Berita Kalbar

Penggeledahan Disaksikan Masyarakat Umum, Pria di Singkawang Kalbar Dibekuk Miliki 30,50 Gram Sabu

Pria di Singkawang Kalbar dibekuk miliki 30,50 gram sabu, barang bukti ditemukan saat petugas lakukan penggeledahan disaksikan masyarakat umum.

Editor: Fathurahman
ILUSTRASI
ILUSTRASI. Pria berinisial H asal Sagatani, Kecamatan Singkawang Selatan, Kota Singkawang Kalbar, diringkus jajaran Satres narkoba Polres Singkawang. Pemuda berusia 34 tahun ini ditangkap lantaran diduga kuat menjadi pengedar sabu di wilayah Kota Singkawang. 

TRIBUNKALTENG.COM, SINGKAWANG - Pria di Singkawang Kalbar dibekuk miliki 30,50 gram sabu, barang bukti ditemukan saat petugas lakukan penggeledahan disaksikan masyarakat umum.

Pria di Singkawang berinisial H berumur 34 tahun tersebut  diduga seorang pengedar sabu di wilayah Singkawang Kalbar.

Petugas mengamankan Pria di Singkawang tersebut setelah saat dilakukan penggeledahan disaksikan masyarakat umum ditemukan satu paket kantong plastik klip berisi sabu seberat 30,50 gram.

Pria berinisial H asal Sagatani, Kecamatan Singkawang Selatan, Kota Singkawang, Kalimantan Barat tersebut  diringkus jajaran Satres narkoba Polres Singkawang.

Baca juga: Janji Bangun Ruko Tak Terealisasi Rugikan Ratusan Juta, Pria di Banjarbaru Diduga Lakukan Penipuan

Baca juga: Jalankan Misi Satgas Amole 2023, Satuan Brimob Polda Kalteng Kirim 103 Personel Ke Papua

Baca juga: Tolak Hapus Postingan Video di Tiktok, Pria di Tanbu Kalsel Aniaya Teman Wanitanya Hingga Luka Lebam

Pemuda berusia 34 tahun ini ditangkap lantaran diduga kuat menjadi pengedar sabu di wilayah Kota Singkawang.

H ditangkap polisi pada hari Valentine alias hari Kasih Sayang, Selasa 14 Februari 2023 lalu di halaman belakang salah satu indekos di Jalan Kalimantan Singkawang.

Wakapolres Singkawang, Kompol Raden Real Mahendra menyebutkan, saat digeledah, polisi menemukan narkoba jenis sabu seberat 30,50 gram.

"Setelah digeledah petugas dengan disaksikan saksi masyarakat umum, ditemukan bukti, satu paket kantong plastik klip berisi sabu seberat 30,50 gram," ujar Kompol Raden dalam konferensi pers di Mapolres Singkawang, Senin 20 Februari 2023.

Pergerakan H dalam mengedarkan narkoba di Kota Singkawang, Kompol Raden katakan sudah tercium oleh petugas kepolisian.

dbchncmcokmc
Wakapolres Singkawang, Kompol Raden Real Mahendra memimpin konferensi pers kasus narkoba di kota Singkawang Kalbar, Senin 20 Februari 2023.TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/Rizki Kurnia

Dengan serangkaian penyelidikan mendalam, petugas pun akhirnya mengamankan H yang saat itu sedang berada di halaman belakang indokost.

Kompol Raden mengajak masyarakat untuk bersama-sama kepolisian memberantas peredaran gelap narkoba.

Informasi dari masyarakat, ia katakan, sangat bermanfaat bagi pihak kepolisian.

"Bantu kami, sekecil apapun informasi itu akan sangat bermanfaat. Mari kita bersama-sama memberantas peredaran gelap narkoba ini," pungkasnya. (*)

 

Artikel ini telah tayang di TribunPontianak.co.id dengan judul Diringkus di Hari Valentine, Polisi Amankan 30,50 Gram Sabu dari Tangan Pengedar di Kota Singkawang

Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved