Berita Kalbar

Ungkap Tersangka Pencurian Mobil, Polres Kubu Raya Juga Temukan Senjata Rakitan Jenis Revolver

Polres Kubu Raya berhasil mengungkap kasus pencurian mobil, saat penggeledahan ditemukan senjata rakitan jenis revolver di rumah kontrakan tersangka.

Editor: Fathurahman
ILUSTRASI
ILUSTRASI. Polres Kubu Raya berhasil mengungkap kasus pencurian mobil, saat penggeledahan ditemukan senjata rakitan jenis revolver di rumah kontrakan tersangka. 

TRIBUNKALTENG.COM, KUBU RAYA –Polres Kubu Raya Kalimantan Barat berhasil mengungkap kasus pencurian mobil dengan menangkap pelaku dan mengamankan barang bukti.

Setelah mengamankan tersangka, petugas juga melakukan penggeledahan di rumah kontrakan yang dihuni oleh tersangka pelakunya.

Dalam penggeledahan rumah kontrakan yang dihuni pelaku, ternyata polisi juga menadapati satu senjata rakitan jenis revolver yang dimiliki tersangka.

Sehingga ada dua kasus yang dihadapi oleh tersangka kasus pencurian mobil dan kepemilikan senjata api rakitaran jenis revolver.

Pengungkapan kasus tindak pidana pencurian satu unit Mobil Minibus Daihatsu Sigra-R Deluxe KB 1715 MH Tahun 2020 warna Merah pada 19 Januari 2023 lalu, menyisakan misteri.

Baca juga: Tersangka Penganiayaan Serahkan Diri ke Polres Bartim, Cemburu Istri Sering Disapa Korban

Baca juga: Terlibat Pertengkaran Mulut Hingga Aniaya Korban Pakai Samurai, Pria di Batola Dibekuk Petugas

Ternyata WO tersangka dari kasus kejahatan tersebut memiliki senjata rakitan jenis Pistol mirip Revolver ini terungkap saat Satuan Reserse melakukan penggeledahan di rumah Kontrakan tersangka WO di jalan Adisucipto Gang Family Kecamatan Sungai Raya Kabupaten Kubu Raya.

Hal tersebut disampaikan Kapolres Kubu Raya, AKBP Arief Hidayat, SH, S.I.K saat Press Conference bersama awak media di Mapolres Kubu Raya Jalan Mayor Alianyang Sungai Ambawang Kabupaten Kubu Raya.

Dijelaskan, penggeledahan di rumah kontrakan terduga pelaku WO yang beralamat di jalan Adisucipto Gang Family Kecamatan Sungai Raya terkait adanya dugaan kasus pencurian 1 unit Mobil yang di laporkan oleh korban.

"Pada saat di lakukan penggeledahan di rumah kontrakan tersebut telah ditemukan satu pucuk senpi revolver rakitan beserta 1 butir peluru di dalamnya yang di simpan di bawah Kasur di dalam kamar tersangka," kata Arief saat Press Conference yang dihadiri awak media, pada hari Jumat 17 Pebruari 2023.

Dari keterangan tersangka yang berinisial WO, Senjata Api (Senpi) Rakitan jenis Pistol mirip Revolver tersebut digunakan dalam melakukan aksi kejahatannya.

khjknlfkvnvkf
Tersangka dan senpi rakitan yang  dimankan polisi di rumah kontrakan yang di huni tersangka pencurian mobil di Kubu Raya Kalbar.Humas Polres Kubu Raya / Aipda Ade

Kasubsie Penmas, Aipda Ade, Senin 20 Februari 2023, mengatakan, Satuan Reserse Kriminal Polres Kubu Raya sampai saat ini masih melakukan penyelidikan asal usul dari senjata rakitan tersebut beserta amunisinya.

”Saat ini tersangka berinisial WO berada dalam tahanan Polres Kubu Raya, atas kepemilikan Senjata Api (Senpi) Rakitan jenis Pistol ini tersangka disangkakan dengan Tindak pidana Tanpa Hak Memiliki, Menguasai, Membawa, Senjata Api Rakitan jenis Pistol mirip Revolver dan Bahan Peledak Tanpa Ijin, sebagaimana dimaksud Pasal 1 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan tuntutan hukuman maksimal 12 tahun Kurungan Penjara,” pungkas Kapolres. (*)

 

Artikel ini telah tayang di TribunPontianak.co.id dengan judul Tertangkap, Tersangka Pencurian Mobil Daihatsu Sigra R Delux MT Memiliki Sejata Rakitan

 

Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved