Berita Kaltara

262,24 Gram Sabu Dimusnahkan oleh Polresta Bulungan, Tersangka Sudah Jalankan Aksinya 2 Kali

Sebanyak sabu seberat 262,24 gram dimusnahkan oleh Satresnarkoba Polresta Bulungan, tersangka sudah dua kali beraksi dan merupakan warga Kaltim

Editor: Sri Mariati
ILUSTRASI
ILUSTRASI. barang bukti narkoba jenis sabu dimusnakan Satresnarkoba Polresta Bulungan, Kaltara. 

TRIBUNKALTENG.COM, BULUNGAN – Sebanyak sabu seberat 262,24 gram dimusnahkan oleh Satresnarkoba Polresta Bulungan, pemusnahan barang tersebut hasil tangkapan Februari lalu.

Barang bukti sabu dimusnahkan tersebut dengan cara dilarutkan ke dalam air.

Turut hadir dalam kegiatan pemusnahan yakni perwakilan dari Kejari Bulungan dan PN Tanjung Selor.

Wakil Kasatreskoba Polresta Bulungan Ipda Magdalena Lawai mengatakan, barang bukti sabu tersebut diamankan dari pelaku berinisial A di Pelabuhan Kayan, Tanjung Selor, Bulungan, Kalimantan Utara.

"Tersangka diamankan di Pelabuhan Kayan, barang ini dibawa dari Tarakan oleh tersangka," kata Ipda Magdalena Lawai, Kamis (9/3/2023).

Baca juga: Ditangkap Bawa Narkotika di Jalan Veteran, Dua Warga Banjarmasin Miliki 5 Paket 41,33 Gram Sabu

Baca juga: Kurang dari 30 Menit, 2 Pengedar Sabu Dibekuk Satresnarkoba Polres Tanbu di Tempat Berbeda

Baca juga: Narkoba di Kalsel, Anggota Satresnarkoba Polres HSU Tangkap Pemakai Sabu di Pandan Sari

Menurut Ipda Magdalena, pelaku sabu yang merupakan warga Berau, Kaltim itu telah menjalankan aksinya sebanyak dua kali.

Barang haram tersebut rencananya akan dibawa ke Berau untuk diedarkan ke Samarinda, Kaltim.

"Rencananya ini akan dibawa ke Berau untuk tujuan ke Samarinda. Menurut keterangannya ini sudah kali yang kedua sebelumnya dia bawa sekitar 100 gram," jelasnya.

Pihaknya memastikan akan mendalami kembali kasus itu termasuk jaringan yang terlibat dalam peredaran sabu tersebut. "Ini kami lakukan pengembangan mengenai jaringannya," tuturnya.

Baca juga: 3 Orang Budak Narkoba Diciduk Anggota Ditresnarkoba Polda Kalbar, Amankan Sabu 51,86 Gram

Atas perbuatannya, polisi menjerat A dengan pasal 114 ayat 2, pasal 112 ayat 2 pasal 132 ayat 1 dan atau pasal 131 UU No.35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun atau paling lama 20 tahun dan pidana denda maksimal Rp 10 miliar. (*)

Artikel ini telah tayang di TribunKaltara.com dengan judul Polresta Bulungan Musnahkan 262,24 Gram Sabu, Satresnarkoba Dalami Jaringan Pengedar,

Sumber: Tribun kaltara
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved