Berita Kalbar

Jadi Korban Kelicikan Pengedar Sabu, 9 Bulan Ditahan di Lapas Singkawang, Chopipah Akhirnya Bebas

Setelah menjalani masa tahanan selama 9 bulan karena dituding memasukan sabu ke dalam Lapas Singkawang, akhirnya Chopipah dibebaskan.

Editor: Fathurahman
ILUSTRASI
ILUSTRASI. Perasaan bahagia sekaligus sedih tengah dirasakan Cholipah, warga Kota Singkawang, Provinsi Kalimantan Barat. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Singkawang memutuskan Chopipah tidak bersalah dan akhirnya dibebaskan dari jeratan hukum. 

Mulyadi juga berterima kasih kepada petugas Lapas Singkawang yang sudah bertugas dengan baik dalam semua hal khususnya dalam proses pembebasan kliennya dan lainnya.

"Saya selaku kuasa hukum Cholipah mengucapkan rasa syukur yang sebesar-besarnya kepada allah SWT yang telah mengabulkan dan menunjukkan kebenaran atau keadilanya bagi klien kami. Serta tak luput juga ucapan terima kasih atas doa-doa yang telah dipanjatkan oleh semua kerabat, keluarga dan semua pihak yang ikut mendokan dan membantu setiap usaha yang kami lakukan. Sehingga dapat tercapai apa yang menjadi harapan klien kami dan keluarganya," ujarnya.(*)

 

Artikel ini telah tayang di TribunPontianak.co.id dengan judul 9 Bulan Ditahan di Lapas Singkawang, Cholipah Korban Kelicikan Pengedar Sabu Dinyatakan Tak Bersalah

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved