Berita Kaltim
Pembina Pramuka dan Guru Silat di Lua Kulu Kukar Lakukan Pelecehan Seksual kepada 6 Anak SD
seorang pembina pramuka dan guru silat di wilayah Loa Kulu, Kutai Kartanegara, melakukan pelecehan seksual, 6 korban masih duduk di bangku SD
TRIBUNKALTENG.COM, TENGGARONG – Seorang pria berinisial RR (24) yang merupakan seorang pembina pramuka dan guru silat di wilayah Loa Kulu, Kutai Kartanegara, melakukan pelecehan seksual.
Sebanyak 6 anak laki-laki di bawah umur di Kecamatan Loa Kulu, Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur, menjadi korban pelecehan seksual tersebut.
Kapolsek Loa Kulu IPTU Rahmat Andika Prasetya mengatakan, pelaku berhasil ditangkap di rumahnya.
"Kurang dari 24 jam usai menerima laporan langsung kami bergerak dan tangkap. Tersangka saat itu tengah berada di rumah," ujarnya, Selasa (7/3/2023).
Kasus ini terungkap setelah ada dua korban bersama keluarganya yang melaporkan kejadian pelecehan seksual yang dilakukan tersangka RR.
Baca juga: Ditetapkan Tersangka Dugaan Pelecehan Seksual, Oknum Mantan Kabid di Dinsos Bartim Ditahan
Baca juga: Oknum Polisi AKP M di Polda Kalteng Diduga Melakukan Pelecehan Seksual Terhadap Anak di Bawah Umur
Para korban anak rata-rata berusia 9 sampai 12 tahun dan masih berpendidikan Sekolah Dasar (SD).
"Saat ini para korban lainnya, masih kami lakukan pendekatan untuk melaporkan yang dialaminya," kata Andika.
Dari tangan tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa satu lembar celana levis warna coklat, kemeja warna biru.
Kemudian, hodie warna hitam putih, celana pendek bola warna biru, kaos bola warna biru, sarung batik warna coklat, dan selimut warna biru tua.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersanga RR kini berada dibalik jeruji besi Polsek Loa Kulu.
Baca juga: Berkas Kasus Pencurian di Rumah Sakit Sudah P21 Dilimpahkan Polsek Pahandut ke Kejari Palangkaraya
Baca juga: Ayah Tiri di Kukar Lakukan Asusila Sebanyak 4 Kali Kepada Anak Sambung, Diimingi Uang dan Handphone
Tersangka diancam undang-undang tindak pidana pencabulan pasal 82 ayat (1) KUHP dan pasal 76 E undang-undang tahun 2017 tentang Perlindungan Anak. (*)
Artikel ini telah tayang di TribunKaltim.co dengan judul BREAKING NEWS Kasus Pedofilia di Loa Kulu Kukar, 6 Anak Sekolah Dasar Jadi Korban,
guru silat
pelecehan seksual
Loa Kulu
Kutai Kartanegara
Polsek Loa Kulu
berita tribunkalteng
Tribunkalteng.com
| Banjir Menenggelamkan Mahakam Ulu Kaltim Paling Besar Terparah Sepanjang Sejarah, Aktivitas Lumpuh |
|
|---|
| Hilang 4 Hari Usai Alami Laka, Kades Kubar Kaltim Ditemukan Selamat Kondisi linglung dan Haus |
|
|---|
| Pesut Mahakam Jantan Bernama Four Ditemukan Mati di Muara Kaman Kukar, Desak Perda Konservasi |
|
|---|
| Terungkap Tabiat Keseharian Pelaku Pembunuh 1 Keluarga di Babulu Laut PPU, Miliki Hobi Tak Wajar |
|
|---|
| Dulu Viral Dikira Tukang Sapu, Kini Camat Anis Siswantini Dapat Jabatan Jadi Kasatpol PP Samarinda |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.