Berita Kaltim
Polisi Bongkar Pabrik Rumahan Narkotika di Samarinda, 598 Pil Ekstasi dan 2 Perempuan Diamankan
Satresnarkoba Polresta Samarinda menggerebek home industri, atau pabrik rumahan narkotika jenis ekstasi, diamankan 598 pil ekstasi dan 2 pelaku
TRIBUNKALTENG.COM, SAMARINDA – Lagi-lagi kasus pidana narkotika berhasil diungkap aparat kepolisian. Kali ini Satresnarkoba Polresta Samarinda menggerebek home industri, atau pabrik rumahan narkotika jenis ekstasi atau ineks di ibu kota Provinsi Kalimantan Timur.
Berlokasi di berada di Perumahan Kebaktian, RT 29, Nomor 11, Kelurahan Sidomulyo, Kecamatan Samarinda Ilir, tempat pembuatan pil terlarang berhasil diobrak abrik polisi, Senin (13/3/2023) pukul 02.30 WITA lalu.
Dari lokasi pabrik rumahan narkotika tersebut, diamankan 598 butir pil ekstasi dan 2 tersangka. Mereka masing-masing berinisial US (31) dan MM (30).
Hal itu disampaikan Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli dalam press releasenya, Rabu (15/3/2023) sore.
"Barang bukti yang berhasil kita amankan sebanyak 598 butir pil ekstasi dengan total berat 239,20 gram netto," jelasnya.
Baca juga: Ditresnarkoba Polda Kaltim Gerebek Pasutri di Hotel Samarinda saat Diduga Hendak Pesta Sabu
Baca juga: 8 Tersangka Curanmor Kalsel dan Kaltim Digaruk, Terjaring Operasi Jaran Intan 2023 Polres Tanbu
Dua pelaku yang dimaksud turut dihadirkan dalam rilis ini. Terlihat juga ratusan pil ekstasi berbentuk permen tersebut telah dipoketkan dan siap edar.
Bahan baku ekstasi dipasok dari Sulawesi
Dari pengakuan tersangka pabrik rumahan narkotika tersebut hanya berbahan dasar seperti air sabu, bubuk obat nyamuk, bahan pelembut kue, tepung, gula dan beberapa bahan lainnya.
Sedangkan untuk meracik pil terlarang itu, pelaku MM bereksperimen sendiri atau otodidak
Sedangkan untuk bahan baku dipasok dari Sulawesi dan akan dijual kembali
"Kalau bahan-bahannya dia pesan dari Sulawesi. Kalau asal sabu itu masih kita dalami," beber Kapolresta Samarinda.
Untuk pangsa pasar dikatakannya dari hasil penyelidikan masih dipasarkan di ibu kota Provinsi Kalimantan Timur ini.
Di mana para pelanggan kerap datang langsung ataupun membuat janji temu untuk melakukan transaksi.
Baca juga: Narkoba di Kaltim, Sembunyi di Kolong Rumah Adat Kampung Linggang Bigung Penjual Sabu Ditangkap
Baca juga: Narkoba di Kaltim, Budak Sabu Ditangkap Polisi, 1 Tersangka Oknum Satpol PP Balikpapan
Dalam memasarkan MM dibantu oleh asisten rumah tangganya (ART) yakni UR (31) bila melakukan transaksi di luar.
"Dia (MM) jual per biji dengan harga Rp 100-300 ribu. Dia memang menggunakan sabu sebagai bahan untuk meninggikan harga," pungkasnya.
Atas perbuatannya MM dan UR dijerat Pasal 114 Ayat 2 Subsider Pasal 112 Ayat 2, Juncto Pasal 132 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (*)
Artikel ini telah tayang di TribunKaltim.co dengan judul Belajar Otodidak, Pelaku Home Industri Ekstasi di Samarinda Pasok Bahan dari Sulawesi.
Satresnarkoba Polresta Samarinda
pil ekstasi
pabrik rumahan narkotika
Ineks
Kalimantan Timur
Kelurahan Sidomulyo
berita tribunkalteng
Tribunkalteng.com
Banjir Menenggelamkan Mahakam Ulu Kaltim Paling Besar Terparah Sepanjang Sejarah, Aktivitas Lumpuh |
![]() |
---|
Hilang 4 Hari Usai Alami Laka, Kades Kubar Kaltim Ditemukan Selamat Kondisi linglung dan Haus |
![]() |
---|
Pesut Mahakam Jantan Bernama Four Ditemukan Mati di Muara Kaman Kukar, Desak Perda Konservasi |
![]() |
---|
Terungkap Tabiat Keseharian Pelaku Pembunuh 1 Keluarga di Babulu Laut PPU, Miliki Hobi Tak Wajar |
![]() |
---|
Dulu Viral Dikira Tukang Sapu, Kini Camat Anis Siswantini Dapat Jabatan Jadi Kasatpol PP Samarinda |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.