Berita Kaltara

Kepergok Tim Patroli Saat Transaksi Sabu, Emak-emak di Balikpapan Dibekuk Saat Ingin Kabur

Emak-emak di Balikpapan sempat kabur membawa sabu setelah tim patroli memegoki tersangka sedang melakukan transaksi narkotika tersebut.

|
Editor: Fathurahman
ILUSTRASI
ILUSTRASI. Satresnarkoba Polresta Balikpapan meringkus seorang wanita berinisial SK (39) yang diduga menggeluti profesi pengedar narkotika jenis sabu.Emak-emak di Balikpapan sempat kabur membawa sabu setelah tim patroli memegoki tersangka sedang melakukan transaksi narkotika tersebut. 

Lebih lanjut tersangka mengakui bahwa dia baru dua kali mengedarkan barang haram tersebut. Dimana per paket dijual seharga Rp 150 ribu - 250 ribu.

Selanjutnya, tersangka dan barang bukti digelandang ke Mapolresta Balikpapan untuk diproses lebih lanjut.

Roganda menegaskan, tersangka SK dijerat Pasal 114 ayat (2) subs Pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman maksimal pidana penjara 20 tahun. (*)

 

Artikel ini telah tayang di TribunKaltara.com dengan judul Sita Uang Penjualan Hingga Belasan Juta Rupiah⁩, Polisi Tangkap IRT Pengedar Sabu di Balikpapan

 

Sumber: Tribun kaltara
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved