Berita Kaltim

Kabur Dari Sel Imigrasi Kelas II TPI Nunukan, Tahanan WNA Pakistan Terancam Kena Dua Pasal

Pencarian WNA Pakistan inisial H (37), masih terus dilakukan oleh petugas Imigrasi kelas IITPI Nunukan setelah kabur dari ruang kerja Inteldak

|
Editor: Fathurahman
ILUSTRASI
ILUSTRASI.Pencarian WNA Pakistan inisial H (37), masih terus dilakukan oleh petugas Imigrasi Nunukan setelah kabur dari ruang kerja Inteldak pada Minggu (12/02/2023), sekira pukul 07.00 Wita. 

Ryan juga sekaligus mengimbau kepada warga agar lebih waspada terhadap WNA Pakistan yang kabur itu.

Lantaran disinyalir WNA Pakistan tersebut telah melakukan penganiayaan terhadap seorang ibu hingga meninggal dunia saat berada di Pakistan.

tahanan kabyufblfkr
Pencarian WNA Pakistan inisial H (37), masih terus dilakukan oleh petugas Imigrasi Nunukan setelah kabur dari ruang kerja Inteldak pada Minggu (12/02/2023), sekira pukul 07.00 Wita.TRIBUNKALTIM.CO/HO

"Jadi perempuan yang dibunuh itu diduga kuat merupakan ibu dari anak di bawah umur yang diamankan bersamaan H dan R. Saat ini anak itu kami amankan di ruang kerja Inteldak," ungkap Ryan.

Sekadar diketahui Pasal 120 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp500.000.000 dan paling banyak Rp1.500.000.000.

Sedangkan Pasal 134 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian dengan pidana penjara paling lama 5 tahun. (*)

 

Artikel ini telah tayang di TribunKaltim.co dengan judul WNA Pakistan Terancam Dikenakan 2 Pasal Usai Kabur Dari Tahanan Imigrasi Nunukan, .

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved