Berita Kaltim
Tersangka Residivis Pemilik 10 Botol Bom Ikan Rakitan di Bontang, Terancam Hukuman Seumur Hidup
Seorang tersangka pemilik bom ikan yang telah di rakit di Bontang Kalimantan Timur ternyata seorang residivis kasus yang sama.
TRIBUNKALTENG.COM, BONTANG- Seorang tersangka pemilik bom ikan yang telah di rakit di Bontang Kalimantan Timur ternyata seorang residivis kasus yang sama.
Tersangka pemilik Bom Ikan ditangkap di pondok diatas laut yang lokasinya tak jauh dari Bontang Kuala pada, Jumat (18/2/2023) lalu.
Residivis dalam kasus yang sama tersebut saat ini masih menjalani proses hukum dan terancam hukuman mati atas perbuatannya yang melanggar pasal 1 ayat (1) UU Darurat No 12 Tahun 1951.
Tersangka yang berinisial SD (47) tersebut, rupanya diketahui merupakan residivis kasus bom ikan.
Akibatnya SD digelandang ke kantor polisi oleh Tim Polda Kaltim bersama Polairud Polres Bontang.
Baca juga: Tusuk Korban Hingga Tewas Gegara Cewek Warung Remang, Pria di Kalsel Terancam 15 Tahun Penjara
Baca juga: Miliki Bahan Peledak Bom Ikan Dirakit Dalam Botol, Pria di Kaltim Diamankan di Perairan Bontang
Tersangka SD ditangkap di salah
Baca juga: Sepekan Kabur Dari Sel Imigrasi Kelas II TPI Nunukan, WNA Pakistan Sempat Melawan Saat Ditangkap
satu pondok diatas laut yang lokasinya tak jauh dari Bontang Kuala pada, Jumat (18/2/2023) lalu.
Usai mengamankan SD, polisi juga turut menyita barang bukti 10 botol bom ikan sudah dirakit, 8 botol sumbu (pemicu).
Kemudian, satu botol bubuk mesiu yang telah dicampur belerang, satu buah korek gas, satu korek api kayu dan dua buah jaring ikan.
Semua barang yang disita tersebut diakui merupakan milok SD.
“Tersangka memang dicurigai masih melakukan bom ikan, dan terbukti. Dia itu residivis kasus yang sama tahun 2021 lalu,” kata Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prastiya, Minggu (19/2/2023).

Tersangka beserta barang bukti telah diamankan dan dibawa ke Mapolda Kaltim untuk dilakukan pengembangan lebih lanjut.
“Tersangka sudah diamankan untuk proses lebih lanjut,” terangnya.
Akibat perbuatannya, tersangka terancam dijerat dengan pasal 1 ayat (1) UU Darurat No 12 Tahun 1951.
“Ancaman pidana seumur hidup,” tandasnya. (*)
Artikel ini telah tayang di TribunKaltim.co dengan judul Tersangka Residivis Kasus Bom Ikan di Bontang Kuala Terancam Hukum Penjara Seumur Hidup
Tersangka
Residivis
Bom Ikan
hukuman seumur hidup
berita kaltim
Tribunkalteng.com
berita tribunkalteng
pemilik Bom Ikan
Proses Hukum
kasus yang sama
Banjir Menenggelamkan Mahakam Ulu Kaltim Paling Besar Terparah Sepanjang Sejarah, Aktivitas Lumpuh |
![]() |
---|
Hilang 4 Hari Usai Alami Laka, Kades Kubar Kaltim Ditemukan Selamat Kondisi linglung dan Haus |
![]() |
---|
Pesut Mahakam Jantan Bernama Four Ditemukan Mati di Muara Kaman Kukar, Desak Perda Konservasi |
![]() |
---|
Terungkap Tabiat Keseharian Pelaku Pembunuh 1 Keluarga di Babulu Laut PPU, Miliki Hobi Tak Wajar |
![]() |
---|
Dulu Viral Dikira Tukang Sapu, Kini Camat Anis Siswantini Dapat Jabatan Jadi Kasatpol PP Samarinda |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.