Berita Kalsel

Jadi Korban Asusila, Siswi di Batola Kalsel Malah Diberhentikan dari Sekolah Hasil Rapat Dewan Guru

Siswi di Kecamatan Belawang Kabupaten Barito Kuala (Batola) Provinsi Kalsel, sebut saja Bunga menjadi korban asusila, malah dikeluarkan dari sekolah

Editor: Sri Mariati
ILUSTRASI
ILUSTRASI- siswi di Batola dikeluarkan pihak sekolah karena menjadi korban tindak asusila. 

TRIBUNKALTENG.COM, MARABAHAN – Seorang siswi di Kecamatan Belawang, Kabupaten Barito Kuala (Batola) Provinsi Kalsel, sebut saja Bunga menjadi korban asusila.

Namun ibarat kata sudah jatuh tertimpa tangga, dirinya malah dikeluarkan dari sekolahnya berdasarkan hasil rapat dewan guru.

Namun, setelah pemberhentian ini ramai menjadi pembicaraan, Dinas Pendidikan (Disdik) Batola bertindak.

"Sudah saya perintahkan agar tidak diberhentikan, dan Hari ini tadi sudah dibuatkan surat pencabutan pemberhentiannya," ujar Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Barito Kuala, Sumarji dihubungi, Jumat (20/1/2023).

Menurutnya, pemberhentian itu hasil rapat seluruh dewan guru.

"Namun setelah saya panggil kepseknya dan saya beri arahan, akhirnya yang bersangkutan diizinkan kembali ke sekolah," pungkasnya.

Sementara, Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Batola  juga tidak tinggal diam.

Baca juga: Kronologi Dugaan Aktivis Kampus Rudakpaksa 3 Mahasiswi, UMY Keluarkan Pernyataan Resmi

Korban tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak ini kini ditangani Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak pada Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Barito Kuala, Subiyarnowo.

Subiyarnowo yang masih berada di Jogyakarta menjelaskan, pengaduan diterima pihaknya pada 19 Desember 2022, bersama Unit PPA Polres Barito Kuala membawa korban untuk melakukan visum di Instalasi Ponek RSUD Ansari Saleh, Kota Banjarmasin.

"Pada 3 Januari 2023 kami terima surat pemberhentian dari sekolah. Dikirim oleh kakak korban.  Kami beri penjelasan dari foto yang ada, karena kami ada di Jogja," katanya.

Kemudian, ungkap Subiyarnowo pada 4 Januari 2023 , penjangkauan kasus dilakukan dengan mendatangi sekolah korban untuk  mendapatkan penjelasan yang sebenarnya.

Selanjutnya, pada 9 Januari 2023, UPTD PPA Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Batola, melakukan pendampingan korban ke Polres Batola untuk memberikan keterangan (BAP).

Sejak 16 Januari hingga 19 Januari 2023, korban bersama ibunya diberikan perlindungan di rumah perlindungan di Banjarmasin.

Baca juga: Tak Terima Nama Dicatut Terlibat Video Asusila, Anggota DPRD Tarakan Markus Mingu Lapor ke Polisi

Baca juga: Korban Diancam Dibunuh, Kakek Lakukan Asusila Anak di Bawah Umur di Mahakam Ulu Ditangkap

"Itu karena pelaku mengancam korban dan ibunya. Korban ketakutan dan tak tenang di rumah," ungkapnya.

Selama di Rumah Perlindungan, korban ( B dan R)  dibawa untuk pemulihan psikologis di Instalasi Psikologi RSUD Ansari Saleh, Kota Banjarmasin.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved