Berita Kaltim
Curiga Alami Perubahan Fisik, Anak Berkebutuhan Khusus di Samarinda Korban Asusila oleh Kakeknya
Seorang anak berkebutuhan khusus atau penyandang disabilitas menjadi korban tindak asusila di Samarinda, oleh kakeknya sendiri, hamil 7 bulan
TRIBUNKALTENG.COM, SAMARINDA – Seorang anak berkebutuhan khusus (ABK) atau penyandang disabilitas menjadi korban tindak asusila di Samarinda, Kalimantan Timur (Kaltim).
Pelaku tindak asusila sendiri adalah seorang pria berinisial Su (72) yang merupakan kakek kandung korban.
Anak penyandang disabilitas dan kini masih duduk di bangku setingkat SMA di Samarinda
Lebih mirisnya lagi, hasil perbuatan keji tersebut sang cucu saat ini tengah mengandung 7 bulan. Dan kini tak bagi bersekolah lantaran kehamilannya tersebut.
Sedangkan pelaku sendiri merupakan warga Kecamatan Samarinda Utara.
Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli melalui Kapolsek Sungai Pinang AKP Noor Dhianto menjelaskan, Su diciduk kediamannya, pada Sabtu (18/2) siang, berselang beberapa jam setelah dilaporkan orang tua Bunga.
Baca juga: Awali Tahun 2023, Kasus Pencabulan Menonjol di Sintang, Kapolres Minta Awasi Anak Lebih Ketat
Baca juga: Persetubuhan Anak di Bawah Umur Belasan Kasus, Polres Kayong Utara Upayakan Pencegahan
"Laporannya si kakek merudapaksa cucunya. Korban masih berusia 17 tahun." kata Noor Dhianto, Rabu (22/2/2023).
Perbuatan Su selama ini rupanya tertutup rapat. Karena orangtua Bunga begitu mempercayai SU yang masih memiliki hubungan keluarga.
Perbuatan Su akhirnya terbongkar setelah melihat gelagat aneh pada Bunga.
Orang tua Bunga curiga dengan bentuk fisik anaknya yang mengalami perubahan dari waktu ke waktu, terlebih perut bunga yang kian hari semakin membesar.
"Kalau menurut keterangan dari korban, perbuatan pencabulan sudah dilakukan sebanyak 3 kali oleh Su," ujar Kapolsek.
Dari pengakuan Bunga perbuatan bejat Su sudah dilakukan sejak Agustus 2022 lalu.
Yang mana setiap melampiaskan hasratnya Su mengajak Bunga ke sebuah kebun di mana terdapat sebuah gubuk tak jauh dari kediamannya.
Agar Bunga tutup mulut Su mengimingi uang Rp 20 ribu.
Karena mengalami keterbelakangan mental, Bunga menurut saja apa kemauan Su hingga akhirnya kini korban mengandung 7 bulan.
Baca juga: Diduga Terpengaruh Film Porno, Anak di Bawah Umur di Sintang Kalbar Paksa Setubuhi Anak Tetangga
Baca juga: Jadi Korban Asusila, Siswi di Batola Kalsel Malah Diberhentikan dari Sekolah Hasil Rapat Dewan Guru
"Motif Su di dasari Nafsu dan status duda sepuluh tahun. Su mengetahui dan menyadari jika Bunga adalah cucu kandungnya yang mengalami gangguan mental," ungkap Kompol AKP Noor Dhianto.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya Su dijerat Pasal 76 D dan E Undang-Undang RI Nomor 25 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas UU RI No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan anak Juncto Pasal 81 Ayat ( 1 ), ( 2 ) dan ( 3 ) dan atau Pasal 82 Ayat ( 1 ) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan anak menjadi Undang-Undang dan atau Pasal 6 huruf C Juncto Pasal 15 huruf a, huruf g dan huruf h Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Kekerasan Seksual.
"Ancaman hukuman 20 tahun penjara," pungkas Noor Dhianto. (*)
Artikel ini telah tayang di TribunKaltara.com dengan judul Imingi Rp 20 Ribu, Kakek di Samarinda Lecehkan Cucu Penyandang Disabilitas Hingga Mengandung 7 Bulan,
anak berkebutuhan khusus (ABK)
penyandang disabilitas
tindak asusila
Kecamatan Samarinda Utara
Kalimantan Timur
berita tribunkalteng
Tribunkalteng.com
Banjir Menenggelamkan Mahakam Ulu Kaltim Paling Besar Terparah Sepanjang Sejarah, Aktivitas Lumpuh |
![]() |
---|
Hilang 4 Hari Usai Alami Laka, Kades Kubar Kaltim Ditemukan Selamat Kondisi linglung dan Haus |
![]() |
---|
Pesut Mahakam Jantan Bernama Four Ditemukan Mati di Muara Kaman Kukar, Desak Perda Konservasi |
![]() |
---|
Terungkap Tabiat Keseharian Pelaku Pembunuh 1 Keluarga di Babulu Laut PPU, Miliki Hobi Tak Wajar |
![]() |
---|
Dulu Viral Dikira Tukang Sapu, Kini Camat Anis Siswantini Dapat Jabatan Jadi Kasatpol PP Samarinda |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.