Berita Kalbar

Buron Terpidana Kasus Korupsi Kejati Riau, Dibekuk Saat Sembunyi di Kebun Sawit Sambas Kalbar

Seorang buronan atau DPO terpidana korupsi di Riau bernama Sunardi dibekuk personel kejari Sambas saat berembunyi di kebun sawit Sambas Kalbar.

Editor: Fathurahman
ILUSTRASI
ILUSTRASI. Terpidana kasus korupsi Sunardi (47) yang masuk daftar pencarian orang (DPO) Kejati Riau, berhasil diamankan. Seorang buronan atau DPO terpidana korupsi di Riau bernama Sunardi ini dibekuk personel kejari Sambas saat berembunyi di kebun sawit Sambas Kalbar. 

TRIBUNKALTENG.COM, SAMBAS - Seorang buronan atau DPO terpidana korupsi Sunardi dari Riau dibekuk personel kejari Sambas saat berembunyi di kebun sawit Sambas Kalbar.

DPO terpidana korupsi Kejari Riau tersebut dibekuk saat  berada di Kebun Kelapa Sawit, Desa Sunsung, Kecamatan Sambas Kalbar.

Dalam membekuk terpidana korupsi Sunardi tersebut, Tim Kejari Sambas bersinergi dengan Tim Intelijen Adhayaksa Monitoring Center (AMC) Kejaksaan Agung RI dan Tim Tabur Kejati Kalbar berhasil menangkap DPO Terpidana korupsi Sunardi, Rabu 22 Februari 2023

Terpidana korupsi Sunardi (47) yang masuk daftar pencarian orang (DPO) Kejati Riau, saat ini berhasil diamankan.

Kejari Sambas bersinergi dengan Tim Intelijen Adhayaksa Monitoring Center (AMC) Kejaksaan Agung RI dan Tim Tabur Kejati Kalbar menangkap Sunardi, Rabu 22 Februari 2023.

Baca juga: Diduga Kerap Transaksi Narkoba Pakai Mobil Putih, Empat Warga Desa Kambitin Tanjung Kalsel Dibekuk

Baca juga: 3 Hari Tak Keluar Rumah, Pemuda Warga Amuntai Tengah HSU Ditemukan Meninggal Terlentang di Kasur

Baca juga: Korupsi Proyek R MBR Paser Kaltim Rugikan Negara Rp 400 Juta, Kejari Tetapkan Dua Orang Tersangka

"Tepatnya sekitar pukul 16.30 WIB di Kebun Kelapa Sawit, Desa Sunsung, Kecamatan Sambas. DPO tersebut bernama Sunardi (47) warga Desa Bukit Lipai, Kecamatan Batang Cenaku, Kabupaten Indramayu Hulu, Provinsi Riau," ucap Kajari Sambas Agita Tri Moertjahjanto, Kamis 23 Februari 2023.

Agita Tri Moertjahjanto menjelaskan, Sunardi merupakan terpidana dalam perkara tindak pidana korupsi kredit fiktif yang dicairkan kepada Koperasi Unit Desa (KUD) Rahayu Makmur di Desa Bukit Lipai, Kecamatan Batang Cenaku, Indragiri Hulu tahun 2011 dan menimbulkan kerugian negara sebesar Rp2.805.834.614.

fbidnelkfnlkf
Tim Kejari Sambas bersinergi dengan Tim Intelijen Adhayaksa Monitoring Center (AMC) Kejaksaan Agung RI dan Tim Tabur Kejati Kalbar berhasil menangkap DPO Terpidana Sunardi, Rabu 22 Februari 2023 kemarin.  Seorang buronan atau DPO terpidana korupsi di Riau bernama Sunardi dibekuk personel kejari Sambas saat berembunyi di kebun sawit Sambas Kalbar.TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/Kejari Sambas

"Sunardi merupakan DPO Terpidana Korupsi sesuai dengan Putusan Pengadilan Tipikor Pekanbaru Nomor : 88/Pid.Sus-TPK/2016/PN Pbr tanggal (9/3/2017) dengan Amar Putusan Pidana Penjara selama 7 Tahun, dan Pidana Denda Rp. 200.000.000, - dan Uang Pengganti sebesar Rp. 985.684.493," jelasnya.

Dia menjelaskan, serta Putusan Pengadilan Tipikor Pekanbaru Nomor : 885/Pid.Sus-TPK/2017/pN Pbr tanggal (28/2/2018) dengan Amar putusan Pidana Penjara selama 8 tahun dan Denda Rp. 200.000.000, dan uang pengganti sebesar Rp. 2.805.834.614,. (*)

 

Artikel ini telah tayang di TribunPontianak.co.id dengan judul BREAKING NEWS - Kejari Sambas Tangkap DPO Sunardi Asal Riau, Terpidana Kasus Korupsi Kredit Fiktif

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved