Berita Kaltim

Pembina Pramuka dan Guru Silat di Lua Kulu Kukar Lakukan Pelecehan Seksual kepada 6 Anak SD

seorang pembina pramuka dan guru silat di wilayah Loa Kulu, Kutai Kartanegara, melakukan pelecehan seksual, 6 korban masih duduk di bangku SD

Editor: Sri Mariati
Kompas.com/shutterstock
Ilustrasi, pelecehan seksual di Loa Kulu Kukar Kaltim oleh pembina pramuka juga guru silat. 

TRIBUNKALTENG.COM, TENGGARONG – Seorang pria berinisial RR (24) yang merupakan seorang pembina pramuka dan guru silat di wilayah Loa Kulu, Kutai Kartanegara, melakukan pelecehan seksual.

Sebanyak 6 anak laki-laki di bawah umur di Kecamatan Loa Kulu, Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur, menjadi korban pelecehan seksual tersebut.

Kapolsek Loa Kulu IPTU Rahmat Andika Prasetya mengatakan, pelaku berhasil ditangkap di rumahnya.

"Kurang dari 24 jam usai menerima laporan langsung kami bergerak dan tangkap. Tersangka saat itu tengah berada di rumah," ujarnya, Selasa (7/3/2023).

Kasus ini terungkap setelah ada dua korban bersama keluarganya yang melaporkan kejadian pelecehan seksual yang dilakukan tersangka RR.

Baca juga: Ditetapkan Tersangka Dugaan Pelecehan Seksual, Oknum Mantan Kabid di Dinsos Bartim Ditahan

Baca juga: Oknum Polisi AKP M di Polda Kalteng Diduga Melakukan Pelecehan Seksual Terhadap Anak di Bawah Umur

Para korban anak rata-rata berusia 9 sampai 12 tahun dan masih berpendidikan Sekolah Dasar (SD).

"Saat ini para korban lainnya, masih kami lakukan pendekatan untuk melaporkan yang dialaminya," kata Andika.

Dari tangan tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa satu lembar celana levis warna coklat, kemeja warna biru.

Kemudian, hodie warna hitam putih, celana pendek bola warna biru, kaos bola warna biru, sarung batik warna coklat, dan selimut warna biru tua.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersanga RR kini berada dibalik jeruji besi Polsek Loa Kulu.

Baca juga: Berkas Kasus Pencurian di Rumah Sakit Sudah P21 Dilimpahkan Polsek Pahandut ke Kejari Palangkaraya

Baca juga: Ayah Tiri di Kukar Lakukan Asusila Sebanyak 4 Kali Kepada Anak Sambung, Diimingi Uang dan Handphone

Tersangka diancam undang-undang tindak pidana pencabulan pasal 82 ayat (1) KUHP dan pasal 76 E undang-undang tahun 2017 tentang Perlindungan Anak. (*)

Artikel ini telah tayang di TribunKaltim.co dengan judul BREAKING NEWS Kasus Pedofilia di Loa Kulu Kukar, 6 Anak Sekolah Dasar Jadi Korban

 

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved