Berita Kalsel

Bela Cewek Warung Remang Hingga Jatuh Korban, Pria di Kalsel Terancam 15 Tahun Penjara

Seorang pria di Kalsel terancam 15 tahun penjara gegara membela cewek warung remang di Guntung Sarun Desa Simpang Empat Kecamatan Simpang Empat Banjar

|
Editor: Fathurahman
ilustrasi/tribunnews.com
ILUSTRASI. Seorang pria di Kalsel terancam 15 tahun penjara gegara membela cewek warung remang di Guntung Sarun Desa Simpang Empat Kecamatan Simpang Empat Banjar 

TRIBUNKALTENG.COM, MARTAPURA - Seorang pria di Kalsel terancam 15 tahun penjara gegara ingin membela cewek di warung remang di Guntung Sarun Desa Simpang Empat Kecamatan Simpang Empat Kabupaten Banjar, Kalimantan Selatan.

Perkelahian maut terjadi di warung remang saat seorang penjaga warung remang tersebut melapor korban mengganggunya.

Berawal dari laporan cewek penjaga warung remang yang lapor diganggu korban itulah terjadi perkelahian hingga pelaku tusuk koban hingga tewas, sehingga pelaku diamankan petugas.

Akibat perkelahian maut tersebut, akhirnya pelaku dibekuk dan terancam hukuman 15 tahun kurungan karena menghabisi nyawa orang lain.

Baca juga: Sepekan Kabur Dari Sel Imigrasi Kelas II TPI Nunukan, WNA Pakistan Sempat Melawan Saat Ditangkap

Baca juga: Berita Viral di Media Sosial, Kasus Penculikan Anak di Sungai Raya Kubu Raya, Ini Penjelasan Polisi

Baca juga: Bangkai Ternak, Diduga Jadi Penyebab Seekor Buaya Muncul di Perkebunan Sawit Muara Asamasam Jorong

Pemicu terjadinya perkelahian di sebuah warung remang di Guntung Sarun Desa Simpang Empat Kecamatan Simpang Empat Kabupaten Banjar yang menewaskan seorang pria bernama Abib (19) warga Madiun Jawa Timur terungkap.

Pelaku bernama Ijul (45) yang tertangkap sehari setelah insiden perkelahian tersebut mengungkap pemicu perkelahian ternyata gegara cewek penjaga warung remang mengadu diganggu oleh korban.

Minggu (19/2/2023) Ijul selesai diperiksa dan teracam hukuman 15 tahun penjara karena menghilangkan nyawa seseorang dan kini mendekam di Mapolsek Simpang Empat Kabupaten Banjar.

Kapolsek Simpangempat Iptu M. Alhamidie, membenarkan bahwa Unit Reskrim Polsek Simpang empat bersama Tim Resmob Polres Banjar dapat mengungkap dan menangkap pelaku dugaan tindak pidana adanya Pembunuhan dan atau Penganiayaan.

Kronologi dan detail kejadian, diceritakan bahwa kejadian itu terjadi pada Kamis (16/02/2023) sekira jam 02.00 wita di warung Bahrian di Guntung Sarun Desa Simpang Empat Kecamatan Simpang Empat Kabupaten Banjar.

Iptu M. Alhamidie mengatakan, Insiden perkelahian yang berujung tewasnya Korban ABIB (19) bermula ketika seorang wanita penjaga warung merupakan teman dari pelaku melaporkan bahwa dia telah digoda oleh Korban.

Tidak lama kemudian, pelaku datang dan berdiri di pinggir jalan namun melihat orang yang berada di dalam warung (korban) dengan muka sinis.

Merasa mendapat pandangan sinis, korban pun naik pitam dan memukulkan botol yang terbuat dari kaca ke dahi pelaku.

Ijul pun, spontan bereaksi mencabut senjata tajam miliknya dan menusukan sebanyak satu kali ke arah perut Korban.

Hanya sampai disitu, aksi pelaku tidak berlanjut karena tangannya yang menggegam pisau ditangkap dan dilerai oleh teman-teman pelaku ke samping warung sejauh 15 meter.

Namun, meski hanya satu tusukan, akibatnya fatal. Korban pun jatuh tersungkur ke dalam got sebelah warung remang tersebut dan kemudian saksi melakukan pertolongan kepada korban yang terjatuh di dalam got untuk dibawa ke Puskesmas Sungkai. Tetapi, nyawannya tak tertolong.

Ijul (45) Pelaku pembunuhan di sebuah warung remang Guntung Sarun Desa Simpang Empat Kecamatan Simpang Empat Kabupaten Banjar ditangkap polisi, Jumat (17/2/2023). Humas Polres Banjar untuk BPost
Ijul (45) Pelaku pembunuhan di sebuah warung remang Guntung Sarun Desa Simpang Empat Kecamatan Simpang Empat Kabupaten Banjar ditangkap polisi, Jumat (17/2/2023). Humas Polres Banjar untuk BPost (Humas Polres Banjar untuk BPost)
Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved