Berita Kaltara
Sepekan Kabur Dari Sel Imigrasi Kelas II TPI Nunukan, WNA Pakistan Sempat Melawan Saat Ditangkap
Sepekan sempat kabur dari Sel Imigrasi Kelas II TPI Nunukan Kaltara, seorang WNA Pakistan sempat melawan sebelum ditangkap petugas.
TRIBUNKALTENG.COM, NUNUKAN - Sepekan sempat kabur dari Sel Imigrasi Kelas II TPI Nunukan Kaltara, seorang WNA Pakistan sempat melawan sebelum ditangkap petugas.
Upaya pencarian yang dilakukan membuahkan hasil WNA pakistan yang sempat kabur dari Sel Imigrasi Kelas II TPI Nunukan tersebut masih berani jalan-jalan sehingga akhirnya dibekuk petugas.
Informasi dari petugas Imigrasi Kelas II TPI Nunukan tahanan WNA Pakistan tersebut sudah dua kali melarikan diri dari sel tahanan.
Setelah pencarian selama sepekan lantaran kabur dari tahanan Imigrasi Nunukan, WNA Pakistan inisial H (37) berhasil diamankan pada Sabtu (18/02/2023) pukul 10.15 Wita.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Nunukan, Ryan Aditya mengatakan WNA Pakistan tersebut berhasil diamankan setelah petugas mendapat informasi awal dari warga di Jalan Simpang Kadir, Kelurahan Nunukan Selatan.
Baca juga: Kabur Dari Sel Imigrasi Kelas II TPI Nunukan, Tahanan WNA Pakistan Terancam Kena Dua Pasal
Baca juga: Menghilang Dari Sel Imigrasi Kelas II TPI Nunukan, Tahanan WNA Pakistan Sudah Dua Kali Kabur
Baca juga: 2 WNA Pakistan Nekat Kabur Lewat Jendela dari Lantai II Imigrasi Nunukan dan Berhasil Ditangkap
"Begitu kami dapatkan informasi dari warga bahwa melihat WNA Pakistan yang dicari di Jalan Simpang Kadir, saya langsung perintahkan tim pencarian mendatangi lokasi yang dimaksud," kata Ryan Aditya kepada TribunKaltara.com.
Tim berhasil melakukan penyergapan pada WNA Pakistan tersebut, namun sebelum itu H sempat bersikap tidak koperatif dan berusaha melawan petugas.
"Dia berusaha melawan petugas, makanya diberikan shok terapi agar tidak melawan.
Saat ini WNA Pakistan sedang dilakukan pemeriksaan untuk selanjutnya dinaikan ke proses penyidikan," ucapnya.
Statusnya H akan dinaikkan ke tahap penyidikan dengan dugaan tindak pidana Keimigrasian Pasal 120 ayat (1) dan/ atau Pasal 134 ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Selama proses penyidikan H akan dititipkan ke Lapas Kelas IIB Nunukan untuk mengantisipasi yang bersangkutan melarikan diri kembali.
"Perlu pengawasan melekat dan penjagaan yang lebih ketat lagi kedepannya. Sehingga WNA Pakistan itu tidak kabur lagi," ujar Ryan.
Cara Bertahan Hidup WNA Pakistan
Selama pelariannya H bersembunyi di area hutan dan kebun di wilayah Kecamatan Nunukan Selatan, Kalimantan Utara.
Menurut Ryan, WNA Pakistan tersebut bertahan hidup dengan cara mencuri hasil kebun milik warga.
Imigrasi Kelas II TPI Nunukan
WNA Pakistan
Kabur Dari Sel
Berita Kaltara
berita tribunkalteng
Tribunkalteng.com
Jadi DPO, Polisi Buru Terpidana Kasus Politik Uang Bulungan Kaltara Usai Divonis Penjara 2,5 Tahun |
![]() |
---|
Terbukti Bersalah, Hakim PN Tanjung Selor Bulungan Vonis Terdakwa Politik Uang 2,5 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Sederet Fakta Kecelakaan Pesawat Perintis Smart Air di Hutan Belantara Kalimantan Binuang Nunukan |
![]() |
---|
Take Off dari Bandara Juwata Tarakan, Pesawat Perintis Smart Air Hilang Kontak Menuju Binuang |
![]() |
---|
Buruh Tambak di Tarakan Ditangkap Polisi, Gegara Nekat Bakar Kosan Kekasihnya Tak Ada di Tempat |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.