Berita Kaltim

Ayah Tiri di Kukar Lakukan Asusila Sebanyak 4 Kali Kepada Anak Sambung, Diimingi Uang dan Handphone

Seorang pria paruh baya di Kukar, Kaltim tega melakukan tindak asusila terhadap anak sambungnya, perbuatan dilakukan sebanyak 4 kali

Editor: Sri Mariati
ILUSTRASI
ILUSTRASI. seorang ayah tiri di Kukar tega melakukan tindak asusila terhadap anak sambungnya sebanyak 4 kali. 

TRIBUNKALTENG. COM, TENGGARONG – Perbuatan bejat dilakukan seorang pria berinisial S (40) di Loa Tebu, Tenggarong, Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur (Kaltim).

Pelaku ditangkap anggota Polres Kukar, karena telah melakukan tindak asusila terhadap anak sambungnya yang berumur 10 tahun

Tersangka melakukan perbuatan tak senonoh tersebut sebanyak 4 kali.

S diamankan di rumahnya saat sedang tidur siang, Senin (27/2/2023).

Kapolres Kukar AKBP Hari Rosena melalui Kasi Humas Polres Kukar, AKP Darnuji menyebut, tindakan asusila itu sudah terjadi sejak November 2022 lalu.

S melakukan aksi itu saat istrinya tengah bekerja di salah satu cafe di Tenggarong. Tersangka sudah menikahi ibu korban selama empat tahun.

Baca juga: Mengeluh Sakit saat Pipis, Anak 8 Tahun di Samarinda Ternyata Jadi Korban Asusila Tetangganya

Baca juga: Kakek di Samarinda, Tega Berbuat Asusila Terhadap Cucu Kandung Berkebutuhan Khusus

"Ibunya tahu, korban sampai takut dan tidak mau tinggal serumah lagi. Sekarang korban dan ibunya mengungsi di tempat keluarganya,” ujarnya, Rabu (1/3/2023).

Darnuji menceritakan, awal mula kasus ini mencuat saat malam hari, tepatnya saat sedang berdua di rumah dengan korban.

Tersangka melihat ada kesempatan ketika korban tengah tertidur pulas, dan akhirnya melakukan tindakan tak senonoh itu.

Kasus ini berhasil terungkap setelah adanya aduan dari masyarakat setempat. Korban pun tak mengetahui siapa yang melaporkan dirinya.

"Saat diamankan, tersangka memang terkejut saat pihak kepolisian mendatangi rumahnya," kata Darnuji.

Berdasarkan keterangan, tersangka mengaku melakukan tindakan asusila tersebut saat dini hari dengan dalih khilaf, karena istrinya sedang tidak di rumah.

Baca juga: Nasib Tragis Anak 11 Tahun di Banyuwangi, Nekat Mengakhiri Hidup oleh Sering Dibully di Sekolahnya

Baca juga: Kurun Waktu 7 Bulan, 9 Kasus Asusila Anak Bawah Umur Terjadi di Kota Palangkaraya

Dari pengakuannya, tersangka tidak mengancam korban. Tetapi ia memberikan iming-iming uang senilai Rp 20 ribu dan akan meminjamkan handphone kepada korban.

“Diimingi uang aja sama kasih hp, istri jarang di rumah kalau malam kerja, saya kerja serabutan aja,” ucapnya.

Atas perbuatannya, tersangka diancam Pasal 76D Junto Pasal 76E Undang-Undang RI tahun 2016, dengan ancaman kurungan maksimal 5-15 tahun penjara. (*)

Artikel ini telah tayang di TribunKaltim.co dengan judul Imingi Uang Rp20 Ribu, Seorang Pria di Kukar Cabuli Anak Tiri Usia 10 Tahun, 

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved