Berita Kaltim

Tersangka Residivis Pemilik 10 Botol Bom Ikan Rakitan di Bontang, Terancam Hukuman Seumur Hidup

Seorang tersangka pemilik bom ikan yang telah di rakit di Bontang Kalimantan Timur ternyata seorang residivis kasus yang sama.

Editor: Fathurahman
ILUSTRASI
ILUSTRASI. Seorang tersangka pemilik bom ikan yang telah di rakit di Bontang Kalimantan Timur ternyata seorang residivis kasus yang sama. Tersangka pemilik Bom Ikan ditangkap di pondok diatas laut yang lokasinya tak jauh dari Bontang Kuala pada, Jumat (18/2/2023) lalu. 

TRIBUNKALTENG.COM, BONTANG- Seorang tersangka pemilik bom ikan yang telah di rakit di Bontang Kalimantan Timur ternyata seorang residivis kasus yang sama.

Tersangka pemilik Bom Ikan ditangkap di pondok diatas laut yang lokasinya tak jauh dari Bontang Kuala pada, Jumat (18/2/2023) lalu.

Residivis dalam kasus yang sama tersebut saat ini masih menjalani proses hukum dan terancam hukuman mati atas perbuatannya yang melanggar pasal 1 ayat (1) UU Darurat No 12 Tahun 1951.

Tersangka yang berinisial SD (47) tersebut, rupanya diketahui merupakan residivis kasus bom ikan.

Akibatnya SD digelandang ke kantor polisi oleh Tim Polda Kaltim bersama Polairud Polres Bontang.

Baca juga: Tusuk Korban Hingga Tewas Gegara Cewek Warung Remang, Pria di Kalsel Terancam 15 Tahun Penjara

Baca juga: Miliki Bahan Peledak Bom Ikan Dirakit Dalam Botol, Pria di Kaltim Diamankan di Perairan Bontang

Tersangka SD ditangkap di salah

Baca juga: Sepekan Kabur Dari Sel Imigrasi Kelas II TPI Nunukan, WNA Pakistan Sempat Melawan Saat Ditangkap

satu pondok diatas laut yang lokasinya tak jauh dari Bontang Kuala pada, Jumat (18/2/2023) lalu.

Usai mengamankan SD, polisi juga turut menyita barang bukti 10 botol bom ikan sudah dirakit, 8 botol sumbu (pemicu).

Kemudian, satu botol bubuk mesiu yang telah dicampur belerang, satu buah korek gas, satu korek api kayu dan dua buah jaring ikan.

Semua barang yang disita tersebut diakui merupakan milok SD.

“Tersangka memang dicurigai masih melakukan bom ikan, dan terbukti. Dia itu residivis kasus yang sama tahun 2021 lalu,” kata Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prastiya, Minggu (19/2/2023).

hbfldokfmfgggiph
Tersangka SD kasus bom ikan yang diamankan di Mako Polairud Polres Bontang. TRIBUNKALTIM.CO/ISMAIL USMAN

Tersangka beserta barang bukti telah diamankan dan dibawa ke Mapolda Kaltim untuk dilakukan pengembangan lebih lanjut.

“Tersangka sudah diamankan untuk proses lebih lanjut,” terangnya.

Akibat perbuatannya, tersangka terancam dijerat dengan pasal 1 ayat (1) UU Darurat No 12 Tahun 1951.

“Ancaman pidana seumur hidup,” tandasnya. (*)

 

Artikel ini telah tayang di TribunKaltim.co dengan judul Tersangka Residivis Kasus Bom Ikan di Bontang Kuala Terancam Hukum Penjara Seumur Hidup

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved