untuk meracik pil terlarang itu, pelaku MM bereksperimen sendiri atau otodidak

Sedangkan untuk bahan baku dipasok dari Sulawesi dan akan dijual kembali

"Kalau bahan-bahannya dia pesan dari Sulawesi. Kalau asal sabu itu masih kita dalami," beber Kapolresta Samarinda.

Untuk pangsa pasar dikatakannya dari hasil penyelidikan masih dipasarkan di ibu kota Provinsi Kalimantan Timur ini.

Di mana para pelanggan kerap datang langsung ataupun membuat janji temu untuk melakukan transaksi.

Baca juga: Narkoba di Kaltim, Sembunyi di Kolong Rumah Adat Kampung Linggang Bigung Penjual Sabu Ditangkap

Baca juga: Narkoba di Kaltim, Budak Sabu Ditangkap Polisi, 1 Tersangka Oknum Satpol PP Balikpapan

Dalam memasarkan MM dibantu oleh asisten rumah tangganya (ART) yakni UR (31) bila melakukan transaksi di luar.

"Dia (MM) jual per biji dengan harga Rp 100-300 ribu. Dia memang menggunakan sabu sebagai bahan untuk meninggikan harga," pungkasnya.

Atas perbuatannya MM dan UR dijerat Pasal 114 Ayat 2 Subsider Pasal 112 Ayat 2, Juncto Pasal 132 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (*)

Artikel ini telah tayang di TribunKaltim.co dengan judul Belajar Otodidak, Pelaku Home Industri Ekstasi di Samarinda Pasok Bahan dari Sulawesi.

 

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved