Berita Kaltim
Kabur Dari Sel Imigrasi Kelas II TPI Nunukan, Tahanan WNA Pakistan Terancam Kena Dua Pasal
Pencarian WNA Pakistan inisial H (37), masih terus dilakukan oleh petugas Imigrasi kelas IITPI Nunukan setelah kabur dari ruang kerja Inteldak
Ryan juga sekaligus mengimbau kepada warga agar lebih waspada terhadap WNA Pakistan yang kabur itu.
Lantaran disinyalir WNA Pakistan tersebut telah melakukan penganiayaan terhadap seorang ibu hingga meninggal dunia saat berada di Pakistan.

"Jadi perempuan yang dibunuh itu diduga kuat merupakan ibu dari anak di bawah umur yang diamankan bersamaan H dan R. Saat ini anak itu kami amankan di ruang kerja Inteldak," ungkap Ryan.
Sekadar diketahui Pasal 120 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp500.000.000 dan paling banyak Rp1.500.000.000.
Sedangkan Pasal 134 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian dengan pidana penjara paling lama 5 tahun. (*)
Artikel ini telah tayang di TribunKaltim.co dengan judul WNA Pakistan Terancam Dikenakan 2 Pasal Usai Kabur Dari Tahanan Imigrasi Nunukan, .
Banjir Menenggelamkan Mahakam Ulu Kaltim Paling Besar Terparah Sepanjang Sejarah, Aktivitas Lumpuh |
![]() |
---|
Hilang 4 Hari Usai Alami Laka, Kades Kubar Kaltim Ditemukan Selamat Kondisi linglung dan Haus |
![]() |
---|
Pesut Mahakam Jantan Bernama Four Ditemukan Mati di Muara Kaman Kukar, Desak Perda Konservasi |
![]() |
---|
Terungkap Tabiat Keseharian Pelaku Pembunuh 1 Keluarga di Babulu Laut PPU, Miliki Hobi Tak Wajar |
![]() |
---|
Dulu Viral Dikira Tukang Sapu, Kini Camat Anis Siswantini Dapat Jabatan Jadi Kasatpol PP Samarinda |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.