Berita Kaltim

Curiga Alami Perubahan Fisik, Anak Berkebutuhan Khusus di Samarinda Korban Asusila oleh Kakeknya

Seorang anak berkebutuhan khusus atau penyandang disabilitas menjadi korban tindak asusila di Samarinda, oleh kakeknya sendiri, hamil 7 bulan

Editor: Sri Mariati
ILUSTRASI
ILUSTRASI. anak berkebutuhan khusus jadi korban tindak asusila oleh kakeknya sendiri di Samarinda, Kaltim. 

"Motif Su di dasari Nafsu dan status duda sepuluh tahun. Su mengetahui dan menyadari jika Bunga adalah cucu kandungnya yang mengalami gangguan mental," ungkap Kompol AKP Noor Dhianto.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya Su dijerat Pasal 76 D dan E Undang-Undang RI Nomor 25 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas UU RI No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan anak Juncto Pasal 81 Ayat ( 1 ), ( 2 ) dan ( 3 ) dan atau Pasal 82 Ayat ( 1 ) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan anak menjadi Undang-Undang dan atau Pasal 6 huruf C Juncto Pasal 15 huruf a, huruf g dan huruf h Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Kekerasan Seksual.

"Ancaman hukuman 20 tahun penjara," pungkas Noor Dhianto. (*)

Artikel ini telah tayang di TribunKaltara.com dengan judul Imingi Rp 20 Ribu, Kakek di Samarinda Lecehkan Cucu Penyandang Disabilitas Hingga Mengandung 7 Bulan,

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved