Berita Palangkaraya
Seorang Pria di Palangkaraya Dibekuk, Diduga Setubuhi Anak Panti Asuhan Saat Berbelanja di Warung
Seorang Pria di Palangkaraya diduga Tega setubuhi anak Panti Asuhan yang masih di bawah umur saat berbelanja di warung.
Penulis: Pangkan B | Editor: Fathurahman
Petugas selain mengamankan tersangka AL, juga menyita sejumlah barang bukti guna melengkapi pemeriksaan.
“Kami mengamankan 1 lembar kemeja lengan panjang kotak-kotak bewarna navy, 1 lembar rok panjang kotak-kotak bewarna hitam, 1 lembar kaos singlet bewarna hitam, 1 lembar Bra warna navy, dan 1 lembar celana dalam warna ungu,” papar Kasatreskrim.

Akibat ulah tersangka AL, ia pun kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dihadapan hukum.
“Tersangka akan kami bidik dengan Pasal 81 UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun kurungan penjara,” tutup Kompol Ronny Marthius Nababan. (*)
Anak Panti Asuhan
Disetubuhi
berbelanja
pria di Palangkaraya
setubuhi
Berita Palangkaraya
Tribunkalteng.com
berita tribunkalteng
Palangka Raya Resmi Jadi Tuan Rumah Kongres GMNI XXIII Tahun 2028, Ada Historisnya |
![]() |
---|
Tak Ada Anggaran Tambahan, Pemprov Targetkan RTH Eks KONI Kalteng Selesai Paling Lambat Desember |
![]() |
---|
Panen Jagung di Pekarangan Polresta Palangka Raya, Achmad Zaini: Bukti Bisa Bertani di Tengah Kota |
![]() |
---|
Simpan 24 Paket Sabu, Napi Rutan Kelas IIA Ditangkap Satresnarkoba Polresta Palangka Raya |
![]() |
---|
Pemprov Kalteng Bakal Kaji Pelanggaran Aturan dan Kerusakan Lingkungan oleh 7 Perusahaan Tambang |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.