Berita Kalsel

Tolak Hapus Postingan Video di Tiktok, Pria di Tanbu Kalsel Aniaya Teman Wanitanya Hingga Luka Lebam

Seorang Pria di Tanbu Kalsel Terancam 7 Tahun Penjara gegara tega aniaya teman wanitanya yang memposting video di tiktok.

Editor: Fathurahman
ILUSTRASI
ILUSTRASI. Seorang Pria di Tanbu Kalsel terancam 7 tahun penjara gegara aniaya teman wanitanya hingga luka lebam saat menolak menghapus postingan video di Tiktok. 

TRIBUNKALTENG.COM, BATULICIN -  Seorang Pria di Tanbu Kalsel terancam 7 Tahun penjara gegara aniaya teman wanitanya yang posting video di Tiktok.

Korban menolak menghapus video yang telah di posting di tiktok tersebut, sehingga Pria di Tanbu Kalsel melakukan penganiyaan hingga beberapa kali terhadap korban.

Tak terima atas perlakuan pria di tanbu Kalsel tersebut, korban kemudian melaporkan tindak penganiayaan tersebut ke Polres Tanahbumbu.

Korban warga  Tanahbumbu (Tanbu) Provinsi Kalsel tersebut mengalami luka lebam akibat dianaiaya teman prianya tersebut.

Korban dihajar pelaku beberapa kali mulai dari tangan, mata hingga kepala yang mengeluarkan darah.

Tidak terima dengan penganiayaan yang diterima, korban pun melapor ke pihak kepolisian Polres Tanahbumbu terhadap apa yang dialaminya.

Tak lama usai aksi main pukul tersebut dilaporkan, pelaku diringkus Unit Resmob Satreskrim Polres Tanahbumbu pada Jumat (17/2/2023) sekitar pukul 14.30 wita di Jalan Ahmad Yani Desa Banjarsari Kecamatan Angsana.

Baca juga: Jenazah Pria Misterius di Banjarmasin Tengah Terungkap, Ditemukan Obat Asam Lambung di Saku Korban

Baca juga: Terlibat Pertengkaran Mulut Hingga Aniaya Korban Pakai Samurai, Pria di Batola Dibekuk Petugas

Baca juga: Ungkap Tersangka Pencurian Mobil, Polres Kubu Raya Juga Temukan Senjata Rakitan Jenis Revolver

Pelaku adalah Amran (38) warga Jalan Transmigrasi KM 42 Desa Suka Damai Kecamatan Mantewe Kabupaten Tanahbumbu.

Kini pelaku sudah diamankan dan diproses untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersebut dibalik sel jeruji besi.

Kapolres Tanahbumbu AKBP Tri Hambodo SIK melalui Kasat Reskrim AKP Endris Ary Dinindra SIK, membenarkan diamankannnya seorang pria yang telah melakukan penganiayaan kepada teman wanitanya.

"Pria ini memukul korban gara-gara vidio tiktoknya tidak dihapus di hp korban, sehingga pelaku emosi dan tega lakukan penganiayaan, " katanya.

Penganiayaan itu terjadi, berawal dari korban yang sedang rebahan di dalam kos-kosan bersama pelaku.

Kemudian pelaku meminta hendphone korban untuk menghapus video Tik-tok yang dianggapnya tidak untuk upload.

jvcdjefonvfov
Amran (38) warga Jalan Transmigrasi KM 42 Desa Suka Damai Kecamatan Mantewe Kabupaten Tanahbumbu diringkus polisi setelah dilaporkan melakukan penganiyaan kepada teman wanitanya, Senin (20/2/2023). Polres Tanahbumbu untuk BPost

Tetapi saat itu, korban menolakya kemudian korban dipukul menggunakan tangan kanan berkali-kali hingga menyebabkan mata sebelah kiri bengkak dan kepala mengeluarkan darah.

"Setelah mengalami luka-luka, korban melaporkan kejadian itu ke Polres Tanahbumbu dan pelaku akhirnya diamankam Unit Resmob, " katanya.

Pelaku diancam dengan pasal Tindak Pidana Penganiyaan sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 351 KUHP, dengan ancaman 7 tahun penjara. (*)

 

Artikel ini telah tayang di BanjarmasinPost.co.id dengan judul Tak Mau Hapus Vidio Tiktoknya, Cewek di Tanbu Ini Dihajar Teman Pria Hingga Luka Lebam, .

Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved