Berita Palangkaraya

Seorang Pria di Palangkaraya Dibekuk, Diduga Setubuhi Anak Panti Asuhan Saat Berbelanja di Warung

Seorang Pria di Palangkaraya diduga Tega setubuhi anak Panti Asuhan yang masih di bawah umur saat berbelanja di warung.

Penulis: Pangkan B | Editor: Fathurahman
Tribunkalteng.com/Pangkan Bangel
Seorang pria berinisial AL (21) menjadi tersangka tindak pidana asusila pada anak di bawah umur, Senin (13/2/2023). Saat ini tersangka harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.Pria di Palangkaraya ini diduga Tega setubuhi anak panti asuhan yang masih di bawah umur saat berbelanja di warung. 

Petugas selain mengamankan tersangka AL, juga menyita sejumlah barang bukti guna melengkapi pemeriksaan.

“Kami mengamankan 1 lembar kemeja lengan panjang kotak-kotak bewarna navy, 1 lembar rok panjang kotak-kotak bewarna hitam, 1 lembar kaos singlet bewarna hitam, 1 lembar Bra warna navy, dan 1 lembar celana dalam warna ungu,” papar Kasatreskrim.

grgnyngbvfv
AL (21) ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana asusila pada anak di bawah umur, Senin (13/2/2023). Saat ini tersangka harus mempertanggungjawabkan perbuatannya tersebut. Pria di Palangkaraya ini diduga tega setubuhi anak panti asuhan yang masih di bawah umur saat berbelanja di warung.    Tribunkalteng.com/Pangkan Bangel

Akibat ulah tersangka AL, ia pun kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dihadapan hukum.

“Tersangka akan kami bidik dengan Pasal 81 UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun kurungan penjara,” tutup Kompol Ronny Marthius Nababan. (*)

 

 

Sumber: Tribun Kalteng
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved