Berita Kaltara

Sepekan Kabur Dari Sel Imigrasi Kelas II TPI Nunukan, WNA Pakistan Sempat Melawan Saat Ditangkap

Sepekan sempat kabur dari Sel Imigrasi Kelas II TPI Nunukan Kaltara, seorang WNA Pakistan sempat melawan sebelum ditangkap petugas.

Editor: Fathurahman
TRIBUNKALTARA.COM / FELIS
WNA asal Pakistan inisial H dan R yang sempat kabur dari ruang Detensi Imigrasi Nunukan pada 29 Januari 2023 pukul 01.30 Wita.Salah satu diantaranya sempat sepekan kabur kali kedua namun tertangkap petugas saat berada di jalan Simpang Kadir, Kelurahan Nunukan Selatan. 

TRIBUNKALTENG.COM, NUNUKAN - Sepekan sempat kabur dari Sel Imigrasi Kelas II TPI Nunukan Kaltara, seorang WNA Pakistan sempat melawan sebelum ditangkap petugas.

Upaya pencarian yang dilakukan membuahkan hasil WNA pakistan yang sempat kabur dari Sel Imigrasi Kelas II TPI Nunukan tersebut masih berani jalan-jalan sehingga akhirnya dibekuk petugas.

Informasi dari petugas Imigrasi Kelas II TPI Nunukan tahanan WNA Pakistan tersebut sudah dua kali melarikan diri dari sel tahanan.

Setelah pencarian selama sepekan lantaran kabur dari tahanan Imigrasi Nunukan, WNA Pakistan inisial H (37) berhasil diamankan pada Sabtu (18/02/2023) pukul 10.15 Wita.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Nunukan, Ryan Aditya mengatakan WNA Pakistan tersebut berhasil diamankan setelah petugas mendapat informasi awal dari warga di Jalan Simpang Kadir, Kelurahan Nunukan Selatan.

Baca juga: Kabur Dari Sel Imigrasi Kelas II TPI Nunukan, Tahanan WNA Pakistan Terancam Kena Dua Pasal

Baca juga: Menghilang Dari Sel Imigrasi Kelas II TPI Nunukan, Tahanan WNA Pakistan Sudah Dua Kali Kabur

Baca juga: 2 WNA Pakistan Nekat Kabur Lewat Jendela dari Lantai II Imigrasi Nunukan dan Berhasil Ditangkap

"Begitu kami dapatkan informasi dari warga bahwa melihat WNA Pakistan yang dicari di Jalan Simpang Kadir, saya langsung perintahkan tim pencarian mendatangi lokasi yang dimaksud," kata Ryan Aditya kepada TribunKaltara.com.

Tim berhasil melakukan penyergapan pada WNA Pakistan tersebut, namun sebelum itu H sempat bersikap tidak koperatif dan berusaha melawan petugas.

"Dia berusaha melawan petugas, makanya diberikan shok terapi agar tidak melawan.

Saat ini WNA Pakistan sedang dilakukan pemeriksaan untuk selanjutnya dinaikan ke proses penyidikan," ucapnya.

Statusnya H akan dinaikkan ke tahap penyidikan dengan dugaan tindak pidana Keimigrasian Pasal 120 ayat (1) dan/ atau Pasal 134 ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Selama proses penyidikan H akan dititipkan ke Lapas Kelas IIB Nunukan untuk mengantisipasi yang bersangkutan melarikan diri kembali.

"Perlu pengawasan melekat dan penjagaan yang lebih ketat lagi kedepannya. Sehingga WNA Pakistan itu tidak kabur lagi," ujar Ryan.

Cara Bertahan Hidup WNA Pakistan

Selama pelariannya H bersembunyi di area hutan dan kebun di wilayah Kecamatan Nunukan Selatan, Kalimantan Utara.

Menurut Ryan, WNA Pakistan tersebut bertahan hidup dengan cara mencuri hasil kebun milik warga.

Halaman
12
Sumber: Tribun kaltara
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved