Berita Kalbar

Awali Tahun 2023, Kasus Pencabulan Menonjol di Sintang, Kapolres Minta Awasi Anak Lebih Ketat

Kasus yang cukup menonjol di Kabupaten Sintang dalam awal tahun 2023 ini terutama kasus pencabulan terhadap anak.

Editor: Fathurahman
ILUSTRASI
ILUSTRASI. Kasus pencabulan ada 3 (tiga) yang terjadi di Sintang, dua kasus lainnya merupakan pencabulan anak dibawah umur. Kasus ini cukup menonjol yang ditangani Polres Sintang. 

TRIBUNKALTENG.COM, SINTANG -Kasus yang cukup menonjol di Kabupaten Sintang dalam tahun 2023 ini terutama kasus pencabulan terhadap anak.

Ada tiga kasus pencabulan yang ditangani Polres Sintang  yang dinilai cukup menonjol dalam memasuki tahun 2023 ini.

Dari tiga kasus pencabulan yang dianggap menonjol tersebut, dua diantaranya adalah kasus pencabulan anak di bawah umur.

Polres Sintang menggelar press release ungkap kasus narkoba dan sejumlah tindak pidana selama beberapa pekan terakhir yang terjadi di wilayah hukum Polres Sintang, Senin 13 Februari 2023.

Baca juga: 832 Desa se Kalteng Belum Miliki BUMDes, BPMD Kalteng Terus Berupaya Wujudkan Desa Mandiri

Baca juga: Seorang Pria di Palangkaraya Dibekuk, Diduga Setubuhi Anak Panti Asuhan Saat Berbelanja di Warung

Dipimpin langsung Kapolres Sintang AKBP Tommy Ferdian, S.I.K., M.Sc (Eng) dan turut didampingi oleh Kasat Reskrim dan Kasat Narkoba, gelar press release tersebut disampaikan Kapolres Sintang merupakan pengungkapan kasus yang telah dilaksanakan pihaknya dari periode pertengahan januari 2023 hingga saat ini.

“Gelar press release yang kita laksanakan hari ini yakni pengungkapan kasus yang telah kita tangani dari periode pertengahan januari sampai dengan hari ini” Jelas Kapolres.

Kasus yang telah diungkapkan tersebut diantaranya ada pencabulan anak dibawah umur, curanmor, judi, pencurian, kejahatan lintas batas dan narkotika.

Beberapa yang mencolok yakni ada kasus pencabulan yang mana dari 3 (tiga) kasus yang terjadi, dua kasus lainnya merupakan pencabulan anak dibawah umur.

Dari kedua kasus tersebut pelaku berinisial ES memaksa bocah berusia 15 (lima belas) untuk melakukan hubungan intim di penginapan lanting sedangkan AS menggunakan metode yang sama yakni pemaksaan kepada bocah berusia 13 (tiga belas) tahun untuk berhubungan intim di perkebunan sawit.

“Tiga kasus pencabulan, dua diantaranya terjadi pada anak dibawah umur dengan lokasi satu di penginapan lanting Kecamatan Sintang, satunya kebun sawit Kecamatan Ketungau Hulu dimana tersangkanya telah kita amankan bersama barang bukti” ungkap AKBP Tommy.

Pada kasus curanmor terdapat 3 (tiga) laporan yang berhasil ditangani Polres Sintang dan kedua pelaku berhasil diamankan beserta barang bukti yakni unit sepeda motor dengan tipe 2 (dua) CRF dan honda Revo.

Untuk Judi sendiri terdapat 5 (lima) tersangka yang diamankan dengan inisial RS, WA, SL, MS dan KA sedangkan kasus pencurian Handphone terdapat 2 (dua) laporan dengan kedua tersangka yakni berinisial AH dan SI.

Kejahatan lintas batas tiga laporan dengan tersangka berinisial AD, GW dan RK dimana ketiganya menjual barang-barang illegal yang berasal dari luar negeri seperti pupuk, gula, daging dan sebagaianya.

Adapun pada tindak pidana narkotika tiga laporan dengan tersangka masing-masing berinisial BS, MK dan MS beserta barang bukti yang diamankan Polres Sintang jika di total terdapat shabu dengan berat bruto sekitar 23,15 gram.

krimbhnflkrmfkr
Kapolres Sintang AKBP Tommy Ferdian, S.I.K., M.Sc (Eng) didampingi oleh Kasat Reskrim dan Kasat Narkoba, gelar press release, Senin 13 Februari 2023. Humas Polres Sintang

Menyikapi kasus-kasus yang menonjol seperti pencabulan anak dibawah umur dan narkotika, Kapolres Sintang menghimbau kepada seluruh orang tua untuk mengawasi pergaulan anak-anak nya guna menghindari dampak negatif daripada pergaulan bebas.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved