Berita Palangkaraya

Seorang Pria di Palangkaraya Dibekuk, Diduga Setubuhi Anak Panti Asuhan Saat Berbelanja di Warung

Seorang Pria di Palangkaraya diduga Tega setubuhi anak Panti Asuhan yang masih di bawah umur saat berbelanja di warung.

Penulis: Pangkan B | Editor: Fathurahman
Tribunkalteng.com/Pangkan Bangel
Seorang pria berinisial AL (21) menjadi tersangka tindak pidana asusila pada anak di bawah umur, Senin (13/2/2023). Saat ini tersangka harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.Pria di Palangkaraya ini diduga Tega setubuhi anak panti asuhan yang masih di bawah umur saat berbelanja di warung. 

TRIBUNKALTENG.COM, PALANGKARAYA - Seorang pria di Palangkaraya diduga tega setubuhi anak Panti Asuhan yang masih di bawah umur saat berbelanja di warung.

Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Palangkaraya membekuk seorang pria yang diduga melakukan persetubuhan terhadap anak di bawah umur, Jumat (10/2/2023) lalu.

Tersangka diamankan di Jalan G Obos Induk Km 5,5, Menteng, Jekan Raya, Kota Palangkaraya, Kalimantan Tengah.

Diduga tersangka tindak asusila yang dilakukan terhadap anak di bawah umur ialah AL (21) merupakan pemilik warung tempat korban berbelanja.

Baca juga: Sempat Dihakimi Warga Cabuli 2 Pelajar Lelaki, Residivis Pencabulan di Tanbu Kembali Ditangkap

Baca juga: Berdalih Dukun Pengobatan, Sekuriti Perusahaan di Kotabaru Ditangkap Diduga Lakukan Pencabulan

Baca juga: NEWS VIDEO, Wisata Kuliner Dermaga Rambang Palangkaraya, Tempat Santai Bantaran Sungai Kahayan

Kasatreskrim Polresta Palangkaraya Kompol Ronny Marthius Nababan mengatakan korban merupakan anak panti asuhan yang berada di Jalan G Obos Induk.

“Jadi korban ini sudah disetubuhi oleh terduga pelaku berinsial AL sebanyak 6 kali, pertama kali pada Oktober 2022 lalu,” terangnya.

Kasatreskrim pun menjelaskan kronologis singkat terkait kasus asusila tersebut.

“Jadi kejadian awal pada korban yang masih duduk di bangku Sekolah Menengah Pertama (SMP), korban saat itu sedang berbelanja di warung milik tersangka AL,” jelasnya.

Ketika sedang berbelanja, korban dibujuk oleh tersangka masuk ke rumahnya menuju lantai 2.

Dimana pada lantai 2 rumah tersebut terdapat ruangan yang merupakan gudang pada rumah AL.

Setelah berada di tempat kejadian perkara (TKP), tersangka kemudian mengajak korban untuk melakukan persetubuhan.

Saat hendak melakukan aksinya, keadaan rumah tersangka saat itu sedang kosong, yang mana orang tua tersangka sedang pergi keluar.

“Tersangka saat hendak melakukan aksinya, ia meminta korban untuk tidak mengeluarkan suara agar tidak didengar oleh orang lain, sehingga korban diam saja tersangka melancarkan aksinya,” kata Kompol Ronny.

Adapun perbuatan tersebut dilandasi karena tersangka AL yang diduga sering menonton video porno, sehingga tidak dapat menahan nafsu birahinya.

Korban kemudian menceritakan kejadian tersebut kepada kepala panti asuhan dan kepala panti asuhan yang tak terima kemudian melaporkan tindak asusila tersebut ke pihak kepolisian.

Petugas selain mengamankan tersangka AL, juga menyita sejumlah barang bukti guna melengkapi pemeriksaan.

“Kami mengamankan 1 lembar kemeja lengan panjang kotak-kotak bewarna navy, 1 lembar rok panjang kotak-kotak bewarna hitam, 1 lembar kaos singlet bewarna hitam, 1 lembar Bra warna navy, dan 1 lembar celana dalam warna ungu,” papar Kasatreskrim.

grgnyngbvfv
AL (21) ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana asusila pada anak di bawah umur, Senin (13/2/2023). Saat ini tersangka harus mempertanggungjawabkan perbuatannya tersebut. Pria di Palangkaraya ini diduga tega setubuhi anak panti asuhan yang masih di bawah umur saat berbelanja di warung.    Tribunkalteng.com/Pangkan Bangel

Akibat ulah tersangka AL, ia pun kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dihadapan hukum.

“Tersangka akan kami bidik dengan Pasal 81 UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun kurungan penjara,” tutup Kompol Ronny Marthius Nababan. (*)

 

 

Sumber: Tribun Kalteng
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved