Berita Kaltim

Kabur Dari Sel Imigrasi Kelas II TPI Nunukan, Tahanan WNA Pakistan Terancam Kena Dua Pasal

Pencarian WNA Pakistan inisial H (37), masih terus dilakukan oleh petugas Imigrasi kelas IITPI Nunukan setelah kabur dari ruang kerja Inteldak

|
Editor: Fathurahman
ILUSTRASI
ILUSTRASI.Pencarian WNA Pakistan inisial H (37), masih terus dilakukan oleh petugas Imigrasi Nunukan setelah kabur dari ruang kerja Inteldak pada Minggu (12/02/2023), sekira pukul 07.00 Wita. 

TRIBUNKALTENG.COM, NUNUKAN- Upaya pencarian seorang tahanan WNA Pakistan terus dilakukan oleh petugas  dari Imigrasi kelas II TPI Nunukan.

Tahanan WNA Pakistan tersebut nekat kabur hingga dua kali dari sel tahanan Imigrasi Kelas II TPI Nunukan sampai saat ini masih dilakukan pencarian.

Pihak Kantor Imigrasi Kelas II TPI Nunukan sudah menegaskan, tahanan WNA asal Pakistan yang kabur tersebut saat ini terancam kena dua pasal.

Pencarian WNA Pakistan inisial H (37), masih terus dilakukan oleh petugas Imigrasi kelas II TPI Nunukan setelah kabur dari ruang kerja Inteldak pada Minggu (12/02/2023), sekira pukul 07.00 Wita.

WNA Pakistan tersebut kabur dari tahanan.

Baca juga: Video Heboh Bernarasi Kasus Penculikan Anak Gegerkan Warga Kalbar, Begini Penjelasan Polisi

Baca juga: Menghilang Dari Sel Imigrasi Kelas II TPI Nunukan, Tahanan WNA Pakistan Sudah Dua Kali Kabur

Namun demikian, Kepala Kantor Imigrasi (Kakanim) Kelas II TPI Nunukan, Ryan Aditya mengatakan ada dua pasal yang menanti WNA Pakistan tersebut yakni Pasal 120 ayat (1) dan/ atau Pasal 134 ayat (2) Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian

"Setelah kami koordinasi dengan Kejaksaan ada dua pasal yang bisa menjerat WNA Pakistan itu. Kalau H sudah didapat, kami akan gelar perkara bersama Kejaksaan dan Kanwil," kata Ryan kepada TribunKaltara.com, Senin (13/02/2023), pukul 14.30 Wita.

Lebih lanjut Ryan sampaikan, Kantor Imigrasi Nunukan nantinya akan menerbitkan SPDP (surat pemberitahuan dimulainya penyidikan).

"Nanti kami akan titipkan tahanan WNA Pakistan sementara di Lapas dulu. Mohon doanya semoga bisa segera ditemukan WNA Pakistan itu," ucapnya.

Ryan mengaku sebelum tahanan kabur untuk kedua kalinya, dirinya sudah melakukan koordinasi kepada pimpinan di pusat untuk melakukan penyidikan terhadap dua WNA yang masih di duga Pakistan itu.

Tak hanya itu, Kantor Imigrasi Nunukan juga sudah melakukan koordinasi kepada Kedutaan Pakistan di Jakarta perihal keabsahan status kewarganegaraan dua WNA, H dan R (24).

"Saya ke Kedutaan Pakistan untuk meminta data dukung terkait keabsahan dua WNA yang diduga Pakistan. Mereka meminta waktu 1-2 minggu untuk kroscek ke Pemerintah Pakistan. Begitu dalam perjalanan kembali ke Nunukan, informasi kabur lagi satu WNA itu," ujar Ryan.

Informasi terbaru dari Ryan setelah melihat rekaman CCTV dari luar kantor Imigrasi Nunukan, H kabur dengan posisi borgol sudah terbuka dari satu tangannya.

"Saat kabur borgol sudah dilepasnya. Saya tidak tahu seperti apa caranya. Yang jelas posisi kunci borgol itu ada di petugas kita. Tapi borgol itu masih tergantung di sebelah tangannya," tuturnya.

Ia meminta kepada masyarakat Pulau Nunukan agar segera menginformasikan bila melihat seorang pria dengan perawakan Pakistan.

Ryan juga sekaligus mengimbau kepada warga agar lebih waspada terhadap WNA Pakistan yang kabur itu.

Lantaran disinyalir WNA Pakistan tersebut telah melakukan penganiayaan terhadap seorang ibu hingga meninggal dunia saat berada di Pakistan.

tahanan kabyufblfkr
Pencarian WNA Pakistan inisial H (37), masih terus dilakukan oleh petugas Imigrasi Nunukan setelah kabur dari ruang kerja Inteldak pada Minggu (12/02/2023), sekira pukul 07.00 Wita.TRIBUNKALTIM.CO/HO

"Jadi perempuan yang dibunuh itu diduga kuat merupakan ibu dari anak di bawah umur yang diamankan bersamaan H dan R. Saat ini anak itu kami amankan di ruang kerja Inteldak," ungkap Ryan.

Sekadar diketahui Pasal 120 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp500.000.000 dan paling banyak Rp1.500.000.000.

Sedangkan Pasal 134 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian dengan pidana penjara paling lama 5 tahun. (*)

 

Artikel ini telah tayang di TribunKaltim.co dengan judul WNA Pakistan Terancam Dikenakan 2 Pasal Usai Kabur Dari Tahanan Imigrasi Nunukan, .

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved