Berita Kalbar
Buron Terpidana Kasus Korupsi Kejati Riau, Dibekuk Saat Sembunyi di Kebun Sawit Sambas Kalbar
Seorang buronan atau DPO terpidana korupsi di Riau bernama Sunardi dibekuk personel kejari Sambas saat berembunyi di kebun sawit Sambas Kalbar.
TRIBUNKALTENG.COM, SAMBAS - Seorang buronan atau DPO terpidana korupsi Sunardi dari Riau dibekuk personel kejari Sambas saat berembunyi di kebun sawit Sambas Kalbar.
DPO terpidana korupsi Kejari Riau tersebut dibekuk saat berada di Kebun Kelapa Sawit, Desa Sunsung, Kecamatan Sambas Kalbar.
Dalam membekuk terpidana korupsi Sunardi tersebut, Tim Kejari Sambas bersinergi dengan Tim Intelijen Adhayaksa Monitoring Center (AMC) Kejaksaan Agung RI dan Tim Tabur Kejati Kalbar berhasil menangkap DPO Terpidana korupsi Sunardi, Rabu 22 Februari 2023
Terpidana korupsi Sunardi (47) yang masuk daftar pencarian orang (DPO) Kejati Riau, saat ini berhasil diamankan.
Kejari Sambas bersinergi dengan Tim Intelijen Adhayaksa Monitoring Center (AMC) Kejaksaan Agung RI dan Tim Tabur Kejati Kalbar menangkap Sunardi, Rabu 22 Februari 2023.
Baca juga: Diduga Kerap Transaksi Narkoba Pakai Mobil Putih, Empat Warga Desa Kambitin Tanjung Kalsel Dibekuk
Baca juga: 3 Hari Tak Keluar Rumah, Pemuda Warga Amuntai Tengah HSU Ditemukan Meninggal Terlentang di Kasur
Baca juga: Korupsi Proyek R MBR Paser Kaltim Rugikan Negara Rp 400 Juta, Kejari Tetapkan Dua Orang Tersangka
"Tepatnya sekitar pukul 16.30 WIB di Kebun Kelapa Sawit, Desa Sunsung, Kecamatan Sambas. DPO tersebut bernama Sunardi (47) warga Desa Bukit Lipai, Kecamatan Batang Cenaku, Kabupaten Indramayu Hulu, Provinsi Riau," ucap Kajari Sambas Agita Tri Moertjahjanto, Kamis 23 Februari 2023.
Agita Tri Moertjahjanto menjelaskan, Sunardi merupakan terpidana dalam perkara tindak pidana korupsi kredit fiktif yang dicairkan kepada Koperasi Unit Desa (KUD) Rahayu Makmur di Desa Bukit Lipai, Kecamatan Batang Cenaku, Indragiri Hulu tahun 2011 dan menimbulkan kerugian negara sebesar Rp2.805.834.614.

"Sunardi merupakan DPO Terpidana Korupsi sesuai dengan Putusan Pengadilan Tipikor Pekanbaru Nomor : 88/Pid.Sus-TPK/2016/PN Pbr tanggal (9/3/2017) dengan Amar Putusan Pidana Penjara selama 7 Tahun, dan Pidana Denda Rp. 200.000.000, - dan Uang Pengganti sebesar Rp. 985.684.493," jelasnya.
Dia menjelaskan, serta Putusan Pengadilan Tipikor Pekanbaru Nomor : 885/Pid.Sus-TPK/2017/pN Pbr tanggal (28/2/2018) dengan Amar putusan Pidana Penjara selama 8 tahun dan Denda Rp. 200.000.000, dan uang pengganti sebesar Rp. 2.805.834.614,. (*)
Artikel ini telah tayang di TribunPontianak.co.id dengan judul BREAKING NEWS - Kejari Sambas Tangkap DPO Sunardi Asal Riau, Terpidana Kasus Korupsi Kredit Fiktif
Sambas Kalbar
terpidana korupsi Sunardi
DPO terpidana korupsi Kejari Riau
Berita Kalbar
Tribunkalteng.com
berita tribunkalteng
Tim Kejari Sambas
Terdampak Ablasi Sungai Kubu Raya Kalbar, 3 Rumah Ambruk dan 2 Rusak Berat, Polisi Bantu Evakuasi |
![]() |
---|
Terlindas Truk di Jalan Arteri Supadio Kubu Raya, Seorang Pemotor Pelajar Pria Meninggal Dunia |
![]() |
---|
Sidang Perdana Kasus Pembunuhan Anggota Densus 88 Asal Melawi Kalbar, Terungkap Fakta Kronologi |
![]() |
---|
Kisah Pilu Bocah 7 Tahun di Kalbar Korban Asusila Ayah Tiri dan Kakek dan Tetangga Hingga Idap PMS |
![]() |
---|
Jelang Tutup Tahun, 3 Mobil Terlibat Tabrakan di Sungai Ruk Bengkayang Kalbar, 1 Unit Rusak Parah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.